Jakarta -harianumumsinarpagi.com,
Surat Keputusan Menteri Ketenagakerjaan ( Kepmenaker) Nomor 291 tahun 2018 tentang Pedoman Pelaksanaan Penempatan dan Perlindungan Pekerja Migran Indonesia di Kerajaan Arab Saudi.Timur Tengah digugat melalui PTUN (Pengadilan Tata Usaha Negara) Jakarta.
Pengacara yang mengwakili warga masyarakat yang merasa dirugikan mendaftarkan gugatan ke PTUN Jakarta. Selasa (24/4) ” Kepmenaker tersebut digugat ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta. Tim Hukum dari Kantor Hukum R Cahyadi & Rekan selaku penggugat dengan register gugatan nomor 27/2019.
“Gugatan ini kami ajukan karena Kepmenaker No 291/2018 sangat merugikan rakyat, khusus perusahaan Penempatan Pekerja Migran Indonesia (PMI) ke Arab Saudi,” kata Cahyadi, usai mendaftarkan gugatannya ke PTUN kemarin siang
Cahyadi mengutip, Permenaker tersebut tidak sesuai dengan semangat UUD 1945, khusus pasal 27 ayat (2), Pasal 28D ayat (1) dan ayat (2). Selain bertentangan, kata Cahyadi, Permenaker juga menentang prinsip Undang-Undang Larangan Praktik Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat, khusus Pasal 1 butir 1, 2, 4, Pasal 2 dan Pasal 3
“Kami ingin Pemenaker itu dicabut. Peraturan Menteri yang memonopoli perusahaan. Ini tidak benar. Oleh karena itu, dalam persidangan diminta, kami meminta Permenaker tersebut dicabut, ”kata Cahyadi.
Menurutnya, alasan untuk mencabut Permenaker itu karena salah satu klausalnya mensyaratkan Perusahaan Penempatan Pekerja Migran Indonesia (P3MI) harus sudah pernah melakukan kegiatan penempatan pekerja migran di Arab Saudi pada pengguna perseorangan paling sedikit 5 tahun.
Dengan persyaratan itu, katanya melanjutkan, Permenaker menutup peluang dan peluang setiap negara Indonesia yang akan membuka usaha penempatan migran Indonesia ke Arab Saudi, dan usaha tersebut hanya dapat dilakukan secara monopolistik oleh perusahaan-perusahaan besar yang pernah melakukan kegiatan penempatan pekerja migran Indonesia, dan secara eksplisit Permenaker membuat legitimasi atas monopoli usaha.
Ia mengatakan, Kepmenaker itu membuat resah usaha penempatan PMI karena sifatnya memonopoli perusahaan. “Kamu bisa menantang, dengan adanya Permenaker No 291/2018, maka hanya ada satu perusahaan yang diizinkan memasukkan PMI ke Arab Saudi,” katanya.
Ditambahkan dengan Permenaker ada 58 perusahaan yang diizinkan PMI ke Arab Saudiv hal itu .kata Cahya tidak tepat
Menurutnya hanya satu perusahaan yang dijinkan menempatkan PMI. ke Arab Saudi Karena itulah Permenaker itu kami gugat, ”katany Gugutan itu juga akan diteruskan ke Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU).
Sebelumnya, Sekjen Himsataki Amin Balubaid mengatakan Kemenaker tidak sesuai dengan dunia usaha, khususnya perusahaan jasa penempatan tenaga kerja Indonesia. Karena itu, pihaknya akan menggunakan semua jalur untuk mendapatkan jadwal yang sama dengan perusahaan swasta berbadan hukum.
“Kami akan menggunakan semua jalur yang diperlukan oleh peraturan perundangan, baik formal dan informal, agar mendapatkan persetujuan yang sama, adil dan transparan dalam mendapatkan sesuai dengan aturan yang berlaku,” ujar Balubaid
Berdasarkan Kepmen itu, Dirjen Binapenta dan PKK Kemenaker menerbitkan Surat Keputusaan No.735 / PPTKPKK / IV / 2019 tentang Penetapan Perusahaan Penempatan Pekerja Migran Indonesia (P3MI) sebagai pelaksana penempatan dan pekerja migran di Saudi melalui sistem satu saluran. Ada 58 perusahaan dalam SK tersebut.
Himsataki mengumumkan terjadi praktik monopoli karena hanya 58 perusahaan yang diperbolehkan mempekerjakan pekerja ke Saudi. “Banyak perusahaan yang diseleksi dan dinyatakan lulus tetapi tidak dimasukkan dalam SK itu. Kami melihat diuga keras ada permainan dalam keputusan tersebut,” ujarnya. *pr/fen