Home Nasional Sekjen Himsataki Minta Pejabat Kemnaker Mundur Bila Terbukti Ada dari 58 PPTKIS...

Sekjen Himsataki Minta Pejabat Kemnaker Mundur Bila Terbukti Ada dari 58 PPTKIS Tidak Lolos Seleksi

768
0
Foto: Istimewa

Jakarta-harianumumsinarpagi.com,   

Sekretaris Jenderal (Sekjen) Himpunan Pengusaha Tenaga Kerja Indonesia ( Himsataki ) Amin Balbaid minta pejabat Kementerian Ketenagakerjaan  mundur dari jabatannya jika diketemukan ada diantara 58 Perusahaan Penempatan Pekerja Mingran Indonesia (PPPMI ) yang  dinyatakan lulus seleksi dalam program uji coba pdenempatan sistem satu kanal ke Arab Saudi, ternyata tidak memenuhi syarat.

Press Release Himsataki, Senin ( 6/5) mengapresiasi pernyataan Direktur Pembinaan Tenaga Kerja Luatr Negeri, Kementerian Ketenagakerjaan Eva Trisyana yang menyatakan penetapan 58 PPPMI itu dilakukan oleh tim seleksi yang beranggotakan dari lintas instansi hingga hasilnya sangat akurat dan bisa dipertanggung jawabkan.

Namun jika pernyataan ini tidak akurat dan ternyata ada perusahaan yang tidak memenuhi syarat seperti tidak ada aktif lagi sejak beberapa tahun terakhir atau alamatnya sudah pindah, maka pejabat yang ngomong itu harus mundur dari jabatannya tanpa diminta.

Saat ini berkembang isu di Kalangan PPTKIS/P3MI, 80% dari 58 P3MI yang lolos seleksi oleh Tim Kemenaker tidak mempunyai kantor, kalaupun ada hanya 1-2 dan sudah tidak ada kegiatannya lagi. Menurut Amin, hal tersebut bisa dimaklumi karena sudah 8 tahun di Moratorium.

“Bagaimana jika isu tersebut benar adanya, Apa Eva, Hanif, ataupun Dirjen yang berani mundur dari jabatannya tanpa tanggung jawab seperti para politisi”, ujar Amin dengan nada bertanya. Namun dia menghaskan, jika pernyataanya tidak terbukti maka Konsekwensinya harus mundur dari jabatannya. Jangan meniru Statement politikus yang hanya bisa berjanji apa saja dan bisa mengingikari kapan saya. Contoh : janji gantung di Monas, janji potong kuping, tetapi setelah dihukum bersalah oleh pengadilan tipikor,  satupun tidak ada yang memehuhi omonganya.

Himsataki memandang  perlu dibentuk tim independen untuk menginvestigasi informasi bahwa ada diantara 58 PPPMI yang tidak memenuhi syarat .

Himsataki juga menyoroti tidak maksimalnya perlindungan pekerja migran/TKI di luar negeri padahal beberapa instansi terlibat didalamnya seperti Kemenlu, Kenaker, BNP2TKI dan BPJS . Hal ini menurut Amin karena dalam pelaksananya selama ini Undang-undang atau peraturan Pemerintah tentang Perlindungan TKI tidak tepat sasaran, sehingga badan-badan yang bertanggung jawab saling lempar tanggung jawab dan terakhir yang paling disalahkan adalah  minta PPTKIS/P3MI.

Contoh: 1 TKI dilindungi oleh Kemenlu, Kemnakerm BNP2TKI, BPJS / Asuransi, dan P3MI itu Sendiri, dengan perlindungan yang begitu banyak tetap saja TKI tidak terlindungi sampai ada ribuan yang mengadu kepada wakil PDI di Saudi Arabia, artinya Swasta lebih dipercayai daripada pemerintah, seperti dibetitakan media online belum lama ini.

Amin mengusulkan agar peraturan pemerintah tentang perlindungan TKI diatur bersama-sama antara pemerintah, swasta dan yang terkait dengan Penempatan TKI, tidak usah dimasukkan ke wilayah politik. Dengan demikian nantinya tidak akan ada yang saling menyalahkan bila terjadi sesuatu terhadap TKI, tidak seperti sekarang ini kalau ada permasalahan selalu P3MI/PPTKIS yang paling disalahkan padalah banyak yang bertanggung jawab terhadap perlindungan TKI di Luar negeri.

Beberapa contoh kasus seperti TKI tidak dibayar gajinya selama 5 tahun, TKI lantas kabur ke KJRI, bukan majikannya yang dikejar/dituntut tetapi malah PPTKISnya yang diwajibkan bertanggung jawab. TKI sakit, biaya rumah sakitnya ditanggung sendiri, padahal menurut undang-undang TKI tersebut dilundungi melalui asuransi / BPJS KetenagakerjaanNamun asuransi tidak mempunyai perwakilan di Luar Negeri. TKI membunuh atau dibunuh, tidak bisa dibela secara maksimal karena tidak ada biaya untuk membayar pengacara, sehingga yang mendampingi TKI hanya staf lokal yang hanya bermodalkan bahasa Arab. Karena itu, dia memandang soal perlindungan TKI/PMI di luat negeri harus diatur bersama. *pr/fen

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here