Semarang,harianumumsinarpagi.com– Kerjasama peningkatan sektor perdagangan dan investasi di Indonesia antara Pemerintah Indonesia dan Pemerintah Taiwan Business digelar di Taiwan melalui ” Indonesia- Taiwan Buisnes Forum yg telah terselenggara dengan sukses di Taiwan selama sepekan dengan berbagai acara baik Pameran , Forum Diskusi , maupun Business Matching yg diadakan di Trade Center Taiwan sejak tgl 21 -26 Maret 2018 oleh Kementrian Perdagangan RI dan KDEI di Taiwan.
Dalam Diskusi Dan Forum Business meeting bersama calon2 Investor kali ini , dihadiri sejumlah pebisnis dan pengusaha2 Taiwan dan Pengusaha Indonesia serta nara sumber dari pemerintah Indonesia dari Kementrian Perdagangan , Kementrian Parawisata , Kementrian Ketenagakerjaan , BKPM dan Imigrasi dan stake holder terkait.
Khusus terkait dengan kebijakan Ketenagakerjaan sangat mendapatkan perhatian dari peserta forum terkait Kebijakan Izin penggunaan Tenaga Kerja Asing . DR Reyna Usman mewakili pemerintah Indonesia selaku nara sumber dari Kementrian tenaga Kerja ketika dihubungi media saat itu menanggapi forum ini merupakan yg pertama secara eksplisit dan terintegrasi menyampaikan kebijakan Pemerintah dan program Presiden Joko Widodo dalam Nawacita untuk meningkatkan pertumbuhan ekonomi Indonesia yg sangat stategis bagi Investor Asing khususnya Taiwan untuk berinvestasi di Indonesia.
Program Pemerintah terutama dari kemudahan berbisnis diIndonesia telah dituangkan dalam kebijakan paket ekonomi Indonesia diberbagai sektor termasuk pada sektor Ketenagakerjaan . Saat ini regulasi Penempatan TK khususnya Penggunaan TKA .
kata Mantan Dirjen Binapenta Kemnaker tersebut DRReyna Usman menjelaskan kebijakan Menteri Tenaga Kerja Hanif Dhakhiri yang mengedepankan kwalitas kompetensi Tenaga Kerja Terampil menjamin perluasan kesempatan kerja dalam Negri melalui efektivitas peran pelatihan dan pendidikan Vokasi adalah program prioritas untuk menunjang kehadiran dan kemudahan berinvestasi di Indonesia .
Sedang regulasi tentang penggunaan tenaga kerja Asing (TKA) diberikan pelayanan perizinan yg sdh terintegrasi dg Imigrasi dengan prosedure yg menjamin kemudahan perizinan sesuai ketentuan yg berlaku .Hal ini jg berlaku secara universal bahwa setiap Tenaga kerja Asing harus memiliki Izin Kerja dan Izin tinggal. ementara khusus untuk Izin mempergunakan Tenaga Kerja Asing di Indonesia TKA melalui perusahaan pengguna dapat mengajukan izin selama setahun dan dapat diperpanjang apabila sesuai prosedure dan atau jangka waktu terbatas selama 6 bulan sesuai dengan kwalifikasi pekerjaan oleh perusahaan pengguna .
DR Reyna pada kesempatan tersebut menyampaikan harapannya bahwa jangan takut berinverstasi di Indonesia karena Indonesia sangat memiliki hubungan kerjasama yg sangat baik di bidang ketenagakerjaan karena pekerja Migran Indonesia di Taiwan saat ini berjumlah 240 ribu lebih yg bekerja diberbagai sektor antara lain caregiver, nurse , industri tekstil , makanan , minuman , konstruksi , pelaut perikanan dan jasa2 lainnya .Tentunya Pekerja Migran Indonesia diTaiwan jg sangat senang jika investasi perdagangan Taiwan akan meningkat di Indonesia. Dan tentunya ketentuan perizinan TKA di Indonesia secara philosophinya adalah melindungi TKA itu sendiri jika terdaftar secara resmi ;kata DR Reyna Usman *fen