Bekasi, harianumumsinarpagi.com – Pejabat eselon III dan IV dilingkungan Pemerintahan Daerah Kabupaten Bekasi akan segera mengakhiri masa jabatannya.
Data Badan Kepegawaian Pendidikan dan Pelatihan Daerah (BKPPD) setempat mencatat ada 41 pejabat.
“Pejabat yang purna bhakti itu diantaranya, 35 pejabat di eselon IV dan sisanya 6 orang di eselon III,” kata Sekertaris BKPPD Kabupaten Bekasi Hanif Zulkifli, Kamis (19/10/2017) di Cikarang.
Dikatakan, purna tugas ini sudah diatur dalam UU ASN tahun 2014, dimana usianya mencapai 58 tahun.
“Tahun ini, 41 pejabat yang pensiun di dominasi oleh eselon IV,” imbuhnya.
Dia menambahkan, pelaksana tugas (Plt) akan mengisi kekosongan kursi dari 41 pejabat tersebut sampai ada pengisian definitif.
“Dalam pekerjaanya nanti, yang bersangkutan dapat berjalan,” ujarnya.
BKPPD dalam hal ini telah menjadwalkan pengisian kekosongan 41 pejabat itu sejak Januari hingga Desember 2017.
Adapun pengisian kekosongan 41 jabatan itu akan dilakukan secara serentak.dalam rotasi mutasi.
“Agenda itu direncanakan akan berlangsung di penghujung tahun 2017,” ujarnya.
Saat ini, Bupati belum bisa melakukan pengisian jabatan yang kosong. Lantaran juga terbentur dengan regulasi yang menyatakan belum bisa melakukan rotasi mutasi jika belum menjabat selama 6 bulan.
“Kecuali ada izin tertulis dari Mendagri baru bisa,” pungkasnya. *dharma