Home Uncategorized Ergat Bustomi : Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Bekasi Didesak Mengatasi Keluhan Masyarakat...

Ergat Bustomi : Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Bekasi Didesak Mengatasi Keluhan Masyarakat Tarumajaya

1021
0

Tarumajaya, SINAR PAGI- Area kawasan industri Marunda Centre yang menjadi lahan industri dan Pergudangan diduga tidak lagi memikirkan ekosistem alam juga keberlangsungan kehidupan manusia, pasalnya pembuangan Bahan Berbahaya dan Beracun (B3) dari PT Andalan Furnindo. Pabrik yang beroperasi mengolah gula yang berada di Kawasan Industri Pergudangan Marunda Center Blok M-1 Jl. Marunda Makmur, Bekasi Jawa Barat ini disinyalir telah mencemari lingkungan dan ekosistem laut dengan membuang Limbah (B3) ke saluran pembuangan air yang berada Dikawasan tersebut, dan dialirkan ke laut yang juga pantai Desa Sagramakmur, Kecamatan Tarumajaya kabupaten Bekasi.

Gulungan limbah cair itu juga mengeluarkan bau busuk yang menyengat. Warga sekitar juga resah dengan pencemaran lingkungan tersebut. Bau yang muncul diakui warga membuat pernafasan jadi sesak, yang lebih miris pendapatan nelayan sangat memperihatinkan, pasalnya penangkapan ikan dan udang yang mereka cari saat ini turun draktis, jauh dari sebelum nya bahkan nyaris tidak dapat tangkapan keluh warga

Saat Dikonfirmasi SINAR PAGI, Ergat Bustomi ketua komite masyarakat peduli Indonesia menjelaskan Undang-undang No. 32 tahun 2009 tentang perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup dalam bab X pasal 65 yang berbunyi setiap orang berhak atas lingkungan hidup yang baik dan sehat sebagai bagian hak asasi manusia, setiap orang berhak pendidikan lingkungan hidup, akses informasi, akses partisipasi dan akses keadilan dalam memenuhi hak atas lingkungan hidup yang baik yang sehat, setiap orang berhak usul dan terhadap rencana usaha kegiatan yang diperkirakan dapat menimbulkan dampak terhadap lingkungan hidup, setiap orang berhak untuk berperan terhadap perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup sesuai perundangan yang berlaku.

Dan sangat pemerintah kabupaten melalui dinas lingkungan hidup dapat merespon langsung atas keluhan masyarakat Tarumajaya.
Atau memang di terkait tidak punya keberanian untuk menindak dugaan limbah Marunda center.

Dan Bupati Bekasi Neneng Hasanah Yasin juga sebagai kepercayaan masyakarat sebagai kepala daerah dapat memberikan pelayanan yang baik terhadap masyarakat kabupaten Bekasi,
Jangan sampai atas kepercayaan masyarakat kabupaten hilang yang telah memberikan suara saat pesta demokrasi kemarin.

Dan bupati dapat memperindahkan kepada Dinas Lingkungan Hidup agar mempunyai keberanian dan keseriusan mengatasi keluhan masyarakat tarumajaya, ujarnya jumat, pekan lalu kepada SINAR PAGI.

Dipan mengatakan,” Semenjak pabrik gula buang limbah kelaut dari sejak itu kami para nelayan tidak lagi dapat menangkap ikan dan hasil laut, Limbah yang dibuang kelaut dari pengolahan pabrik Gula sangat merugikan kami, sebab ikan pada mati bagaimana kami dapat menghidupi keluarga, sedangkan Pemerintah tidak berpihak pada kami,”keluhnya.

Ketua koprasi Supri ketika dikonfirmasi dikediamanya menyesalkan sikap perusahaan,”Pembuangan limbah itu memang berjalan beberapa tahun yang lalu. Namun sekarang telah diangkut oleh PT. Gumelar Sumber Lestari yang telah disepakati dua belah pihak atas ajuan dan Rekomendasi Koprasi yang berjalan saat ini,” kata Supri alias ucup, pekan lalu.

Supri ketua koprasi mengatakan, pihaknya tidak mengetahui perihal tersebut, karna koprasi telah menyepakati kerja sama diantara dua belah pihak antara Perusahan PT. Andalan Furnindo sebagai pabrik Gula dengan PT. Gumelar Sumber Lestari sebagai pengangkut limbah, jadi kalau Perusahan masi membuang limbanya diluar itu, itu bukan tanggung jawab koprasi.

“Sebenarnya kami telah mengingatkan kepada pembuang limbah untuk tidak membuang berkelanjutan. Namun apa bila perusahaan masih melakukanya sangat disayangkan namun itu semua diluar sepengetahuan koperasi, terangnya.

“Saya Berterimakasih dengan pelaporan permasalahan ini. Sehingga dapat membuat perusahaan tidak mengulangi hal tersebut dikemudian hari”, ucap Ucup. Saat ingin ditemui pihak dari perusahaan tidak ada yang dapat memberikan penjelasan terkait pembuang limbah Beracun tersebut.

Sementara itu, Reymond ketua laskar Merah Putih (LMP) Kecamatan Tarumajaya Kab Bekasi mengatakan,” Kita juga bakal dorong KLH pusat dan pihak – pihak terkait, Karena, hingga kini Lingkungan Hidup (LH) Kabupaten Bekasi terlihat bungkam seputar pembuangan Limbah B3 ke pantai di wilayah Desa Sagramakmur Kabupaten Bekasi itu. Bahkan bila Perusahan tidak menghentikan pembuangan limbah B3 nya yang telah mengakibatkan kerugian pendapatan nelayan juga kerugian Masyarakat. Maka Laskar Merah Putih Tarumajaya akan memblokade akses lintasan perusahaan dan membawa kasus ini kementerian Lingkungan Hidup (KLH),” pungkasnya.*Samuel Ben Gurion

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here