Home Uncategorized Kasus Pengelolaan Dana Rp 20 Miliar Milik PT Bumi Wiralodra Indramayu ...

Kasus Pengelolaan Dana Rp 20 Miliar Milik PT Bumi Wiralodra Indramayu di BPR BIMJ Dipertanyakan

113
0

Taufik, Aktivis Anti Korupsi Indramayu,Jawa Barat.foto ist

Indramayu – harianumumsinarpagi.com                   Kasus pengelolaan dana Rp 20 miliar milik PT Bumi Wiralodra Indramayu (Perseroda) di BPR Indramayu Jabar (BIMJ) kian memanas dan dipertanyakan berbagai kalangan

Di tengah penyelidikan Kejaksaan Negeri Indramayu atas laporan aktivis anti korupsi, fakta baru kembali mencuat: dana yang semula berbentuk tabungan, kini diam-diam berubah status menjadi deposito berjangka.

Informasi yang dihimpun menyebutkan, terhitung 1 Oktober 2025, dana tabungan PT BWI senilai Rp 20 miliar di BIMJ telah diubah menjadi deposito berjangka, yang dipecah menjadi empat deposito masing-masing Rp 5 miliar. Perubahan status dana tersebut dilakukan tanpa izin Bupati Indramayu selaku pemegang saham PT BWI.

Perubahan ini dilakukan setelah Direktur Utama PT BWI, Robani, yang mulai menjabat sejak Juni 2025, mengirimkan surat permohonan resmi kepada Direksi BIMJ. Surat tersebut ditandatangani langsung oleh Robani bersama Direktur Keuangan PT BWI, Hidayah.

Tak hanya itu, perubahan tabungan menjadi deposito juga dikuatkan dengan adanya kesepakatan tertulis antara PT BWI dan BIMJ, tertuang dalam dokumen bernomor 005/004/VIII/2025 tertanggal 19 Agustus 2025, lengkap dengan bukti administrasi berupa riwayat mutasi dan rekening koran.

Dengan demikian, sejak 1 Oktober 2025 hingga pertengahan Desember 2025, dana Rp 20 miliar milik PT BWI resmi berstatus deposito berjangka di BIMJ.

Terungkap Setelah Surat Sekda

Ironisnya, perubahan status dana tersebut baru terungkap setelah Sekretaris Daerah (Sekda) Indramayu, Aep Surahman, melayangkan surat bernomor 500/74/Eko tertanggal 5 Desember 2025 kepada pihak BIMJ, mempertanyakan keberadaan dana PT BWI. Balasan dari BIMJ justru mengungkap fakta bahwa dana tabungan tersebut telah lama berubah menjadi deposito.

Fakta ini semakin memperkuat dugaan adanya pengelolaan dana yang tidak transparan, bahkan mengarah pada potensi tindak pidana korupsi, sebagaimana yang telah dilaporkan oleh Taufik, aktivis anti korupsi Indramayu.

Pasalnya, dana PT BWI justru ditempatkan dan “diinvestasikan” di BPR yang dinilai memiliki kondisi kurang sehat, alih-alih dikelola secara aman dan sesuai prinsip kehati-hatian.

Bola Panas Kini di Tangan Robani

Dengan berubahnya status tabungan menjadi deposito, bola panas kini sepenuhnya berada di tangan Dirut PT BWI, Robani. Pasalnya, perubahan tersebut dilakukan di masa kepemimpinannya dan tanpa persetujuan pemegang saham.

Sebelumnya, pemindahbukuan dana Rp 20 miliar dari Bank BJB ke BIMJ pada April 2025 dilakukan oleh Iing Kuswara, selaku Plt Dirut/Komisaris PT BWI, yang kala itu menjabat Kepala Bagian Perekonomian Pemkab Indramayu. Langkah tersebut disebut-sebut dilakukan atas arahan Bupati Indramayu, Lucky Hakim, dalam pertemuan di Bank BJB Cabang Indramayu yang turut dihadiri perwakilan PT BWI, BJB, BIMJ, dan Bupati.

Kini, langkah Iing Kuswara justru terkesan “dibenarkan” oleh Dirut definitif Robani, dengan menaikkan level pengelolaan dana dari tabungan menjadi deposito berjangka.

Aktivis Anti Korupsi: Ada Dugaan Keuntungan Pribadi

Taufik menegaskan, Robani harus bertanggung jawab secara hukum atas dana PT BWI yang kini berstatus deposito.

“Perubahan ini patut diduga kuat tidak murni untuk kepentingan perusahaan. Ada indikasi keuntungan tertentu yang didapatkan, baik oleh Dirut maupun Direktur Keuangan,” tegas Taufik.

Ia juga menyoroti isu yang berkembang bahwa Bupati Lucky Hakim diduga mulai ‘cuci tangan’. Jika sebelumnya disebut sebagai “perintah”, kini narasi tersebut berubah menjadi sekadar “saran”. Bahkan beredar isu bahwa Bupati dan pihak Inspektorat menyarankan agar dana deposito tersebut segera ditarik agar tidak menjadi temuan korupsi.

Kejaksaan Bergerak, Pemeriksaan Berlanjut

Sementara itu, Kejaksaan Negeri Indramayu terus mengintensifkan penyelidikan. Sejumlah pihak telah dimintai keterangan, di antaranya Iing Kuswara dan Robani. Pada Senin lalu, Kejaksaan juga memeriksa Suwenda, Asisten Daerah I Pemerintahan, yang pada April 2025 menjabat Plt Asda II dan ikut hadir dalam pertemuan pemindahbukuan dana di Bank BJB.

Taufik memastikan pihaknya akan terus mengawal kasus ini hingga tuntas.
“Siapa pun yang terlibat harus bertanggung jawab. Kami optimistis Kejaksaan tidak akan masuk angin. Kasus ini harus terang dan pelakunya diproses hukum,” pungkasnya. * tim

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here