Home Hukum Merusak Nama Baik KPI, Pengadilan Tinggi Jakarta Hukum Tonny Pangaribuan 5 Bulan

Merusak Nama Baik KPI, Pengadilan Tinggi Jakarta Hukum Tonny Pangaribuan 5 Bulan

155
0

Tony Pangaribuan (,kedua kanan,)menggunakan bendera KPI untuk kepentingan senfiri.foto ist

Jakarta-harianumumsinarpagi.
Com                                                           Pengadilan Tinggi Jakarta akhirnya menghukum terdakwa Tonny Pangaribuan 5 bulan penjara segera
masuk.

Hukuman tersebut diputuskan pada 9 Mei 2023 dalam rapat permusyawaratan Hakim Tinggi
Pengadilan Tinggi Jakarta yang dipimpin oleh Hakim Ketua H. Andi Cakra Alam SH, MH, dengan anggota
Ewit Sutriadi SH, MH dan Dr. Binsar Gultom SH, SE, MH.

Keputusan ini lebih berat dibanding vonis di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat beberapa waktu lalu yang
menghukum terdakwa Tonny dengan masa percobaan selama 10 bulan.

Dalam putusannya, Hakim Ketua Pengadilan Tinggi Jakarta menyatakan, Tonny Pangaribuan terbukti
bersalah telah merusak nama baik KPI (Kesatuan Pelaut Indonesia) dan ITF (International Transport
worker’s Federation) dan menyalahgunakan kedua organisasi pelaut itu untuk kepentingan pribadi,
sehingga Tonny diganjar hukuman 5 bulan penjara.

Hakim Tinggi dalam keputusannya menyatakan, terdakwa telah melakukan tindak pidana secara sah dan
meyakinkan melakukan fitnah dan ujaran kebencian kepada KPI. Tanpa hak, terdakwa Tonny menggunakan
kop surat berlogo KPI dan ITF, stempel beserta atribut lainnya kedua organisasi pelaut itu untuk mendatangi
sejumlah instansi pemerintah dan swasta guna mendapatkan keuntungan pribadi.

Semua kegiatannya itu
dilakukan dari Tanjung Priok, setelah Tonny menyerobot Kantor KPI Cabang Tanjung Priok, Jakarta Utara.

Dalam vonis di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat pada 2 Maret 2023, Tonny dihukum percobaan 10 bulan.
Vonis hakim ini lebih rendah dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang menuntut terdakwa 8 bulan
penjara.

Dari putusan Pengadilan Negeri Jakpus itu, JPU mengajukan banding sehingga Pengadilan Tinggi Jakarta
menghukum Tonny 5 bulan penjara segera masuk.
Tonny Pangaribuan dilaporkan oleh Ketua Umum Dewan Pimpinan Pusat (DPP) KPI Prof. Dr. Mathius
Tambing ke pihak kepolisian di Jakarta Pusat dengan tuduhan telah merusak nama baik KPI/ITF dengan
cara mencuri dan menyalahgunakan kop surat berlogo KPI dan ITF beserta stempelnya untuk kepentingan
sendiri. Semua operasional tidak sah itu dilakukan Tonny dari Kantor KPI Cabang Tanjung Priok yang telah
diserobot beberapa waktu sebelumnya.

Menanggapi keputusan Pengadilan Tinggi Jakarta, Ketum KPI Prof. Mathius Tambing menjelaskan,
tindakan Tonny sangat merugikan KPI karena dalam operasinya telah menyalahgunakan nama, logo dan
atribut KPI lainnya untuk kepentingan pribadi.

Dalam kegiatannya, Tonny mengaku sebagai pengurus KPI
terkait pengurusan berbagai dokumen untuk perekrutan awak kapal yang akan bekerja di kapal-kapal
nasional maupun internasional.
Sasarannya adalah perusahaan pelayaran, perusahaan pengawakan kapal dan pelaut yang ingin bekerja di
kapal secara mandiri. Selain itu, dengan membawa surat KPI/ITF palsu, Tonny juga mendatangi sejumlah
pejabat untuk meminta dana dengan dalih kepentingan KPI/ITF, tapi sebenarnya untuk kepentingan
pribadi. *pr/fen

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here