Home Ragam Sekjen PBB : Pemerintah Diminta Menghapus Uang Pensiun Anggota DPR

Sekjen PBB : Pemerintah Diminta Menghapus Uang Pensiun Anggota DPR

151
0
  1. Sekjen PBB BB) Afriansyah Noor .foto :ist

 

Jakarta-harianumumsinarpagi.com               Dalam rangka menghemat Anggaran .Pemerinah diminta  menghapus  uang pensiun amggota DPR.

Dana tersebut relatif besar jumlahnya untuk digunakan kepentingan rakyat.

Demiikian ditegaskan Sekretaris Jenderal (Sekjen) Partai Bulan Bintang ( PBB) Afriansyah Noor di sela sela Coffee Morning dengan Wartawan di Kantor Pusat Kemnaker Jalan Gatot Subroto Jakarta Senin (5/9/2022)

Mantan aktivis itu mendesak Pemerintah agar segera menghapus uang pensiun seumur hidup DPR .

Menurutnya anggaran yang dikeluarkan negara sangat membebani Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara ( APBN

Politisi Senior PBB. Afriansyah Noor, menjelaskan
beban APBN bisa berkurang jika pemerintah menghapus atau tidak membayar uang pensiun anggota DPR

” Jadi untuk apalagi mereka mendapat uang pensiun,” kata Afriansyah

” Masa aktif DPR itu kan,  hanya lima tahun per periode sehingga tidak pantas menerima uang pensiun yang ditanggung APBN untuk seumur hidupnya,” ujarnya

Dijelaskan salah satu alasannya Ia mengusulkan penghapusan uang pensiun itu adalah  karena semasa aktif para anggota DPR telah mendapat berbagai fasilitas besar serta memperolah gaji yang besar

Ia menilai, jumlah uang pensiun DPR yang ditanggung APBN itu cukup besar. Oleh karena itu, pemerintah bisa mengalihkan uang pensiun tersebut untuk kepentingan rakyat yang terdampak kenaikan harga bahan bakar minyak.

“Bila pemerintah berani menghapus pembayaran uang pensiun itu maka dana itu bisa dialokasikan untuk kepentingan masyarakat banyak,” katanya.

Sebagaimana diketahui, kebijakan pensiun DPR merupakan salah satu wujud dari amanat Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1980 tentang Hak Keuangan/Administratif Pimpinan dan Anggota Lembaga Tertinggi/Tinggi Negara serta Bekas Pimpinan Lembaga Tinggi/Tinggi Negara dan bekas anggota Lembaga Tinggi Negara.
Besarnya pensiun pokok sebulan adalah 1% dari dasar pensiun untuk tiap satu bulan masa jabatan dengan ketentuan bahwa besarnya pensiun pokok sekurang-kurangnya 6% dan sebanyak-banyaknya 75% dari dasar pensiun.
Pembayaran pensiun diberikan kepada MPR dan DPR secara penuh jika masih sehat. Jika meninggal maka pemberian dana pensiunnya dihentikan. Kecuali ia masih memiliki suami/istri, maka akan tetap diberikan dana pensiun. Namun, nilainya berkurang dari saat penerima masih hidup.
Sementara itu, berdasarkan Surat Menteri Keuangan No S 520/MK.02/2016 dan Surat Edaran Setjen DPR RI No KU.00/9414/DPR RI/XII/2010, besaran uang pensiun anggota DPR adalah 60% dari gaji pokok. Selain itu, mereka juga mendapatkan tunjangan hari tua (THT)  yang dibayarkan sekali sebesar Rp15 juta. * fen

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here