Kausar TamjungFoto:ist
Jakarta-harianumumsesinarpagi.com Sekretaris Jenderal (Sekjen Asosiasi Perusahaan Jasa Tenaga Kerja Indonesia ( APJATI). Kausar Tanjung menganggap pernyataan Deputi Badan Perlindungan Pekerja Migran Indonesia (BP2MI) tidak relevan dengan terhambatnya keberangkatan puluhan ribu PMI domestic worker ke Taiwan.
“Apjati sebagai wadah sekaligusN organisasi tertua dan wakil Kamar Dagang Industri (Kadin) di bidang perlindungan tenaga kerja Indonesia merasa Keberatan dengan langkah BP2MI yang menghambat dan mempersulit PMI yang ingin mencari nafkah ke luar negeri,” ujar Kausar Tanjung dalam pernyataan resminya yang diterima redaksi harianumumsinarpagi.com.Sabtu (9/7)⁷
Hal ini, dikatakannya, terbukti dari gagalnya beberapa peraturan seperti Perkaban 09/2020 dan Kepka 101.102.103.104 yang tidak bisa diimplementasikan.
Contoh konkritnya, ia menyebutkan, yakni masalah domestic worker penempatan ke negara Taiwan sampai saat ini
tertunda keberangkatannya.
Alasan BP2MI terhambatnya penempatan domestic worker ke Taiwan
karena adanya perundingan – perundingan BP2MI dengan pihak Taiwan
dan mengklaim hal tersebut adalah perjuangan BP2MI adalah retorika
pencitraan politik.
Masalah kenaikan gaji adalah pembahasan antara pihak Pemerintah
Republik Indonesia dengan Pemerintah Taiwan yang dihadiri oleh pihak
Kemnaker, Kemlu. Bukan hanya BP2MI.
“Informasi yang kami dengar mengenai usulan kenaikan gaji, sudah lama
dibahas di negara Taiwan bukan hanya untuk PMI Indonesia tetapi juga
untuk seluruh tenaga asing yang bekerja di Taiwan,” ungkapnya.
Kemudian contoh lainnya, ialah pernah terhambatnya keberangkatan 147 Calon PMI ke Malaysia oleh BP2MI.
Apjati menilai situasi dunia penempatan saat ini tidak kondusif, tidak nyaman
bagi P3MI dan masyarakat khususnya pencari kerja ke luar negeri.
Masalah tersebut di atas pada saat Rapat Dengar Pendapat atau RDP di DPR RI pada tanggal 8 juni 2022 telah diterbitkan Keputusan politik di DPR berupa keputusan rekomendasi pencabutan seluruh regulasi yang berkaitan dengan Kepka-kepka tersebut, dan sampai saat ini belum dilaksanakan oleh BP2MI.
Ia menyatakan, masalah terhambatnya SPSK tidak bisa disamakan dengan masalah-masalah terhambatnya penempatan ke negara lain yang terkait dengan Perban dan Kepka BP2MI, SPSK itu adalah terkait kebijakan pemerintah.
“Deputi BP2MI Ahmad Kartiko sebaiknya terlebih dahulu memahami dan
mendalami persoalan mengenai dunia penempatan, subtansi masalah tersebut
di atas,” kata Kausar.
Sebagai organisasi yang berdiri sejak 1982, Apjati berkomitmen untuk
memberikan lowongan kerja bagi masyarakat pencari kerja ke luar negeri yang berdampak positif pada peningkatan devisa negara.
“Apjati sejak 1982, komitmen dan konsisten membantu anak bangsa untuk menjadi duta bangsa di negara penempatan. Jadi bukan hanya berorintasi kepada bisnis semata.
Apjati menyampaikan ke DPR RI dan ke Kantor Staff Presiden (KSP) persoalan –
persoalan yang terkait dengan terhambatnya penempatan karena kinerja BP2MI yang dipimpin oleh Benny Ramdhani saat ini belum sesuai harapan,” tegasnya. * pr/fen