Saat Beny Rhamdani dilantik Presiden foto:ist
Jakarta-harianumumsinarpagi.com
Presiden Joko Widodo diminta mencabut mandatnya pada Beny Rhamdani sebagai Kepala Badan Perlindungan Pekerja Migran Indonesia (BP2MI) karena yang bersangkutan diduga telah melakukan kebohongan publik.
Permintaan itu disampaikan Wakil Sekjen
Komisi Nasional Lembaga Pengawasan Kebijakan Pemerintah dan Keadilan (Komnas LP-KPK) Amri Abdi Piliang.
Pada sejumlah Media ini Amri Piliang,Jumat (8/7/2020) mengemukakan, dugaan kebohongan publik itu dengan pernyataanya mengklaim kenaikan Gaji seluruh Pekerja Asing dan penghapusan agency fee di dalam Cost Structure untuk Pekerja Domestic khususnya Pekerja Migran Indonesia di Taiwan merupakan hasil upayanya melakukan negosiasi beberapa kali dengan pihak Taiwan.
Menurut Amri,klaim yang disampaikan Beny Rhamdani pada komperensi pers,Kamis (7/7/2022) itu tidak benar.Sebab kenaikan itu merupakan keputusan pemerintah Taiwan.
Amri mengatakan bahwa Pemerintah Taiwan sesungguhnya sudah berniat sejak lama akan menaikan standar upah bagi Pekerja Asing khususnya sektor Domestic dengan tujuan untuk mengurangi angka Pekerja Asing kaburan yang upahnya lebih rendah dari Pekerja sector Industry.
Namun karena dunia dilanda wabah Covid-19 dan harus melaksanakan lockdown, akhirnya harus menunda 3 tahun kenaikan upah bagi para Pekerja Asing di Taiwan.
Setelah Wabah pandemi covid-19 telah berakhir dan dibukanya kembali aktifitas kerja tanpa pembatasan, maka Pemerintah Taiwan dalam Hal ini Ministry Of Labour (MOL) kembali memanggil para pejabatnya untuk merampungkan Rancangan kenaikan Upah Pekerja Asing di Taiwan demi percepatan pemulihan Ekonomi Taiwan dan juga Negara-negara sumber penyuplai Pekerja Asing termasuk Indonesia.
Maka diterbitkanlah Keputusan Dirjen Binapenta No.B-3/2698/PK.02.03/VII/2022, tanggal 5 Juli 2022 Tentang Join Task Force, yang isinya menyebutkan tidak mengacu kepada Perka BP2MI No.09 Tahun 2020.
Amri Piliang menduga,Beny Rhamdani memanfaatkan kenaikan standar upah ini sebagai momentum untuk menutupi kelemahan Perka BP2MI No.09 Tahun 2020.
Menurut Amri Piliang,Perka BP2MI yang mengatur pembebasan biaya itu tidak berjalan.
Mengenai penghapusan Agency Fee sebesar 60.000 NT selama kontrak (Pertahunnya 20.000 NT) juga merupakan blow up Pencitraan diri dan kebohongan publik karena sesungguhnya Pengajuan penghapusan Agency Fee yang ada di dalam Cost Structure baru, yang saat ini sedang di susun oleh Kemnaker RI namun praktiknya di lapangan tetap akan dikenakan Biaya Agency sebagai pepanjangan tangan dari Majikan dan P3MI apabila terjadi permasalahan dengan PMI nya, ujar Amri.
Apa yang dicitrakan oleh Beny Rhamdani ini menurut Amri Piliang telah membuat kegaduhan dalam Tata Kelola Penempatan PMI dan ini sangat berbahaya bagi kepentingan Bangsa dan Negara, Kepentingan NKRI dan Kepentingan Merah Putih
“Mohon kiranya Bapak Presiden Jokowidodo segera mencabut Mandat kepala BP2MI Beny Rhamdani “,tandas Amri. * wan/fen