Batam-harianumumsinarpagi.com Berhasil mengagalkan penyeludupan Puluhan Ribu Benih Lobster, Bea Cukai Batam mendapat Penghargaan dari Kementerian Kelautan dan Perikanan, Batam .Senin ( 30/5/2022)
Kementerian Kelautan dan Perikanan melalui Badan Karantina Ikan, pengendalian mutu, dan Keamanan hasil Perikanan Batam berikan Apresiasi dan Penghargaan kepada Bea Cukai Batam atas Kontribusi dan peran Bea Cukai dalam penegakan hukum di bidang Kelautan dan Perikanan Prestasi yang ditorehkan oleh Bea Cukai Batam di peroleh melalui kontribusi dan peran Bea Cukai Batam dalam menengah penyeludupan benih bening lobster, yang mencapai 170 kantong benih lobster pasir, dan 6 kantong benih lobster mutiara dengan total 54.429 ekor benih lobster, dan 1.097 benih lobster mutiara.
Bea Cukai Batam hadir dalam acara pemberian penghargaan secara simbolis, yang diberikan oleh Kementerian Kelautan dan Perikanan melalui Badan Karantina Ikan, Pengendalian Mutu dan Keamanan Hasil Perikanan Batam kepada personel yang berprestasi dan/atau berjasa dalam penegahan penyeludupan benih bening lobster Kerjasama yang baik dalam penegakan hukum di bidang kelautan dan perikanan khususnya karantina ikan pengendalian mutu, dan keamanan hasil perikanan, tercapai dengan adanya sinergi dan kolaborasi dari para pemangku kepentingan.
Penghargaan yang diterima oleh Bea Cukai Batam tertuang dalam Keputusan Kepala Badan Karantina Ikan, Pengengendalian Mutu, dan Keamanan Hasil Perikanan Nomor 8 Tahun 2022 Tentang Penerimaan Penghargaan Penegakan Hukum Bidang Karantina Ikan, Pengendalian Mutu, dan Keamanan Hasil Perikanan Penghargaan tersebut di terima oleh 13 (tiga belas) pegawai Bea Cukai Batam.
” Kami bersyukur atas Penghargaan yang kami terima dari Kementerian Kelautan dan Perikanan melalui Badan Karantina Ikan, Pengendalian Mutu, dan Keamanan Hasil Perikanan Batam. Tentu capaian ini tak lepas dari sinergi dan kolaborasi, baik dari internal Bea Cukai Batam, maupun dengan pemangku kepentingan. ” Ungkap Undani, Kepala Seksi Layanan Informasi Bea Cukai Batam.
Penghargaan yang diperoleh Bea Cukai Batam di berikan atas Penindakan yang dilakukan pada tahun 2020 hingga 2021. Penindakan atas benih lobster dilakukan karena benih lobster menjadi komoditi hinggah yang dilarang untuk diekspor sesuai dalam Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor 21Tahun 2021 Tentang Pengelolaan Lobster (Panulirus spp), Kepiting (Scylla spp), dan Rajungan (Portunus spp) di wilayah Neagara Republik Indonesia.
” Dalam kurun waktu 2 tahun, dari 2020 hinggah 2021, Bea Cukai Batam telah berhasil melakukan 170 kantong benih lobster pasir, dan 6 kantong benih lobster mutiara, dengan total 54.429 ekor benih pasir, dan 1.097 benih lobster mutiara. Penyekudupan benih bening lobster dilakukan dengan skema barang penumpang (2020) dan barang kiriman (2021), Benih bening lobster tersebut ditengah di Pelabuhan Batu Ampar dan Bandar Udara Internasiaonal Hang Nadim.” ujar Undani Kepala Seksi Layanan Informasi Bea Cukai Batam.* romy sianipar