Home Hukum Bea Cukai Batam Gelar Operasi GEMPUR Tindak Jutaan Batang Rokok...

Bea Cukai Batam Gelar Operasi GEMPUR Tindak Jutaan Batang Rokok Ilegal.

118
0

Batam-harianumumsinarpagi.com                  Bea Cukai Batam  Provinsi   Kepulauan (Kepri) Riau  gelar ” Operasi GEMPUR ”  berhasil Tindak Jutaan Batang Rokok Ilegal.

Diperoleh keterangan  sejak digelar operasi  (31/5/2022). Hingga April 2022, penindakan yang dilakukan Bea Cukai Batam mencapai 55 (lima puluh lima) pelanggaran pada barang komoditi Barang Kena Cukai (BKC). BKC berupa hasil tembakau yang ditindak oleh Bea Cukai Batam mencapai 2.322.724 ( Dua juta tiga ratus dua puluh dua ribu tujuh ratus dua puluh empat ) batang rokok ilegal, yang didominasi oleh sigaret kretek mesin (SKM) dan sigaret putih mesin (SPM). Untuk minuman mengandung etil alkohol yang di tindak mencapai 700,86 (tujuh ratus koma delapan puluh enam) liter.
Bea Cukai Batam sejauh ini telah lakukan sejumlah penindakan pada tahun 2022. Komuditi barang hasil penindakan tertinggi diduduki oleh komuditi BKC, berupa hasil tembakau dan minuman mengandung etil alkohol, disusul dengan komuditi barang campuran, dan komuditi barang pornografi dan sextoys.
Selain penindakan Bea Cukai Batam terhadap BKC ilegal, Bea Cukai Batam juga melakukan penindakan terhadap pelanggaran lainnya. Terhitung hingga 30 April 2022, total penindakan yang dilakukan oleh Bea Cukai Batam mencapai 161 (setus enam puluh satu) penindakan, dengan rincian 126 ( sertus dua puluh enam) penindakan non patroli laut, 19 (sembilan belas) penindakan patroli laut, 7 (tujuh) penindakan Narkotika, Psikotropika, dan Prekursor, 6 (enam) penindakan hasil pelimpahan dari instansi lain, dan 3 (tiga) penindakan kepabeanan dan cukai lainnya.
“Hinggah April 2022, Bea Cukai Batam telah melakukan penindakan hinggah 161 pelanggaran, dengan nilai seluruh barang ditaksir mencapai Rp.15.232.425.000, dan potensi kerugian Negara di taksir mencapai Rp.5.799.376.000.” Ungkap Undani, Kepala Seksi Layanan Informasi Bea Cukai Batam.
Untuk komuditi Narkotika, Psikotropika, dan Prekursor, Bea Cukai Batam berhasil menindak 26 (dua puluh enam) gram Narkotika Golongan I jenis Cannabis Sativa dan 811,3 (delapan ratus sebelas koma tiga) gram Narkotika Golongan I jenis Methamphetamine, yang saat ini telah dilimpahkan kepada Kepolisian Daerah Kepulauan Riau, 765 (tujuh ratus enam puluh lima) Narkotika Golongan I jenis Cannabis Sativa, yang saat ini telah dilimpahkan ke Kepolisian Resort Kota Barelang, dan 60 (enam puluh) butir Hexymer, 5 (lima) butir Diazepam, dan 30 (tiga puluh) butir Risperidone, yang ditetapkan sebagai barang yang dikuasai Negara.
” Atas 161 penindakan tersebut, Bea Cukai Batam telah berhasil menghimpun dana sebesar Rp.839.582.000, yang di dapat dari pungutan sanksi administrasi berupa denda, bea masuk, pajak pertambahan nilai, PPh pasal 22 inpor, dan pajak penjualan barang mewah,” pungkas Undani.
Penindakan terhadap BKC, utamanya rokok ilegal, sejalan dengan operasi Gempur Rokok ilegal yang dilakukan Bea Cukai Batam, dengan tujuan menekan peredaran rokok ilegal, mendorong demand terhadap BKC yang ilegal, dan mengoptimalkan penerimaan Negara di Bidang Cukai. Hal ini dikarenakan kesuksesan penekanan peredaran rokok ilegal berbanding lurus dengan peningkatan penerimaan Negara di bidang cukai. Penindakan Bea Cukai Batam terhadap BKC khususnya di Kota Batam menunjukan keseriusan unit pengawasan Bea Cukai Batam dalam melakukan tindakan repretif menkan peredaran rokok ilegal di kota batam.
Bea Cukai Batam akan terus berupaya menekan pelanggaran kepabeanan dan cukai, khususnya pada rokok ilegal. Peran aktif masyarakat dalam menyampaikan informasi pelanggaran di bidang Kepabeanan dan Cukai akan sangat membantu Bea Cukai Batam dalam mengawasi Kota Batam dan sekitarnya.
” Bea Cukai sangat mengapresiasi masyarakat yang memberi informasi adanya indikasi pelanggaran kepabeanan dan cukai. Bagi masyarakat yang ingin menyampaikan laporan dapat menghubungi Bea Cukak Batam melalui call centre atau datang langsung ke Kantor Pelayanan Utama Bea Cukai Batam.” pungkas Undani *  romy sianipar

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here