Home Kriminal 59 CPMI Melapor ke Polisi Paspor Mereka Diambil Sponsor

59 CPMI Melapor ke Polisi Paspor Mereka Diambil Sponsor

486
0
Sebanyak 59 CPMI melapor ke Polisi karena Paspor mereka diambil Sponsor.Tampak CPMI ketika melapor ke Polda Metro Jaya.foto :ist

Jakarta-harianumumsinarpagi.com                     Sebanyak 59 Calon Pekerja Mingran (CPMI)  nonprosedual  melapor ke polisi karena Paspor mereka diambil sponsor berinisial ZB

             Kementerian Ketenagakerjaan  melalui Direktorat Bina Pemeriksaan Norma Ketenagakerjaan (Binariksa) mendampingi 59 Calon Pekerja Migran Indonesia (CPMI) nonprosedural untuk membuat laporan atas penguasaan paspor yang diambil sponsor (ZB) dan dugaan Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) ke Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polda Metro Jaya, Jakarta, Selasa (4/1/2022).

Bersama Koordinator Pelatihan Penempatan Hubungan Kerja dan Kebebasan Berserikat, FX. Watratan;  Subkoordinator Rizky Nasution; Subkoordinator Kordinasi dan Fasilitasi Penyidikan Tindak Pidana Ketenagakerjaan, Gian Almiarji; dan Subkoordinator Norma Hubungan Kerja dan Perlindungan Berserikat, Rihat Purba, laporan diterima oleh SPKT dengan Nomor laporan bernomor : STTLP/B/42/1/2022/SPKT/Polda Metro Jaya

Dirjen Pengawasan Ketenagakerjaan dan Keselamatan dan Kesehatan Kerja (Binwasnaker dan K3), Haiyani Rumondang, mengatakan pelaporan ini sebagai langkah koordinasi Pengawas Ketenagakerjaan dengan institusi Polri mengingat proses penempatan para CPMI tersebut dilakukan oleh pemberi kerja perseorangan (rumah tangga) dan bukan oleh Perusahaan Penempatan Pekerja Migran Indonesia (P3MI) yang telah memperoleh izin dari pemerintah.

“Pendampingan pelaporan ini sebagai bukti keseriusan Kemnaker menangani CPMI nonprosedural, ” ujarnya.

Haiyani menilai ZB diduga telah melanggar Pasal 130 Undang-Undang (UU) Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian, yang berbunyi ‘setiap orang yang dengan sengaja dan melawan hukum menguasai dokumen perjalanan atau dokumen Keimigrasian lainnya milik orang lain, dipidana dengan pidana penjara paling lama 2 tahun dan/atau pidana denda paling banyak Rp200juta’.

“ZB juga diduga telah melanggar pasal 10 UU Nomor 21 Tahun 2007 tentang TPPO dengan ancaman pidana penjara 3-15 tahun dan denda Rp120-600 juta bagi setiap orang yang membantu atau melakukan percobaan untuk melakukan TPPO,” katanya.

Sementara Direktur Bina Riksa Ketenagakerjaan, Yuli Adiratna menyatakan pelaporan ke Polda Metro Jaya ini, juga sebagai tindaklanjut atas Sidak Satgas Pelindungan PMI, Kemnaker ke tempat penampungan PMI di Bintara, kota Bekasi, Jawa Barat, pada Senin (20/12/2021) lalu. Dalam sidak tersebut, pihaknya menemukan 59 orang CPMI yang akan diproses untuk diberangkatkan ke negara Timur Tengah, seperti Arab Saudi, Qatar, dan Persatuan Emirat Arab (PEA) sebagai pekerja rumah tangga (domestic).

FX Watratan menegaskan apabila penempatan CPMI tersebut terbukti ilegal, ia berharap pelakunya dapat ditindak sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku. “Penegakan hukum dilakukan agar bisa memberikan efek jera kepada pelaku, termasuk siapa pun yang terlibat,” ujarnya.

Watratan mengungkapkan ke-59 CPMI yang ditahan paspornya tersebut, 52 orang berasal dari Nusa Tenggara Barat, Jawa Barat (3), Jawa Timur (2), Banten dan Sulawesi Tenggara masing-masing 1 orang.

Usai laporan di SPKT, salah satu CPMI asal Lombok, Baiq Rahmiati (29) menegaskan dirinya kapok berurusan dengan pemberi kerja perseorangan (rumah tangga) sehingga berakibat keluar uang hingga Rp10juta.

“Saya cuma ingin paspor cepat kembali dan pulang ketemu keluarga di rumah, ” ujar perempuan dari tiga anak, yang telah meninggalkan keluarga selama tiga pekan tersebut.. * pr/fen

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here