Home Ragam Pengamat : BSU Harus Tepat Sasaran

Pengamat : BSU Harus Tepat Sasaran

294
0

 

Jakarta-harianumumsinarpagi.com                  Pemerintah akan memberikan kembali Bantuan Subsidi Upah (BSU) untuk mendukung daya beli pekerja yang terdampak akibat adanya PPKM Darurat yang diperpanjang     Tentunya BSU ini sangat baik, sehingga diharapakan pekerja yang terdampak akan memiliki dana paling tidak untuk memenuhi kebutuhan hidupnya 

Akan tetapi pemberian BSU ini harus benar benar tepat sasaran, kata Pengamat Tenaga Kerja Timboel Siregar pada pesan tertulisnya ke harianumumsinarpagi.com,Kamis malam (22/7).                

Djelaskan,Menteri Ketenagakerjaan telah menginformasikan ke public tentang skema pemberian BSU ini yaitu diberikan kepada peserta aktif yang terdaftar di BPJS Ketenagakerjaan dengan upah Rp. 3,5 juta atau upah di bawah Rp. 3,5 juta. NIlainya Rp. 500 ribu selama 2 bulan, jadi totalnya sejuta yang akan diberikan sekaligus.

Menurut saya, atas rencana pemberian BSU ini, ada beberapa hal yang perlu dikritisi, yaitu pertama, seharusnya Pemerintah meberikan bantuan kepada pekerja yang memang terdampak seperti pekerja yang terPHK, pekerja yang dirumahkan tanpa upah atau pekerja yang dirumahkan dipotomg upahnya. Kalau Pemerintah memberikan BSU Kepada peserta aktif BPJS Ketenagakerjaan, berarti peserta tersebut masih membayar iuran, dan ini artinya juga peserta tsb masih mendapatkan upah dari pengusaha. Mengapa memberikan bantuan kepada yang masih menerima upah, sementara banyak pekerja yang diPHK, dirumahkan tanpa upah atau dipotong upahnya. Saya kira Pemerintah harus adil kepada pekerja yang benar-benar terdampak.

Oleh karenanya, bila Pemerintah tetap menggunakan data BPJS Ketenagakerjaan, justru yang diberikan BSU adalah peserta yang nonaktif, karena kalau nonaktif berarti tidak bayar iuran lagi, yang artinya pekerja tidak mendapatkan upah lagi.

Lagi pula kalau pekerja yang masih mendapat upah diberikan BSU maka dana tersebut kemungkinan ditaruh di tabungan sehingga tidak dibelanjakan, bila diberikan kepada pekerja yang terdampak maka akan dibelanjakan. Dengan dibelanjakan maka akan mendukung konsumsi masyarakat secara agregat untuk mendukung pertumbuhan ekonomi.

Kedua, mengingat masih banyaknya pekerja formal yang belum didaftarkan ke BPJS Ketenagakerjaan maka seharusnya Pemerintah (pusat dan daerah) bisa melakukan upaya secara proaktif menghubungi perusahaan sehingga benar-benar mendapatkan data pekerja yang terdampak. Jadi seluruh pekerja, yang sudah didaftarkan ke BPJS Ketenagakerjaan atau belum, yang terdampak akan mendapatkan BSU. Dengan data tersebut maka pemberian BSU bisa lebih tepat sasaran.

Ketiga, Pemerintah juga seharusnya bisa memberikatahukan kepada seluruh masyarakat pekerja yang memang di PHK pada masa PPKM ini, dirumhakna tanpa upah atau dipotong upahnya sehingga mereka bisa mendaftarkan diri sebagai penerima BSU. Tentunya akan dicek kebenarannya, dan bila memang benar maka dapat menerima BSU. Hal ini dilakukan di Program Kartu Prakerja dengan mendaftarkan diri, yang tentunya akan dicek kebenarannya.

Tentunya dengan mendatangi perusahaan atau mendapat laporan dari pekerja yang terdampak, Kementerian Ketenagakerjaan dapat mengupdate data pekerja di Sisnaker sehingga ke depan Kementerian Ketenagakerjaan memiliki data pekerja, tidak lagi hanya berharap dari data BPJS Ketenagakerjaan.

Keempat, saya berharap Pemerintah memberikan BSU tidak hanya kepada pekerja formal yang terdampak tetapi juga kepada pekerja informal seperti pekerja di mall-mall yang saat PPKM ditutup dan mereka tidak bisa bekerja. Tentunya dengan tidak bekerja maka upahnya akan dipotong atau malah tidak dibayarkan karena upah harian. Pemerintah bisa mendapatkan data penyewa di mall-mal sehingga bisa mendapatkan data pekerja di sana. Demikian juga dengan toko-toko yang ditutup karena PPKM Darurat sehingga pekerjanya dirumahkan, ini juga harus menjadi sasaran BSU. Termasuk juga pekerja online seperti ojek online, dsb yang memang terdampak PPKM Darurat tersebut. Termasuk yang disasar adalah pekerja informal, pekerja migran dan pekerja jasa konstruksi yang terdafatar di BPJS Ketenagakerjaan yang memang terdampak.

Kelima, terkait dengan proses pemberian BSU yang disalurkan melalui nomor rekening, bila memang pekerja yang terdampak dan ditetapkan sebagai penerima BSU tidak memiliki nomor rekening, sebaiknya Pemerintah memiliki alternatif menyalurkannya via Kantor Pos dengan tetap menjaga protokol Kesehatan.

Saya berharap Pemerintah bisa lebih adil dalam memberikan BSU Ini sehingga BSU benar-benar tepat sasaran dan akan membantu pekerja yang terdampak atas adanya PPKM darurat,kata Timboel Siregar  yang juga  Sekjen OPSI* pr/fen

 

 

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here