Semarang,harianumumsinarpagi.com- Sengketa tanah tdk kunjung selesai, seperti diketahui kawasan Sendangguwo adalah Areal Pemakaman Umum namun kini statusnya berubah menjadi kawasan Permukiman Kendati begitu masih ada warga mengklaim areal itu milik keluarganya Bahkan bertahan untuk dijadikan makam warga keturunan Cina atau istilahnya “bong cina,” Menurut informasi yang diperoleh munculnya sengketa berawal dari harga tanah bong yg kini sangat fantastis dengan perkembangan wilayah, sehingga menimbulkan Polemik. ujar
Santiko Wibowo Rabu (27/11)/\antiko Wibowo sebagai penggugat dan tergugat sdr H Kusrin. SE, dengan nomor perkara 361/Pdt.G/2019/PN.Smg.bahwa tanah yang disengketakan adalah tanah hasil pembelian resmi atau sertifikat Namun penggugat Santiko Wibowo mengklaim tanah tersebut dibeli oleh sodaranya pada tahun 1983. Menurut saksi bahwa “Bong C”ina yang ada didaerah Sendangguwo semua hanya menyewa lahan untuk makam. ujarnya.* slamet marjuki