Home Nasional Satgas Pencegahan Pekerja Migran Non Prosedural di 21 Embarkasi

Satgas Pencegahan Pekerja Migran Non Prosedural di 21 Embarkasi

1044
0

Dirjen Binapenta Kemnaker Maruli Tambunan baju putih ( tengah) pemerintah mengeluarkan berbagai kebijakan untuk melindungi pekerja migran Indonesia. Foto: Ist/humas

Jakarta-harianumumsinarpagi.com,

Direktur Jenderal Pembinaan Penempatan Tenaga Kerja & Perluasan Kesempatan Kerja (Binapenta & PKK), Kemnaker Maruli A. Hasoloan Tambunan mengatakan pemerintah Indonesia menerbitkan enam  program  perlindungan bagi pekerja migran Indonesia.

Pmerintah Indonesia  meningkatkan perlindungan bagi setiap pekerja migran yang bekerja di luar negeri, “ kata  Maruli   Tambunan  saat menghadiri acara Book Launch and Policy Dialogue “The Future of Human Rights Cooperation on Migrant Workers’ Rights in ASEAN and Beyond” di Jakarta Selasa (29/1).

Dijelaskan  pada akhir  2017, pemerintah Indonesia telah mengesahkan Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2017 tentang Pelindungan Pekerja Migran Indonesia (PPMI)

“Terbitnya  Undang-undang PPMI ini menjadi instrumen perlindungan sebagai bentuk kehadiran negara dalam memberikan pelayanan dan perlindungan bagi setiap pekerja migrant,” kata Maruli Tambunan yang dalam waktu dekat ini akan memasuki pensiun. Dia  menambahkan guna memberikan perlindungan sebelum bekerja, saat ini Pemerintah Indonesia membentuk Layanan Terpadu Satu Atap (LTSA). LTSA memberikan layanan yang transparan dan cepat bagi para calon pekerja migran Indonesia.

“Hingga tahun 2018, telah terbentuk 32 LTSA di wilayah Kabupaten/Kota yang merupakan lokasi potensi pekerja migran Indonesia,” ujar Maruli. Tambunan

Di samping itu, untuk memberikan informasi dini terkait bermigrasi yang aman bagi para calon pekerja migran Indonesia, Pemerintah telah membentuk Desa Migran Produktif (Desmigratif) yang mana salah satu pilarnya adalah layanan migrasi.

“Desmigratif sendiri meliputi 4 pilar, yaitu layanan migrasi, usaha produktif, community parenting, dan koperasi, yang mana juga memberikan pemberdayaan bagi keluarga pekerja migran Indonesia dan purna pekerja migran Indonesia sebagai bentuk perlindungan Pemerintah setelah masa kerja,” tuturnya

Upaya lain yang dilakukan pemerintah Indonesia adalah dengan membentuk Satuan Tugas ( Satgas) pencegahan pekerja migran Indonesia non prosedural di 21 embarkasi dan debarkasi.

Langkah selanjutnya, pemerintah Indonesia juga telah memperketat proses pemberian izin bagi perusahaan penempatan pekerja migran Indonesia (P3MI), serta memperketat proses pengawasan terhadap mekanisme penempatan yang dilakukan oleh P3MI.

“Pemerintah Indonesia telah memberikan sanksi tegas terhadap P3MI yang tidak memenuhi aturan yang berlaku di Indonesia, baik berupa skorsing maupun pencabutan izin usaha dan hingga saat ini tersisa 447 P3MI yang telah dinilai baik dalam menjalankan proses penempatan pekerja migran Indonesia,” kata Maruli. Tambunan

Dalam upaya pemerintah untuk memberikan perlindungan selama masa bekerja bagi para pekerja migran Indonesia, pemerintah Indonesia melakukan kerja sama bilateral dengan negara-negara penempatan, yang diperkuat dengan partisipasi aktif Pemerintah dalam kerja sama regional dan multilateral.

“Pemerintah Indonesia telah melakukan kerja sama bilateral dengan negara-negara penempatan dan telah terbentuk 12 dokumen kerja sama bilateral dalam bentuk Memorandum of Understanding danAgreement,” tutup Maruli Tambunan.* pr/fen

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here