Home Nasional Tenaga Kerja Asing Wajib Patuhi Peraturan di Indonesia

Tenaga Kerja Asing Wajib Patuhi Peraturan di Indonesia

835
0

Menaker Hanif Dhakiri minta TKA mematuhi Peraturan di Indonesia. Foto: Ist/humas

Jakarta –harianumumsinarpagi.com,

Indonesia memperbolehkan pemberi kerja/pengusaha untuk mempekerjakan Tenaga Kerja Asing (TKA). Namun, TKA tidak secara bebas dapat bekerja di Indonesia. Karena harus memenuhi sejumlah persyaratan yang ketat sesuai dengan peraturan perundang-undangan.

“Mereka wajib punya izin tinggal. Mereka wajib punya izin kerja. Mereka harus memenuhi syarat kompetensi, syarat pendidikan, hanya boleh bekerja di jabatan-jabatan tertentu, di waktu yang tertentu, di lokasi tertentu, harus membayar pajak dan lain sebagainya,” kata Menteri Ketenagakerjaan, M. Hanif Dhakiri di Kantor Kemnaker Jakarta, Jumat (25/1).

Dalam Peraturan Menteri Ketenagakerjaan RI (Permenaker) Nomor 10 Tahun 2018 tentang Tata Cara Penggunaan Tenaga Kerja Asing, dijelaskan bahwa setiap TKA wajib: memiliki pendidikan yang sesuai dengan syarat jabatan yang akan diduduki oleh TKA, mempunyai sertifikat kompetensi atau memiliki pengalaman kerja sesuai dengan jabatan yang akan diduduki TKA paling kurang 5 (lima) tahun, TKA siap mengalihkan keahliannya kepada TKI pendamping yang dibuktikan dengan laporan pelaksanaan pendidikan dan pelatihan, TKA juga harus memiliki NPWP terutama  yang sudah bekerja lebih dari 6 bulan, memiliki Kitas untuk bekerja yang diterbitkan oleh pihak yang berwenang.

“Intinya Indonesia tidak bebas tenaga kerja asing. Setiap TKA wajib mematuhi peraturan perundang-undangan yang berlaku,” kata Hanif Dhakiri. Selain itu, TKA tidak diperbolehkan untuk menduduki jabatan yang membidangi urusan personalia.

Menurut Hanif, sesuai dengan Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan, Indonesia merupakan negara terbuka yang tidak melarang keberadaan TKA. “Semua tenaga kerja asing yang sudah memenuhi ketentuan tentu boleh masuk,” kata Hanif menjelaskan.

“Tetapi yang tidak memenuhi ketentuan atau melanggar ketentuan, pemerintah melakukan tindakan tegas melalui pengawasan dan penegakan hukum ketenagakerjaan,” tegasnya. Dia juga mengatakan, selama ini pemerintah telah menerapkan persyaratan ketat bagi penggunaan TKA. Pemerintah pun menindak tegas terhadap penggunaan TKA yang tidak sesuai ketentuan. *pr/fen

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here