Home Hukum Pil PCC Beredar di Jakarta, Dinkes Ancam Cabut Izin Apoteker Jika Nekat...

Pil PCC Beredar di Jakarta, Dinkes Ancam Cabut Izin Apoteker Jika Nekat Jual

1534
0

Jakarta, SINAR PAGI – Puluhan remaja di Kendari, Sulawesi Tenggara, mendadak mengalami hal aneh setelah mengonsumsi pil berlabel Paracetamol Cafein Carisoprodol (PCC). Informasi lain menyebut, mereka mengonsumsi PCC bersamaan dengan pil jenis somadril dan tramadol.

Peredaran PCC secara bebas juga ditemukan di Jakarta. Hal itu diakui Kepala Dinas Kesehatan (Dinkes) DKI Jakarta, Koesmedi Priharto. Dia mengaku sering mendapat laporan terkait peredaran PCC di ibu kota.

Kadis Kesehatan mengancam mencabut izin apoteker yang nekat menjual pil PCC. “Iya sering (laporan pil PCC). Ada yang diingatkan (apoteker), ada yang dicabut izin praktik,” ujarnya kepada merdeka.com, Kamis (14/9).

Dia mengakui, PCC termasuk kategori narkoba. Efek sampingnya sama seperti yang dialami para pemuda di Kendari. “Sejenis narkoba yang punya efek seperti yang diberitakan,” ujarnya singkat.

Menurut Ahli Kimia Badan Narkotika Nasional (BNN), Kombes Mufti Djusnir, obat PCC mengandung Carisoprodol yang peredarannya sudah dilarang dan ditarik tahun 2008 oleh BPOM. Peredaran obat disetop karena kandungan zatnya yang sangat berbahaya. Efeknya bisa melemaskan otot dan menghambat rasa sakit antara saraf dan otak. Karena obat ini sifatnya menghilangkan rasa sakit (analgetik). (MER)

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here