Seorang Konsumen Gugat Secara PMH Perumdam ke PN Indramayu.Foto ist
Indramayu-harianumumsinarpagi.com
Perusahaan Daerah Air Minum (Perumdam) Tirta Darma Ayu Indramayu,Jawa Barat digugat secara Perbuatan Melawan Hukum terkait naiknya pembayaran tagihan terhadap pelanggan. diduga ada Mar up, dan Pungutan liar (Pungli).
- Dugaan
Ttindak pidan korupsi (Tipikor) yang merugikan masyarakar kecil, utamanya sejumlah penggan air PAM Kabupaten Indramayu. . Seperti yang
dilakukan salah seorang pelanggan no. 4101005089 atas nama Darmen warga Desa Arahan Kidul melalui anaknya, Dulkahar, Rabu (13/8/ 2025) datangi kantor Pengadilan Negeri (PN)
Indramayu.
Gugatan tersebut agar masyarakat kecil
mendapatkan keaadilan sekaligus mengedukasi ke publik agar pelanggan lainnya melek, jangan sampai dirugikan oleh Perumdam Tirta Darma Ayu Indramayu Qsecara terus menerua,
tegasnya kepada S harianumumsinarpagi.com Rabu (13/8/2025) saat di halaman kantor .PN Indramayu. - Lebih lanjut, menurut penggugat Perumdam TDA Indramayu, konsumen lainnya juga harus berani mengadukan kasus ini ke Aparat Penegak Hukum atau pihak terkait agar mendapatkan keadilan. “Saya berharap konsumen lain juga memahami terkait tagihan air Perumdam diduga ada Mar up secara masif dan ter-organisir yang perlu kita gugat lewat jalur hukum pungkasnya.
- Sementara pihak Perumdam Tirta Darma Ayu Indramayu hingga berita ini diturudkan belum berhasil dikonfirmasi *tim
