Home Hukum BPJS WATCH Mendesak Presiden Menandatangani Perpres Penghapusan Tunggakan Iuran Program JKN

BPJS WATCH Mendesak Presiden Menandatangani Perpres Penghapusan Tunggakan Iuran Program JKN

12
0

Oleh : Timboel Siregar Koordinator  Advokasi BPJS WATCH

 

Beberapa hari  lalu Presiden Prabowo Subianto berdialog dengan para Pmpinan redaksi dan Jurnalis senior dari berbagai media di Hambalang, membahas beragam isu dan perkembangan terkini yang dijawab langsung oleh Presiden.

Banyak hal yang dibicarakan, dan salah satu topik pembahasannya adalah tentang usaha Mikro, Kecil dan Menegah (UMKM) yang mendukung perekonomian bangsa kita.

Salah satu jawaban Pak Presiden tentang dukungan Pemerintah kepada UMKM adalah memberikan penghapusan piutang macet UMKM, yang diregulasikan dalam Peraturan Pemerintah (PP) no 47 Tahun 2024 tentang Penghapusan Piutang Macet kepada Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah.

Dasar menimbang PP 47 Tahun 2024 adalah meningkatkan ketahanan ekonomi nasional melalui pemberdayaan usaha mikro, kecil, dan menengah, dan memberikan kemudahan akses pembiayaan usaha mikro, kecil, dan menengah.

Menurut saya penghapusan tunggakan piutang UMKM adalah baik untuk memastikan sektor UMKM bisa lebih bergeliat dan bisa lebih berkontribusi pada ketahanan ekonomi nasional serta peningkatan kesejahteraan masyarakat.

Namun hal baik terhadap pelaku UMKM pun seharusnya dilanjutkan dengan penghapusan tunggakan iuran program JKN untuk peserta klas mandiri terkhsusus peserta klas 3, yang sudah dijanjikan sejak Oktober 2025, dan sekarang sudah hampir setahun, tidak juga kunjung terealisasi. Presiden Prabowo masih enggan menandatangani Peraturan Presiden tentang Penghapusan tunggakan iuran program JKN ini, walaupun pembahasan tentang hal ini sudah lama dibicarakan dan dikaji. Dan dari informasi yang beredar bahwa Perpres ini sudah ada di meja Presiden.

Tentunya penghapusan tunggakan iuran program JKN ini akan mendukung ketahanan kesehatan bangsa, dengan meningkatkan kepesertaan aktif di program JKN yang akan kembali memiliki akses penjaminan pembiayaan kesehatan dari BPJS Kesehatan. Dengan penghapusan tunggakan iuran maka peserta yang selama ini statusnya nonaktif akan menjadi aktif kembali, dan akan mampu membayar iuran rutin setiap bulan, tanpa lagi disandera oleh tunggakan iuran. Bahwa besarnya tunggakan iuran peserta mandiri ini dimulai dengan kenaikan iuran peserta mandiri Klas 1,2 dan 3 yang cukup tinggi, di tengah kondisi Pandemi Covid 19 yang membatasi pergerakan ekonomi pada saat itu sehingga masyarakat yang bekerja sendiri mengalami kesulitan mencari nafkah.

Penghapusan tunggakan iuran ini akan mendukung pencapaian Target UHC JKN sebesar 98 persen dan mendukung peningkatan pendapatan iuran program JKN, karena peserta akan membayar kembali iuran bulanannya. Penghapusan tunggakan iuran ini akan mengembalikan hak konstitusional rakyat atas jaminan sosial yang diamanatkan Pasal 28H ayat (3) UUD 1945, serta hak konstitusional rakyat mendapat layanan kesehatan yang layak sesuai amanat Pasal 28H ayat (1) dan Pasal 34 ayat (3) UUD 1945.

Oleh karenanya BPJS WATCH mendesak Presieden segera menandatangani Perpres tentang penghapusan tunggakan iuran program JKN ini. Selain itu kami juga mendesak agar Presiden Prabowo memulihkan hak konstutisional rakyat miskin dan tidak mampu untuk mendapatkan perlindungan JKN dengan skema kepesertaan PBI JKN atau PBPU Pemda. Kehadiran Inpres 4 Tahun 2025 tentang DTSEN malah mempersulit rakyat untuk mendapatkan hak konstitusionalnya karena ketidakberesan Pemerintah (Cq. Kemensos dan BPS) dalam mendata dan memutakhirkan data di DTSEN (Data Tunggal Sosial dan Ekonomi Nasional). Seharusnya Kemensos dan BPS mempercepat proses pemutakhiran data, dengan juga menindaklanjuti protes masyarakat yang Desilnya tidak sesuai dengan kondisi kehidupan mereka. Protes masyarakat memang sudah diterima namun proses perubahan desil akan dilakukan paling cepat 6 bulan. Hal ini tidak sesuai dengan amanat PP 76 tahun 2015 yang memerintahkan proses pemutakhiran data setiap bulan.

Semoga Pak Presiden tidak hanya memikirkan bidang ekonomi tapi juga kesehatan rakyat Indonesia. Amanat Enam Pilar Transformasi Layanan Kesehatan yang diamanatkan UU 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan akan tidak bermakna bila masih banyak rakyat yang tidak terlindungi dalam program JKN.* fen

 

 

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here