Mantan Kepala Badan Gizi Nasional (BGN), Dadan Hindayana (Foto: Andhika Prasetia/detikFoto)
Jakarta -harianumumsinarpagi.com Kejaksaan Agung (Kejagung) menahan Eks Kepala Badan Gizi Nasional (BGN) Dadan Hidayana bersama dua mantan Wakil Kepala BGN Sony Sonjaya dan Lodewyk Pusung sebagai tersangka dugaan korupsi tata kelola Makan Bergizi Gratis (MBG)
Dadan tercatat punya harta Rp 9 miliar.
Dilihat dari KPK, Rabu (3/6/2026), terdapat dokumen LHKPN Dadan untuk tahun 2024. Dalam LHKPN itu, Dadan tercatat punya dua bidang tanah di Bogor dengan nilai Rp 5,9 miliar.
Dadan juga punya tiga mobil, yakni Mazda CX5, Honda HRV dan Mazda CX3. Total nilainya Rp 1,4 miliar.
Dirinya juga punya harta bergerak lainnya Rp 322 juta serta kas dan setara kas Rp 1,4 miliar.
Tersangka koruptor ini tidak punya utang sehingga total hartanya Rp 9 miliar.
Sementara, Sony Sonjaya tercatat punya total harta Rp 12,9 miliar. Hartanya terdirinya 11 bidang tanah di Bandung, Sumedang hingga Purwakarta senilai total Rp 10 miliar.
Sony juga punya empat kendaraan dengan nilai Rp 823 juta, harta bergerak lainnya Rp 250 juta, serta kas dan setara kas Rp 1,8 miliar. Sony tidak punya utang.
Sedang Harta Lodewyk Pusung
tercatat memiliki harta Rp 60,5 miliar. Hartanya terdiri dari 28 bidang tanah dan bangunan yang tersebar di Minahasa Utara, Manado, Jakarta Timur, Tangerang, Bogor hingga Depok dengan total nilai Rp 58,7 miliar.
Lodewyk Pusung juga punya empat kendaraanA dengan nilai Rp 796 juta, harta bergerak lainnya RpA 300 juta serta kas dan setara kas Rp 719 juta. Dia tidak punya utang.
“Penyidikan perkara dugaan tindak pidana korupsi tata kelola program makan bergizi gratis atau MBG pada Badan Gizi Nasional tahun 2025-2026,” kata Direktur Penyidikan pada Jampidsus Kejagung, Syarief Sulaeman Nahdi, dalam konferensi pers di Kantor Kejagung, Jakarta Selatan, Rabu (3/6/2026).
Dia mengatakan penyidikan dilakukan berdasarkan surat perintah tanggal 29 Mei 2026. Penetapan tersangka diawali pemeriksaan tiga orang tersebut sebagai saksi.
*dtc/fen
