Home Pantura Proyek Rp2,2 M di SMKN 1 Kapetakan Dituding Dikerjakan Asal -Asalan

Proyek Rp2,2 M di SMKN 1 Kapetakan Dituding Dikerjakan Asal -Asalan

24
0

Papan  Proyek dibiayai APBD  senilai  Rp2,2 M di SMKN 1 Kapetakan Dituding Dikerjakan Asal -Asalan foto ist

 

Cirebon-harianumumsinarpagi.com
Proyek pembangunan Ruang Kelas Baru (RKB) di SMKN 1 Kapetakan, Kabupaten Cirebon, Jawa Barat, dituangkan dikerjakan asal asalan.

Pekerjaan yang dibiayai dari uang rakyat ini menuai sorotan tajam dari berbagai kalangan.

Pasalnya Proyek bernilai Rp2.260.659.742 bersumber dari APBD Provinsi Jawa Barat Tahun Anggaran 2025 itu diduga dikerjakan secara Asal-asalan serta mengabaikan hak dasar keselamatan pekerja.

Berdasarkan penelusuran di lapangan, pekerjaan dengan masa pelaksanaan 105 hari kalender dan nomor kontrak 5757/TU.01.02/Kadisdikwil.X tersebut dilaksanakan oleh CV Putra Bongas (PB)

Namun ironisnya, pelaksanaan ditenggarai kualitas Konstruksi dipertanyakan, khususnya pada bagian saluran got WC (Cipiteng) yang diduga tidak menggunakan Besi sebagaimana mestinya.

Lebih memprihatinkan lagi, para pekerja kuli bangunan diduga tidak seluruhnya didaftarkan dalam Asuransi atau BPJS Ketenagakerjaan. Padahal proyek ini bernilai miliaran rupiah.

Sementara pekan lalu tepatnya Selasa, (23/12) , sekitar pukul 09.45 WIB, Tim Media mencoba melakukan Konfirmasi kepada Mandor proyek berinisial H.

Tetapi H mengaku dan mengklaim bahwa para pekerja proyek ini telah di asuransikan dan didaftarkan sebanyak 17 orang ,” ujarnya.

“Untuk Asuransi ada, terdaftar 17 orang. Mengenai Got WC ada besinya, Mas, coba dicek saja, kalau perlu dibongkar,” ujar H.

Namun pernyataan tersebut bertolak belakang dengan keterangan salah satu pekerja di lapangan. Pekerja tersebut mengaku tidak pernah didaftarkan Asuransi, meskipun telah bekerja hampir tiga bulan di proyek tersebut.

“Kami tidak pernah dikasih Asuransi, padahal sudah kerja hampir tiga bulan,” ungkapnya.

Informasi yang diperoleh kembali terungkap saat dilakukan pengecekan bagian Got WC Cipiteng, ditemukan material Bambu tidak ditemukannya Besi Tulangan.

Pihak konsultan pengawas, Eriyanto, mengaku tidak mengetahui kondisi tersebut.

“Waktu pembuatan got WC Spiteng saya tidak tahu. Kalau tahu seperti ini, pasti saya tegur,” jelasnya.

Padahal, penggunaan material yang tidak sesuai spesifikasi jelas melanggar ketentuan UU Nomor 2 Tahun 2017 tentang Jasa Konstruksi, yang mewajibkan setiap proyek memenuhi Standar keamanan, keselamatan, kesehatan, dan mutu bangunan.

Selain itu, PP Nomor 22 Tahun 2020 serta PP Nomor 16 Tahun 2021 juga menegaskan pentingnya keselamatan konstruksi dan perlindungan tenaga kerja.

Dalam regulasi tersebut ditegaskan bahwa:

Setiap pekerja konstruksi wajib didaftarkan BPJS Ketenagakerjaan (JKK dan JKM).

Penyedia jasa bertanggung jawab penuh atas kegagalan konstruksi maupun bangunan.

Proyek APBD yang dikerjakan tidak sesuai spesifikasi berpotensi dikenakan sanksi administratif, blacklist, hingga pidana apabila merugikan keuangan negara.

Dengan nilai proyek yang mencapai lebih dari Rp2 miliar, publik mempertanyakan fungsi pengawasan dari konsultan maupun pihak terkait. Aparat penegak hukum (APH) diharapkan segera turun tangan untuk mengusut dugaan pelanggaran spesifikasi, kelalaian keselamatan kerja, serta potensi kerugian keuangan negara dalam proyek tersebut. * tim

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here