Home Hukum Kasus Dugaan Tipikor Bernilai Rp 20 M Bergulir di Kejaksaan Negeri Indramayu

Kasus Dugaan Tipikor Bernilai Rp 20 M Bergulir di Kejaksaan Negeri Indramayu

22
0

Penggiat Anti Korupsi,Taufik Selasa (23/12/2025) saat mengatakan kepada Pers Kasus Dugaan Tipikor Bernilai Rp 20 M Bergulir di Kejaksaan Negeri Indramayu.foto :ist

Indramayu-harianumumsinarpagi.com
Uang kas PT Bumi Wilalodra Indramayu (BWI) sebesar Rp 20 Miliar ditabungkan ke Bank Indramayu Jawa Barat, Balongan ( BIJB), dengan alasan Investasi kini diketahui sudah dipecah menjadi empat Devosito berjangka, (1/10/2025) yang lalu.

Penempatan Dana itu tanpa ijin Bupati Indramayu, Lucky Hakim.

Kasus tersebut sudah dilaporkan Penggiat Anti Korupai, Taufik ke Kejaksaan Negeri Indramayu, 29 April 2025 yang lalu.

kini diketahui Menurut Taufik proses hukumnya terus bergulir.
Hal itu disampaikan Taufik kepada Wartawan,kemarin.

Lebih lanjut, Taufik menuturkan kasus tersebut proses hukumnya dikawal terus sampai tuntas. “Proses hukumnya hingga kini terus berjalan secara profesional di Kejaksaan Negeri Indramayu, Jawa Barat”, tegasnya kepada wartawan Selasa (23/12/2025).

Sementara ini, Dirut PT BWI, Robani Hendra Permana melalui Direktur Pemasaran, Samsul alias Ucok. Dirinya enggan memberikan keterangan seputar kasus dugaan tindak pidana Korupsi terkait pemindahan Kas BWI bernilai Rp 20 miliayr ke BIMJ Balongan. “Nanti Saya sampaikan ke pak Robani,” ujar Ucok kepada wartawan saat diruang kerjanya Selasa (23/12/3025). * tim

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here