Home Hukum EKs Wamenaker Immanuel Ebenezer Gunakan Uang Hasil Pemerasan Beli Rumah dan...

EKs Wamenaker Immanuel Ebenezer Gunakan Uang Hasil Pemerasan Beli Rumah dan Kenderaan

164
0

 

foto ist

 

Jakaerta-harianumumsinarpagi.com                     Komisi Pemberantasan         Korupsi (KPK ) Ungkap Eks Wamenaker Immanuel Ebenezer yang kerap dipanggil  Noelĺ ini dan tersangka lainnya menggunakan uang hasil  prmerasan membeli tanah dan kenderaan .

KPK menjerat eks Wamenaker Noel dan 10 orang lainnya sebagai tersangka pemerasan sertifikasi K3 di Kemnaker.

KPK menetapkan eks Wakil Menteri Ketenagakerjaan (Wamenaker Immanuel Ebenezer atau Noel dan 10 orang lainnya sebagai tersangka pemerasan sertifikasi keselamatan dan kesehatan kerja (K3). KPK mengungkap duit hasil memeras ini dipakai para tersangka untuk membeli kendaraan, tanah, hingga rumah.
“Kemudian kita lihat juga bahwa aliran uangnya ada yang dibelikan benda bergerak maupun tidak bergerak. Yang bergerak tentu bisa kita bawa sekaligus, ya mobil dan kendaraan roda 2 maupun roda 4,” kata Plt Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, dalam konferensi pers di KPK, Jakarta Selatan, Jumat (22/8/2025).

“Yang tidak bergeraknya sudah kita catat juga. Ada rumah, tanah, dan lain-lain,” tambahnya.

KPK Dalami Keterlibatan Pejabat Lain di Kasus Pemerasan Sertifikasi K3
KPK juga bekerja sama dengan Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) untuk melakukan pelacakan. Dari PPATK, KPK mendapat data-data rekening terkait kasus tersebut.

“Di samping kita juga sudah memiliki data dari PPATK di rekening-rekening. Lucapnya.
Sebelumnya,

Ketua KPK Setyo Budiyanto menyebut Noel menerima uang dari pemerasan sertifikasi K3. Tak hanya itu, Noel juga mendapatkan motor Ducati dari pemerasan tersebut.

“Kemudian sejumlah uang tersebut mengalir ke penyelenggara negara,” kata Setyo saat jumpa pers di gedung KPK, Kuningan, Jakarta Selatan, Jumat (22/8).

Setyo mengatakan Noel menerima uang Rp 3 miliar dari pemerasan K3. Noel menerima uang panas tersebut pada akhir tahun lalu, 2 bulan setelah menjabat.

“Yaitu IEG (Immanuel Ebenezer Gerungan) sebesar Rp 3 miliar pada bulan Desember 2024. Kemudian FAH dan HR sebesar Rp 50 juta per minggu,” ujar Setyo. *dtc/fen

Baca

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here