Oleh : Pengamat PMI Yunus Yamani
Sudah lebih dari satu dekade, moratorium penempatan Pekerja Migran Indonesia (PMI) ke Arab Saudi dan beberapa negara Timur Tengah diberlakukan oleh pemerintah Indonesia. Dengan dalih melindungi warga negara dari praktik kekerasan, perdagangan orang, dan pelanggaran hak-hak tenaga kerja, pemerintah terus menutup jalur resmi tanpa kepastian kapan akan dibuka kembali. Dalam waktu yang sama, pemerintah menetapkan syarat administratif seperti deposito Rp 1,5 miliar bagi perusahaan penempatan (P3MI) sebagai jaminan perlindungan. Namun, apakah kebijakan ini benar-benar efektif? Ataukah justru menambah daftar panjang bentuk ketidakadilan struktural terhadap rakyat miskin yang ingin bekerja di luar negeri?
Moratorium yang awalnya dimaksudkan sebagai jeda sementara, berubah menjadi ketetapan jangka panjang tanpa roadmap, tanpa indikator evaluasi, dan tanpa komunikasi publik yang transparan. Sudah lebih dari 13 tahun berlalu, beberapa kali pergantian menteri, namun kebijakan ini stagnan. Alih-alih melindungi, moratorium ini justru mendorong masyarakat ke jalur penempatan ilegal, karena kebutuhan ekonomi tidak bisa menunggu.
Kritik muncul karena pemerintah terkesan hanya memblokir akses tanpa menciptakan alternatif yang layak. Tidak ada perluasan kesempatan kerja di dalam negeri yang sepadan, tidak ada penempatan terbatas yang terkontrol, dan tidak ada transparansi proses diplomasi bilateral yang seharusnya menjadi kunci utama penghapusan moratorium.
Realitas di lapangan semakin menyakitkan ketika kita mengetahui bahwa banyak kontrak kerja PMI yang disahkan oleh Kedutaan RI di negara tujuan tetap mencantumkan klausul “Sign by witness only – no responsibility.” Negara hanya menjadi saksi, tapi tidak menjamin isi dan pelaksanaan kontrak. Maka muncul pertanyaan, bagaimana perlindungan bisa diwujudkan jika bahkan kontrak kerja tidak dijamin negara?
Syarat penyetoran deposito Rp 1,5 miliar oleh P3MI kepada bank pemerintah dimaksudkan sebagai bentuk tanggung jawab dan jaminan jika terjadi pelanggaran dalam proses penempatan. Tapi dalam praktiknya, dana ini lebih sering menjadi formalitas administratif. Tidak ada kejelasan publik soal bagaimana deposito itu digunakan untuk membela PMI yang menjadi korban. Apakah dana itu bisa dicairkan dengan cepat untuk membiayai pemulangan, bantuan hukum, atau pengobatan?
Lebih ironis lagi, meski sudah menyetor dana besar, banyak P3MI tetap beroperasi dengan minim pengawasan dan bahkan terlibat dalam penempatan nonprosedural. Artinya, syarat finansial tidak menjamin profesionalisme, dan negara belum menciptakan sistem kontrol yang kredibel.
Mereka yang ingin bekerja ke luar negeri umumnya berasal dari lapisan masyarakat miskin yang tidak punya banyak pilihan. Saat negara menutup jalan keluar tanpa menyediakan jalur aman lain, lalu mengkriminalisasi mereka yang mencoba mencari nafkah secara mandiri, maka ini bukan lagi perlindungan—melainkan bentuk kezaliman struktural.
Negara tidak bisa hanya hadir sebagai pengatur dan pengontrol. Ia harus hadir sebagai fasilitator, pelindung, dan pemulih keadilan. Jika tidak, maka seluruh kerangka hukum tentang “perlindungan PMI” hanya akan menjadi jargon kosong.
Sudah waktunya pemerintah berhenti menutup mata dan telinga terhadap jeritan para calon PMI dan keluarga mereka. Cabut moratorium secara bertahap, mulai dari sektor yang paling siap dan dengan pengawasan ketat. Libatkan komunitas sipil dan organisasi PMI dalam menyusun kebijakan. Transparansikan penggunaan dana deposito dan ubah peran KBRI/KJRI dari sekadar saksi menjadi pelindung aktif.
Perlindungan yang sejati bukanlah menutup akses bekerja, melainkan membuka jalan yang aman dan manusiawi untuk mencari nafkah.
