
Indramayu-harianumumsinarpagi.com KASUSC dugaan tindak pidana korupsi (Tipikor) dan pungutan liar (pungli) diduga terjadi di Perusahaan Daerah Air Minum (PDAM) Tirta Darma Ayu Indramayu tahun anggaran 2023, perkaranya ditangani Polda Jabar pada akhir tahun 2024 yang lalu patut dipertanyakan. Pasalnya proses hukumnya dituding mangkrak dan hingga kini belum ada kejelasan.
Hal itu dikatakan sumber orang dalam PDAM TDA Indramayu yang enggan namanya dipublikasikan kepada MCB Sabtu, (7/6/2025).
“Kala itu, para pejabat tinggi di PDAM Sudah dipanggil semua dan kini proses hukumnya belum ada kejelasan,” terangnya.
Sementara itu, pihak Humas PDAM TDA Indramayu, Sutoni saat dikonfirmasi MCB Minggu, (8/6/2026) melalu telepon selularnya belum memberikan tanggapan terkait masalah tersebut. “Maaf bapak, kami cek dulu infonya,” terang singkat .*mcb /dulkahar