Home Hukum KASUS Dugaan Korupsi di Kemnaker Makin Terang Berderang

KASUS Dugaan Korupsi di Kemnaker Makin Terang Berderang

48
0

 

 

Jakarta-harianumumsinarpagi.com                            KASUS  dugaan Korupsi Pemerasan Suap dan Gratifikasi di Kementerian Ketenaga kerjaan Makin Terang Berderang.

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkapkan bahwa tersangka sekaligus Staf Ahli Menteri Ketenagakerjaan Bidang Hubungan Internasional Haryanto menerima uang Rp18 miliar dalam kasus dugaan pemerasan terhadap tenaga kerja asing.

“Untuk sampai saat ini ya, berdasarkan alat bukti yang kami miliki, HYT menerima sekurang-kurangnya Rp18 miliar,” ujar Pelaksana Harian Direktur Penyidikan KPK Budi Sukmo Wibowo di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Kamis.

Selain itu, Budi mengungkapkan bahwa tujuh orang tersangka lain menerima uang pemerasan yang berbeda-beda selama periode 2019 hingga 2024.

Ia mengatakan Direktur Jenderal Pembinaan Penempatan Tenaga Kerja dan Perluasan Kesempatan Kerja (Binapenta dan PKK) Kemenaker pada tahun 2020–2023 Suhartono mendapatkan sekitar Rp460 juta.

L
Kemudian, Direktur Pengendalian Penggunaan Tenaga Kerja Asing (PPTKA) Kemenaker pada tahun 2017–2019 Wisnu Pramono menerima sekitar Rp580 juta dan Direktur PPTKA Kemenaker pada tahun 2024–2025 Devi Anggraeni memperoleh sekitar Rp2,3 miliar.

Selanjutnya, Koordinator Analisis dan PPTKA Kemenaker pada tahun 2021–2025 Gatot Widiartono mendapatkan sekitar Rp6,3 miliar.

Sementara petugas Saluran Siaga RPTKA pada tahun 2019–2024 dan verifikatur pengesahan RPTKA di Direktorat PPTKA Kemenaker pada tahun 2024–2025 Putri Citra Wahyoe disebut mendapatkan sekitar Rp13,9 miliar.

Dua tersangka terakhir, yakni analis TU Direktorat PPTKA pada tahun 2019–2024, dan Pengantar Kerja Ahli Pertama Direktorat PPTKA Kemenaker pada tahun 2024–2025 Jamal Shodiqin mendapatkan Rp1,8 miliar. Sementara Pengantar Kerja Ahli Muda Kemenaker pada tahun 2018–2025 Alfa Eshad memperoleh Rp1,1 miliar.

Dengan demikian, Budi mengatakan bahwa delapan tersangka menerima uang sekitar Rp53 miliar dalam kasus dugaan pemerasan rencana penggunaan TKA.* ant/fen

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here