Home Uncategorized JKN Memasuki Tahun Keduabelas

JKN Memasuki Tahun Keduabelas

34
0
  • Oleh ;Timboel Soregar
    Pelaksanaan Program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) saat ini sudah memasuki
    tahun keduabelas, sejak diluncurkan pertama kali tanggal 1 Januari 2014. Program
    JKN terus memberikan manfaat kepada Masyarakat sehingga masalah biaya
    Kesehatan tidak menjadi kendala bagi Masyarakat Indonesia secara umum. Tentunya
    dengan manfaat yang sudah sangat besar diberikan kepada rakyat Indonesia,
    Program JKN harus terus ditingkatkan. Permasalahan yang ada terus diselesaikan
    secara sistemik, baik dari sisi regulasi maupun implementasi termasuk peran
    pengawasan dan penegakkan hukum dari Pemerintah.
    Salah satu tantangan program JKN saat ini dan masa depan adalah memastikan
    akses pasien JKN ke fasilitas Kesehatan khususnya ruang perawatan lebih mudah
    dan pelayanan perawatan lebih layak. Usaha perbaikan layanan ke faskes yang lebih
    layak ini sesuai dengan amanat Pasal 34 ayat (3) UUD 1945 yang
    mengamanatkan Negara bertanggungjawab atas penyediaan fasilitas pelayanan
    kesehatan dan fasilitas pelayanan umum yang layak.
    Peraturan Presiden no. 59 Tahun 2024 terkhusus pasal 46 ayat (7) mengamanatkan
    Kelas Rawat Inap Standa (KRIS), dan di Pasal 46A ayat (1)-nya mengamanatkan 12
    kriteria KRIS yang merupakan standar ruang perawatan di rumah sakit untuk mutu
    layanan medis dan keamanan pasien. Kehadiran KRIS dengan 12 kriteria tersebut
    adalah upaya untuk meningkatkan pelayanan nonmedis bagi pasien JKN, dan hal
    tersebut baik adanya.
    Namun permasalahan yang muncul dengan rencana pelaksanaan KRIS yang
    dilakukan secara utuh mulai 1 Juli 2025 adalah rencana pemerintah untuk
    menerapkan KRIS Satu Ruang Perawatan dengan maksimal 4 tempat tidur (TT).
    Sehingga penerapan ini akan menghapus pelayanan ruang perawatan klas 1, 2 dan
    3 bagi peserta JKN.
    Setelah mempelajari konsepsi dan rencana implementasi KRIS Satu Ruang
    Perawatan dengan maksimal 4 TT tersebut, kami pengurus Serikat Pekerja/Serikat
    Buruh (SP/SB) di Tingkat Konfederasi dan Federasi menolak rencana Pemerintah cq.
    Kemenkes tersebut.
    Adapun alasan penolakan kami adalah :
    1. Pembahasan tentang KRIS Satu Ruang Perawatan dengan maksimal 4 TT tersebut
    tidak pernah melibatkan Masyarakat dan terkhusus SP/SB sehingga rencana
    tersebut akan menurunkan kualitas layanan kepada pekerja/buruh dan
    keluarganya. Seharusnya dengan mengacu pada UU No. 13 Tahun 2022 tentang
    perubahan kedua UU No. 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan
    Perundangan, rencana penerapan KRIS tersebut harus melibatkan Masyarakat, da
    terkhusus SP/SB yang mewakili Pekerja/buruh Indonesia.*pr,/fen

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here