Home Hukum Menelanjangi Masalah Penempatan PMI: Saatnya Semua Pihak Bertanggung Jawab

Menelanjangi Masalah Penempatan PMI: Saatnya Semua Pihak Bertanggung Jawab

53
0

foto istimewa

Oleh : Pengamat Tenaga Kerja Luar Negeri Yunus Yamani

Polemik sistem penempatan tenaga kerja Indonesia ke luar negeri kembali menjadi sorotan. Kali ini, muncul pernyataan dari Kepala Badan Pelindungan Pekerja Migran Indonesia (BP2MI), Bapak Abdul Kadir Karding, yang memperkirakan adanya 6 juta Pekerja Migran Indonesia (PMI) unprosedural atau ilegal. Pernyataan ini, seperti diberitakan oleh Tribun Jatim, memantik berbagai pertanyaan dan perdebatan.

Angka 6 juta PMI unprosedural dalam kurun waktu beberapa tahun saja adalah rekor terbesar sepanjang sejarah penempatan PMI selama lebih dari tiga dekade. Namun, apakah angka ini sepenuhnya menjadi tanggung jawab Perusahaan Penempatan Pekerja Migran Indonesia (P3MI)?

Kita harus jujur dalam melihat persoalan ini. Tidak adil jika P3MI terus-menerus dijadikan kambing hitam atas buruknya sistem penempatan tenaga kerja yang ada. Faktanya, selama bertahun-tahun, P3MI telah menjadi bagian penting dalam menempatkan lebih dari 5 juta PMI secara legal ke berbagai negara, terutama ketika pemerintah sendiri belum mampu menyediakan lapangan pekerjaan yang cukup di dalam negeri.

Namun, masalah 6 juta PMI unprosedural ini menunjukkan bahwa ada celah besar dalam sistem penempatan. Penempatan PMI secara ilegal tidak mungkin dilakukan oleh P3MI semata. Ada kemungkinan keterlibatan oknum pejabat atau pihak tertentu yang memanfaatkan sistem untuk kepentingan pribadi. Bagaimana mungkin ribuan calon PMI bisa berangkat dari terminal-terminal keberangkatan tanpa pengawasan yang memadai?

Hal ini mengingatkan kita pada pernyataan Bapak Yusril Ihza Mahendra yang menegaskan bahwa sistem penempatan yang buruk akan merugikan semua pihak, bahkan mereka yang telah bekerja dengan baik dan sesuai aturan.

Tanggung Jawab Bersama

Sebagai Kepala BP2MI, Bapak Abdul Kadir Karding menghadapi tugas besar untuk membenahi sistem ini. Penempatan PMI harus dilakukan secara masif, devisa yang dihasilkan harus dimaksimalkan, dan perlindungan terhadap PMI harus menjadi prioritas utama. Namun, tanggung jawab ini tidak bisa diemban oleh BP2MI saja. Semua pihak yang terlibat dalam proses penempatan PMI harus ikut bertanggung jawab, termasuk:

1. Pemerintah Daerah (Pemda)
Pemda harus lebih proaktif memberikan informasi kepada calon PMI (CPMI) dan serius dalam mengawasi petugas di bawah naungannya. Pengawasan ketat terhadap praktik ilegal di wilayah masing-masing harus ditingkatkan.
2. Fasilitas Medis untuk CPMI
Lembaga medis yang memeriksa kesehatan CPMI harus menjalankan tugasnya dengan integritas. Jangan sampai ada praktik menyatakan CPMI “Fit” hanya untuk kepentingan komersial, sementara kenyataannya mereka tidak sehat dan harus dipulangkan di negara tujuan. Lembaga medis harus bertanggung jawab atas kerugian biaya pemberangkatan dan pemulangan CPMI yang tidak sehat.
3. Lembaga Pelatihan Kerja (LPK) dan Balai Latihan Kerja (BLK)
LPK dan BLK yang mendidik CPMI harus memastikan bahwa mereka memiliki keterampilan yang sesuai dengan kebutuhan kerja. Jika CPMI yang telah dilatih ternyata tidak mampu bekerja dan dipulangkan oleh majikan, maka LPK dan BLK juga harus ikut bertanggung jawab.
4. Lembaga Sertifikasi Profesi (LSP)
Sebagai lembaga penguji, LSP harus memastikan bahwa hanya CPMI yang benar-benar memenuhi standar minimum yang dinyatakan lulus. Jika semua CPMI dipukul rata tanpa pengujian yang ketat, risiko dipulangkannya pekerja oleh majikan menjadi lebih besar. LSP juga harus bertanggung jawab atas kerugian yang timbul akibat ketidaksiapan CPMI dalam bekerja.

Keadilan untuk Semua Pihak

Bapak Abdul Kadir Karding harus melihat lebih dalam bagaimana 6 juta PMI unprosedural ini bisa berangkat. Tidak mungkin hal ini terjadi tanpa adanya dukungan dari oknum yang memiliki kuasa atau pengaruh. Membongkar jaringan ini adalah langkah penting untuk menciptakan keadilan dan memastikan bahwa sistem penempatan PMI dapat berjalan dengan baik di masa depan.

Keadilan adalah elemen kunci dalam membangun sistem yang sehat. Tanpa keadilan, tidak mungkin seorang pemimpin mampu membenahi apa yang menjadi tanggung jawabnya. Oleh karena itu, tanggung jawab bersama ini harus diemban oleh semua pihak yang terlibat, mulai dari pemerintah, lembaga terkait, hingga masyarakat luas.

Dengan langkah-langkah nyata dan komitmen bersama, kita bisa memastikan bahwa PMI sebagai “pahlawan devisa” mendapatkan perlindungan yang layak dan sistem penempatan PMI menjadi lebih baik.

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here