Home Jabodetabek Sembilan lompatan besar Kemnaker adalah hal baik yang memang harus dilakukan Menaker...

Sembilan lompatan besar Kemnaker adalah hal baik yang memang harus dilakukan Menaker Baru

373
0

Gedung Kemnaker Pusat foto istimewa

Jakarta-harianumumsinarpagi com                  Sembilan lompatan besar Kemnaker adalah hal baik yang memang harus dilakukan agar tujuan Pembangunan ketenagakerjaan kita lebi berkualitas dan mampu menghadapi tantangan ketenagakerjaan ke depan.

Kesembilan lompatan besar tersebut yakni 1. reformasi birokrasi, 2. ekosistem digital siap kerja, 3. transformasi Balai Latihan Kerja (BLK), 4. link and match ketenagakerjaan, 5. transformasi kewirausahaan, 6. pengembangan talenta muda, 7. perluasan penempatan Pekerja Migran Indonesia (PMI), 8. visi baru hubungan industrial, dan 9. reformasi pengawasan.

Mengingat baiknya Sembilan lompatan besar tersebut maka harus dilakukan secara berkelanjutan dan harus bisa dilanjutkan dan ditingkatkan oleh Menteri Ketenagakerjaan yang baru nantinya.

Demikian disampaikqn Pengamat Ketenagakerjaan ,Timboel Siregar kepada harianumumsinarpagi.com Senin (1/4/2024)


perbincangan harian unumsinarpagi.com ketika dimintai komentarnya nebgwbai tugas berat menanti Menaker yang baru pada Kabinet baru

Selama menjabat Menteri Ketenagakerjaan, saya menilai ada hal baik yang sudah dilakukan untuk mendukung Sembilan lompatan tersebut namun ada juga yang memang belum dilaksanakan dengan baik.

Pertama, tentang Reformasi birokrasi, pada tahun 2022, nilai Sistem Akuntabilitas Kinerja Instansi Pemerintah (SAKIP) berada di angka 76.10 dengan predikat BB. Nilai ini mengalam peningkatan secara berkala dari tahun-tahun sebelumnya. Namun sangat penting untuk meningkatkan nilai SAKIP ke Predikat A.

Reformasi birokrasi itu meliputi manajemen perubahan; penataan hukum dan perundangan; penguatan organisasi; penguatan tata laksana, penataan sistem manajemen SDM ASN; penguatan akuntabilitas; penguatan pengawasan; dan peningkatan kualitas pelayanan publik.

Penguatan organisasi, tentunya pengisian jabatan eselon 1 dan 2 di Kementerian Ketenagakerjaan kerap kali tidak bisa langsung diisi oleh staf-staf yang memang sudah lulus untuk jabatan tersebut. Ada jabatan eselon 1 dan 2 yang kosong tidak langsung diganti oleh pejabat yang sudah lulus, namun kerap dijabat dulu sebagai Pjs oleh pejabat definitif di eselon 1 dan 2 lainnya. Jabatan yang dirangkat ini menimbulkan persoalan kinerja dan pertanyaan Masyarakat.

Demikian juga dengan penguatan Pengawasan, Masyarakat pekerja yang melaporkan pelanggaran normative ketenagakerjaan kepada pengawas ketenagakerjaan kerap kali tidak ditindaklanjuti dengan kepastian waktu oleh pengawas ketenagakerjaan. Kerap kali diperlama dan dilempar ke propinsi dan mediator. Atas lambatnya kinerja pengawas ini, Dirjen Pengawasan Ketenagakerjaan tidak responsive dan terkesan tidak adanya pengawasan dan teguran kepada pengawas ketenagakerjaan yang menerima pengaduan.

Demikian juga lambatnya proses pembuatan Anjuran di mediator Kementerian Ketenagakerjaan yang relatif lama pun menjadi masalah pelayanan publik di kemnaker. Lemahnya pengawasan kepada kinerja staf di Kemenaker mempengaruhi kinerja pelayanan public mereka.

Kedua, tentang Ekosistem Digital Siap Kerja, Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) telah memiliki dua pilar utama ekosistem digital ketenagakerjaan berupa Satu Data Ketenagakerjaan dan Sistem Informasi dan Aplikasi Pelayanan Ketenagakerjaan atau SIAPkerja.

Satu Data Ketenagakerjaan seharusnya diolah dari data yang berasal dari Data Wajib Lapor Ketenagakerjaan di Perusahaan yang dilegitimasi oleh UU No. 7 Tahun 1981. Namun Satu Data Ketenagakerjaan ini belum mampu menjawab kebutuhan data untuk mendukung peningkatan kinerja Kemnaker. Sebagai contoh pada saat Pemerintah menggulirkan Program Bantuan Subsidi Upah (BSU) maka data yang diambil justru dari data BPJS Ketenagakerjaan. Demikian juga dengan data kepesertaan di 6 program jaminan sosial (baik Kesehatan dan Ketenagakerjaan) seharusnya bisa diperoleh dari data yang disediakan oleh Data Wajib Lapor Ketenagakerjaan di Perusahaan.

Demikian juga dengan persoalan data jaminan sosial yang masih belum seluruh pekerja formal didaftarkan di 6 program jaminan sosial sehingga masih terus terjadi PDS (Perusahaan Daftar Sebagian) Pekerja, Upah, dan Program.

Seharusnya dengan data yang dimiliki Wajib Lapor Ketenagakerjaan di Perusahaan maka kepesertaan jaminan sosial untuk pekerja formal bisa lebih maksimal, dengan kepastian upah yang dibayarkan sehingga seluruh pekerja sudah didaftarkan di seluruh program jaminan sosial.

Demikian juga tentang Aplikasi Pelayanan Ketenagakerjaan atau SIAPkerja, bisa dimaksimalkan sehingga seluruh pembukaan lapangan kerja yang disediakan Perusahaan swasta, BUMN/D dan Pemerintah Pusat dan Daerah bisa diakses oleh seluruh pencari kerja di Aplikasi SIAPkerja.

Demikian juga Pemerintah dapat mempertemukan SDM yang ada dengan kebutuhan industry sehingga Dunia Usaha dan Dunia Industri (DUDI) mampu merekrut dengan kepastian kualitas SDM yang ada.

Ketiga, Transformasi Balai Latihan Kerja (BLK), tentunya penyediaan SDM Angkatan kerja kita yang berkualitas akan mendukung peningkatan investasi di Indonesia. Pendidikan formal Angkatan kerja kita saat ini didominasi oleh lulusan SMP dan SD (56 persen), dan oleh karenanya pelatihan vokasional harus menjadi fokus pemerintah untuk meningkatkan skill Angkatan kerja kita.

BLK kita harus bisa menjadi wadah peningkatan kualitas skill SDM kita, dan oleh karenanya BLK kita harus diarahkan untuk mendukung kebutuhan DUDI. Kualitas dan kuantitas alat dan sistem Latihan kerja harus ditingkatkan. Selama ini program KartuPrakerja, dan manfaat pelatihan di Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP) lebih banyak difasilitasi oleh Lembaga Pelatihan Kerja (LPK) swasta. Padahal mengacu pada data Kemnaker RI, saat ini ada 23 Mitra Kartu Prakerja, 305 Lembaga Pelatihan Pemerintah, 2,237 Lembaga Pelatihan Swasta, dan 3,260 BLK KOMUNITAS.

Transformasi Balai Latihan Kerja (BLK) adalah upaya mendorong 6R di BLK milik pemerintah Pusat dan Daerah yaitu reformasi kelembagaan; redesain substansi pelatihan: revolusi SDM; revitalisasi fasilitas dan sarana prasarana; rebranding BLK; dan relationship. Selain itu bagaimana menyediakan Minimal satu BLK UPTP di setiap provinsi.

Tentunya upaya 6 R dan penyediaan minimal 1 BLK UPTP harus didukung oleh dukungan anggaran dari APBN dan APBD. Menteri Ketenagakerjaan harus mampu meningkatkan anggran untuk transformasi BLK ini minimal Rp. 10 Triliun tiap tahunnya.

Keempat, Link and Match Ketenagakerjaan adalah upaya membangun integrasi pelatihan, sertifikasi, dan penempatan tenaga kerja dalam sebuah bisnis proses utuh dan efektif untuk mempertemukan pencari kerja dengan permintaan pasar kerja secara lebih menyeluruh.

Point keempat ini sangat baik untuk juga memastikan Angkatan kerja kita memiliki skill dan sertifikasi yang menunjukkan kompetensi SDM kita. Namun Link and Match Ketenagakerjaan ini masih dipersepsikan berbiaya mahal sehingga Angkatan kerja kita sulit mengaksesnya. Untuk itu Menteri Ketenagakerjaan mendukung pembiayaan pelatihan dan sertifikasi serta proses mempertemukan pencari kerja dan Perusahaan yang membutuhkannya.

Kelima, transformasi kewirausahaan. Kemenaker resmi meluncurkan transformasi perluasan kesempatan kerja. Program tersebut dimaksudkan sebagai langkah untuk mengembangkan kewirausahaan efektif dalam rangka memperluas kesempatan kerja yang terukur dan berkelanjutan. Terdapat empat agenda utama dalam program tersebut, yakni penyusunan desain baru untuk menciptakan tenaga kerja mandiri; penguatan kelembagaan pelaksana program kewirausahaan; pengembangan sistem pengelolaan program kewirausahaan; dan pengembangan jaringan kemitraan kewirausahaan.

Tentunya keempat agenda ini penting sekali untuk mendukung penurunan Tingkat Pengangguran Terbuka (TPT) yang di Agustus 2023 masih sebesar 5,32 persen. Tentunya untuk keempat agenda ini penting ditingkatkan akses pelatihan, dukungan pasar (kemitraan dengan Perusahaan besar), akses modal dan teknologi,

Namun seharusnya Kemnaker pun memasukkan agenda perlindungan bagi para wirausahawan atau calon wirausahawan tersebut dalam program jaminan sosial ketenagakerjaan minimal program Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) dan Jaminan Kematian (JKm).

Keenam, pengembangan talenta muda, Kemnaker meluncurkan program Simpul Talenta – Talent Hub sebagai bagian dari upaya mengembangkan potensi talenta-talenta generasi muda yang bergerak di bidang kreatif dan digital.

Tentunya seperti point kelima, Kemnaker pun seharusnya memasukan perlindungan bagi pekerja muda yang bergerak di bidang kreatif dan digital.

Selama ini Kemnaker belum serius melindungi pekerja di luar hubungan kerja seperti wirausahawan dan pekerja muda yang bekerja berbasih tekhnologi.

Ketujuh, perluasan penempatan Pekerja Migran Indonesia (PMI), ini juga menjadi hal penting ditingkatkan. Tentunya perluasan ini akan mendukung penurunan TPT di Indonesia. Namun perlindungan bagi PMI belum juga bisa dilakukan secara sistemik sehingga bisa menurunkan tingkat pelanggaran hak-hak PMI kita.

Proses rekrutmen dan pengiriman serta pemulangan masih memiliki celah yang membuat PMI menjadi korban. Seharusnya dengan lahirnya UU No. 18 Tahun 2017 tentang Perlindungan PMI, maka PMI terlindungi. Demikian juga masih banyak PMI yang belum terlindungi di Jamsos Ketenagakerjaan khususnya program JKK dan JKm.

Bagi PMI yang diperpanjang di negara penempatan, seharusnya Kemnaker bisa membuat sistem yang memudahkan PMI memperpanjang kepesertaannya di BPJS Ketenagakerjaan, dengan kemudahan mendaftar dan membayar iuran.

Kedelapan, visi baru hubungan industrial, tentunya masalah perselisihan hubungan industrial masih banyak terjadi. Para pemangku kepentingan masih belum serius memahami delapan sarana hubungan industrial sehingga perselisihan hubungan industrial masih terus terjadi dan angkanya menunjukkan peningkatan.

Demikian juga Kemnaker dan disnaker kerap kali gagal memberikan kepastian bagi para pelaku hubungan industrial, seperti contoh peran pengawas ketenagakerjaan yang lemah membuat pihak pekerja mengalami masalah dalam melaksanakan hubungan industrial.

Visi baru hubungan industrial belum tersosialisasi dan terformat dengan baik yang bisa menjadi harapan perbaikan hubungan industrial yang lebih baik.

Kesembilan, reformasi pengawasan. Hal penting untuk diperbaiki memang peran pengawas ketenagakerjaan kita saat ini. Pengawan ketenagakerjaan adalah simpul paling lemah di hubungan industrial. Kerap kali terjadi pelanggaran hak normative yang pada akhirnya sulit diselesaikan karena pengawas ketenagakerjaan tidak serius menjalankan tugasnya.

Saya berharap Menaker mau mereformasik pengawas ketenagakerjaan dengan membentuk pengawas eksternal yang terdiri dari Tripartit (SP, Apindo dan Pemerintah) untuk mengawasi kinerja pengawas ketenagakerjaan di seluruh Indonesia.

Jadi saya mengapresiasi Sembilan lompatan yang dibuat Kemnaker namun Sembilan lompatan tersebut belum serius dilaksanakan sehingga masih belum terlihat hasilnya. Saya berharap konsep ini dilanjutkan oleh Menteri Ketenagakerjaan yang baru dengan keseriusan yang berkualitas sehingga perbaikan ketenagakerjaan di Indonesia lebih baik lagi. * fen

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here