Home Ragam Program Para Capres-Cawapres, antara Jamsos dan Bansos,Ganjar Mahfud MD Unggul

Program Para Capres-Cawapres, antara Jamsos dan Bansos,Ganjar Mahfud MD Unggul

83
0

Oleh : Timboel Siregar

 

Lembaga Survey Saiful Mujani Research and Consulting (SMRC) memaparkan hasil studinya tentang program pasangan calon presiden dan wakil presiden (capres-cawapres). Dari tiga program yang ditawarkan ketiga capres-cawapres, hasilnya, 48 persen publik menilai program “Satu keluarga miskin, satu sarjana” yang disampaikan pasangan Ganjar-Mahfud MD berada di urutan pertama yang paling dibutuhkan Masyarakat.

Sementara itu program “tunjangan ibu hamil” yang disampaikan pasangan Anis-Cak Imin dipilih oleh 32 persen responden, dan program “makan siang dan susu gratis untuk anak sekolah” yang disampaikan pasangan Prabowo – Gibran sebesar 20 persen.

Program yang disampaikan para capres-cawapres tersebut tujuannya baik, namun usulan tersebut juga tidak lepas dari kritik yang disampaikan khususnya tentang pembiayaan. Saya menilai usulan tersebut ada yang bisa diintegrasikan dengan program jaminan sosial (jamsos) dan ada juga yang memang menjadi program bantuan sosial (bansos) baru.

Program “Tunjangan Ibu Hamil” dari paslon 1, saat ini Pemerintah sudah menjamin perlindungan bagi Ibu hamil dalam proses kehamilan, baik dalam skema Jamsos maupun Bansos. Program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) menjamin perlindungan bagi Ibu hamil, seperti yang diatur pada Pasal 18 Peraturan Menteri Kesehatan no. 3 Tahun 2023 yaitu pelayanan masa hamil (ante natal care); persalinan; masa sesudah melahirkan (post natal care); dan pra-rujukan akibat komplikasi.

Demikian juga di program Pencegahan Stunting, bagian dari bansos selama ini, ada 11 program intervensi spesifik untuk menurunkan angka stunting. Kesebelas program tersebut diarahkan pada 2 fase pertumbuhan, yaitu, fase ibu hamil atau sebelum melahirkan dan fase sesudah melahirkan yang utamanya pada bayi usia 0-24 bulan. Program Gerakan Masyarakat Hidup Sehat (GERMAS), yang juga bagian dari bansos, selama ini sudah dilaksanakan Pemerintah yang juga memfokuskan pada Ibu hamil dan bayi.

Mengenai kebutuhan Ibu Hamil lainnya yang belum ada, ini yang harus lebih kongkrit diusulkan oleh paslon nomor 1 sehingga program tunjangan yang ditawarkan benar-benar bisa mendukung kesejahteraan Ibu dan bayi serta menurunkan kematian Ibu dan Bayi serta menurunkan stunting. Termasuk usulan pelaksanaannya, apakah dalam skema jamsos atau bansos, atau kombinasi keduanya.

Usulan paslon nomor 2 tentang makan siang dan susu gratis, tentunya untuk mendukung peningkatan gizi anak sekolah. Namun usulan ini hanya bisa dilakukan dalam skema bansos. Program makan siang dan susu gratis hanya akan menambah program bansos baru ke depan dengan alokasi biaya yang sangat besar, dan usulan program ini pastinya akan meningkatkan anggaran bansos dari APBN, dan diperhadapkan pada kecukupan fiscal kita.

Usulan program dari paslon 3 berorientasi pada investasi Sumber Daya Manusia (SDM) khususnya bagi Masyarakat miskin, yang dengan peningkatan SDM Masyarakat miskin maka akan menurunkan tingkat kemiskinan. Program ini belum pernah ada, dan memang baik untuk digagas dan direalisasikan.

Masalah pendidikan menjadi masalah utama bangsa kita. Indonesia memiliki tantangan untuk meningkatkan kualitas angkatan kerja yang saat ini sebagian besar masih berkeahlian rendah dan berpendidikan SMP ke bawah (55,43%). Ini menjadi salah satu faktor yang menyebabkan sebagian besar angkatan kerja masih bekerja pada sektor informal.

Saat ini program beasiswa sudah menjadi bagian dari jamsos, khususnya di program Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) dan Jaminan Kematian (JKm) yang dikelola oleh BPJS Ketenagakerjaan. Namun manfaat beasiswa pendidikan dari tingkat TK hingga Perguruan Tinggi ini hanya diberikan kepada anak (maksimal dua orang) yang orangtuanya (peserta JKK dan JKm) meninggal dunia atau cacat total tidak bisa bekerja lagi.

Sebelumnya di era Jamsostek lalu, manfaat beasiswa sudah ada, yang diberikan kepada anak peserta Jamsostek, tanpa mensyaratkan resiko kematian atau cacat total tidak bisa bekerja kembali dari peserta. Program beasiswa tersebut saat ini memang sudah diganti dalam program JKK dan JKm saat ini.

Belajar dari pelaksanaan manfaat beasiswa di program jamsos ketenagakerjaan yang lalu dan saat ini, tentunya usulan program “satu keluarga miskin, satu sarjana” seharusnya bisa diintegrasikan dengan program jamsos ketenagakerjaan saat ini. Realisasi pelaksanaan bisa dilakukan dengan instrument Manfaat Layanan Tambahan, dengan merevisi regulasi yang ada.

Dana pembiayaan program ini dapat didukung dari hasil investasi dana kelolaan peserta di BPJS Ketenagakerjaan. Program ini tentunya penting disingkronisasi dengan program pemerintah saat ini seperti Kartu Indonesia Pintar atau program sekolah gratis yang sudah diterapkan di beberapa daerah.

Pembiayaan beasiswa dengan skema jamsos ketenagakerjaan tentunya mensyaratkan masyarakat miskin (khususnya pencari nafkah) didaftrakan dan dibayarkan iurannya oleh Pemerintah, sehingga seluruh peserta jamsos ketenagakerjaan bergotongroyong membiayai manfaat beasiswa bagi anak-anak dari keluarga miskin untuk mencapai sarjana.

Kepesertaan jamsos ketenagakerjaan bagi Masyarakat miskin merupakan amanat Pasal 28H ayat (3) UUD 1945 yang menyatakan seluruh rakyat berhak atas jaminan sosial junto Pasal 14 dan Pasal 17 UU SJSN yang mengamanatkan pemerintah mendaftarkan dan membayarkan iuran jaminan sosial bagi masyarakat miskin dan tidak mampu.

Presiden Jokowi sudah menjanjikan kepesertaan jamsos ketenagakerjaan bagi Masyarakat miskin dalam RPJMN 2020 – 2024, namun janji tersebut tidak kunjung dilaksanakan. Ini artinya, Presiden Jokowi pun tidak mematuhi Pasal 28H ayat (3) UUD 1945 junto Pasal 14 dan Pasal 17 UU SJSN.

Dengan didaftarkannya Masyarakat miskin di program Jamsos ketenagakerjaan yaitu program JKK, JKm dan Jaminan Hari Tua (JHT) maka Masyarakat miskin kita tidak cemas dalam bekerja, karena mereka sudah terlindungi di Program JKK dan JKm baik pembiayaan kuratif bila terjadi kecelakaan kerja maupun penyakit akibat kerja, santunan ekonomi berupa uang tunai sementara tidak mampu bekerja, dan santunan lainnya serta beasiswa. Demikian juga dengan program JHT maka pekerja miskin kita memiliki tabungan di masa tua.

Program paslon nomor 3 sebenarnya lebih realistis dan mudah dilaksanakan dengan semangat gotong royong di program jamsos ketenagakerjaan. Tentunya hal ini bisa dilakukan bila Pemerintahan ke depan mau mendaftarkan dan membayarkan iuran Masyarakat miskin di program jamsos ketenagakerjaan. Semoga Presiden berikutnya menjalankan amanat Pasal 28H ayat (3) UUD 1945 junto Pasal 14 dan Pasal 17 UU SJSN.

Usulan paslon nomor 2 pastinya dengan skema bansos yang akan sangat memberatkan APBN, dan ini pun rentan untuk dikorupsi dalam pelaksanaannya. Demikian juga dengan usulan paslon nomor 1, harus diperjelas tentang tunjangan lainnya yang dibutuhkan sehingga jelas pelaksanaannya, tidak tumpang tindih dengan program bansos dan jamsos yang saat ini sudah ada.

P

PenulsTimboel Siregar Sekjen OrganisasiPekerja Seluruh Indonesia (OPsi)

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here