Home Jabodetabek Satukan Persepsi Pengantar Kerja, Kemnaker Sharing Session & Coaching Clinic

Satukan Persepsi Pengantar Kerja, Kemnaker Sharing Session & Coaching Clinic

95
0

PLt Dirjen Binapenta ,Hayani Rumondang saa di acaraSharing Session dan Coaching Clinic (SSCC) konversi angka kredit konvensional menjadi angka kredit integrasi di Jakarta, pada 18-19 Desember 2023.foto doc humas

 

Jakarta-harianumumsinqrpagi.com                   kementerian Ketenagakerjaan menggelar Sharing Session dan Coaching Clinic (SSCC) konversi angka kredit konvensional menjadi angka kredit integrasi di Jakarta, pada 18-19 Desember 2023.

SSCC ini bertujuan untuk menyamakan persepsi dan pemahaman para pejabat fungsional Pengantar Kerja, terkait penilaian angka kredit integrasi dan konversi, kegiatan konversi angka kredit konvensional menjadi angka kredit integrasi sampai Penetapan Angka Kredit (PAK) Integrasi dengan menggunakan aplikasi DISPAKATI.

Plt. Dirjen Binapenta dan PKK, Haiyani Rumondang, berharap melalui SSCC ini, permasalahan yang selama ini dialami para Pengantar Kerja, di pusat mapun daerah setelah terbitnya PermenPANRB Nomor 1 Tahun 2023 dapat diselesaikan dengan baik melalui penerbitan Penetapan Angka Kredit (PAK) Integrasi melalui aplikasi e-Pengantarkerja.

“Saya berharap pada Januari 2024 sudah dapat dilakukan penilaian kinerja pegawai bagi pejabat fungsional Pengantar Kerja melalui penilaian SKP tahunan untuk periode penilaian Januari hingga Desember 2023 dengan diberikan predikat kinerja pegawai oleh pimpinan/atasan langsung dari pejabat fungsional Pengantar Kerja dan mengunggah dokumen tersebut ke dalam aplikasi e-Pengantarkerja untuk dikonversi menjadi angka kredit, ”  kata Haiyani Rumondang melalui Siaran Pers Biro Humas Kemnaker, Jakarta, Selasa (19/12/2023).

Sedangkan Direktur Bina Pengantar Kerja Kemnaker, Nora Kartika Setyaningrum mengatakan keberadaan pejabat fungsional Pengantar Kerja mutlak dibutuhkan instansi yang menggelar urusan pemerintahan bidang ketenagakerjaan pusat dan daerah, sebagaimana diatur Permenaker Nomor 39 Tahun 2016 tentang Penempatan Tenaga Kerja, khususnya pada Pasal 55 ayat (2).  Namun hingga saat ini masih ada beberapa provinsi dan sebagian kabupaten/kota belum memiliki atau masih kurang jumlah pejabat fungsional Pengantar Kerjanya.

“Perlu koordinasi dan sinergi antar stakeholder pemangku kepentingan jabatan fungsional Pengantar Kerja, baik di pusat maupun daerah, dalam penyusunan kebutuhan, pemenuhan formasi, dan pendataan pejabat fungsional Pengantar Kerja, ”  ujarnya.

Berdasarkan data per Desember 2023, jumlah pejabat fungsional Pengantar Kerja di 38 provinsi se-Indonesia saat ini sebanyak 1.311 orang. Rinciannya yakni  Ditjen Binapenta dan PKK, 121 orang; Ditjen Binalavotas (46); Setjen (8); Barenbang (4); BP2MI 190); Provinsi (136); Kota (238); dan Kabupaten(568).*pr/fen

 

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here