Home Hukum Usut Dugaan Korupsi Perlindungan TKI di Kemnaker, KPK Jangan Tebang Pilih

Usut Dugaan Korupsi Perlindungan TKI di Kemnaker, KPK Jangan Tebang Pilih

88
0

Dr Edi Hardum SH MH

Jakarta –harianumumsinarpagi.com                      Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) diminta tidak tebang pilih dalam mengusut tuntas kasus dugaan korupsi sistem proteksi Tenaga Kerja Indonesia (TKI) di Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) dimana dulu bernama Kementerian Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Kemnakertrans). Saat itu, Muhaimin menjadi Menterinya. “KPK harus menyeret semua yang terlibat, tidak terkecuali Muhaimin Iskandar kalau ada bukti keterlibatannya harus ditetapkan jadi tersangka dan ditahan,” kata pengamat hukum, Dr. Edi Hardum, SH, MH, Kamis (7/9/2023).

Sebagaimana diketahui, dugaan korupsi dalam kasus tersebut berkaitan dengan pengadaan perangkat lunak atau software proteksi TKI di luar negeri. KPK menduga software tersebut dibeli dengan uang negara, namun tidak berfungsi.

Nilai kontrak pengadaannya disebut mencapai Rp 20 miliar. Sementara itu, kini KPK telah mengajukan pencegahan kepada tiga orang yang ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus tersebut, kepada Direktorat Jenderal Imigrasi Kementerian Hukum dan HAM.

KPK mengungkapkan dugaan rasuah pengadaan sistem proteksi Tenaga Kerja Indonesia (TKI) di Kemenakertrans terjadi pada 2012. Kasus itu diduga terjadi saat Abdul Muhaimin Iskandar atau Cak Imin menjabat sebagai menakertrans periode 2009-2014.

Sampai saat ini terkait kasus tersebut KPK telah menetapkan dua tersangka yakni Sekretaris Badan Perencanaan dan Pengembangan Kemenakertrans I Nyoman Darmanta dan Reyna Usman yang saat kasus itu terjadi menjabat sebagai Dirjen Pembinaan Penempatan Tenaga Kerja dan Transmigrasi, serta pihak swasta bernama Karunia.

Edi Hardum menduga bukan hanya dua tersangka tersebut yang terlibat dalam kasus tersebut. “Oleh karena itu saya meminta Pak Nyoman dan Ibu Reyna membuka semuanya. Saya juga meminta KPK agar mengusut tuntas dan seret semua yang terlibat termasuk Muhaimin dan staf ahli atau staf khusus Muhaimin kala itu kalau memang ada bukti,” kata doctor Ilmu Hukum ini.

Edi Hardum meminta KPK agar tidak terpengaruh dengan tekanan politik dalam mengusut dan menyeret semua yang terlibat dalam kasus ini. “Sekali pun Cak Imin sudah jadi Capres jangan terpengaruh. Jangan sampai stop pada dua orang itu. Kalau ada bukti keterlibatan Muhaimin dan lainnya harus diseret juga,” kata Edi.

Cak Imin menduduki posisi Menakertrans waktu itu saat tergabung dalam Kabinet Indonesia Bersatu II pada era Presiden Susilo Bambang Yudhoyono (SBY). “Kasus korupsi sistem proteksi TKI di Kemenakertrans itu tempusnya (waktu) tahun 2012,” kata Plt Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur kepada wartawan, Jumat (1/9/2023).
Karena itulah, Ketua Umum Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) Muhaimin Iskandar atau Cak Imin diperiksa oleh penyidik KPK sebagai saksi sekitar 5 jam, Kamis (7/9/2023). Cak Imin diperiksa oleh penyidik sebagai saksi dari kasus tersebut. “Hari ini saya membantu KPK untuk menuntaskan penyelesaian kasus korupsi di Kementerian Ketenagakerjaan dan Transmigrasi tahun 2012. Dalam hal ini ada program perlindungan TKI di luar negeri, proteksi sistem perlindungan TKI di luar negeri,” ujarnya kepada awak media usai menjalani pemeriksaan, Kamis (7/9/2023).

Pria yang juga telah dideklarasikan sebagai Bakal Cawapres 2024 itu mengatakan bahwa telah menjelaskan apa yang diketahuinya terkait dengan kasus dimaksud. “Saya sudah membantu menjelaskan semua yang saya tahu, semua yang saya pernah dengar, jadi insya Allah semua yang saya ingat dan tahu semua sudah saya jelaskan,” lanjutnya. * pr/fen

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here