: Tersangka pelaku penembakan taser gun digelandang petugas .foto: cartono
Indramayu-harianumumsinarpagi.com Kapolres Indramayu AKBP.Dr.M.Fahri siregar mengungkap kasus Tersangka Penganiyaan dengan cara melakukan Penembakan dengan Teser gun atau Senjata energi listrik di Mapolres Indramayu.
Tersangka yang berinisial RJ melakukan Penganiyaan pada hari Kamis Bulan Juni 2023 sekitar pukul 21:45 WIB di Toko Kelontongan yang di miliki oleh Korban di Desa Suka Urip Kecamatan Balongan Kabupaten Indramayu.
Kapolres Indramayu AKBP Dr.M.Fahri siregar menjelaskan bahwa usai kejadian tersebut Polres Indramayu melakukan olah TKP dan mencari saksi saksi dan serta pengambilan alat Bukti CCTV dan dan Para Saksi yang di peroleh di lokasi akhirnya bisa di simpulkan bahwa dugaan tersangka mengarah kepada orang orang terdekat dengan Korban.
“Kami langsung melakukan Penyelidikan dan di ketahui bahwa tersangka berinisial RJ yang masih Soudara atau Sepupu dari Korban, kemudian Kami melakukan Penyelidikan keberadaan tersangka dan di Ketahui tersangka berada di tempat tinggalnya di yaitu Kabupaten Bekasi,”Jelas Kapolres Indramayu.
Lebih lanjut lagi Kapolres Indramayu mengungkapkan bahwa dari hasil Penyelidikan, tersangka Berhasil di amankan dan langsung di Interogasi bahwa tersangka mengakui melakukan penembakan pada tersangka.
“Barang bukti yang berhasil di amankan oleh petugas adalah Teser gun atau Senjata energi Listrik dan Satu unit Mobil Toyota Sigra berwarna Putih yang di gunakan pelaku,”Ungkap Kapolres pada Jum’at 23/6/2023
Kronologis pelaku adalah datang dengan membawa kendaraan mobil dan berpura pura untuk membeli Mi goreng yang kebetulan Korban adalah sebagai pemilik Toko Kelontongan,Pelaku turun dari Mobil dengan menggunakan pakaian Perempuan menggunakan Gamis dan Kaca mata.
“Korban sempat curiga karena Pembeli berpenampilan Perempuan namun suaranya Laki laki,Korban sempat berteriak namun Tersangka langsung menembak Korban dengan menggunakan senjata tersebut,”Ujar Kapolres.
Atas perbuatannya tersebut Pelaku di ancam dengan Pasal 351 KUHP dengan hukuman paling lama 2 tahun 8 Bulan Penjara* cartono/a munir