Home Ekonomi Keperdulian Pemangku Kepentingan Untuk Meningkatkan Peserta Jaminan Sosial Ketenagakerjan

Keperdulian Pemangku Kepentingan Untuk Meningkatkan Peserta Jaminan Sosial Ketenagakerjan

209
0

Pekerja/Buruh .foto:istimewa

Oleh :Effendi Siahaan Wartawan: harianumumsinarpagi.com

Jaminan Sosial Ketenagakerjaan di Negeri yang Kita cintai ini merupakan hak dasar bagi Pekerja/Buruh yang wajib dipenuhi oleh Negara.

Hal itu sesuai amanat Undang Undang Dasar 1945

Seperti diketahui dengan adanya program Jaminan sosial Ketenagakerjaan bagi pekerja/buruh, maka ketika Pekerja/Buruh   mengalami kecelakaan atau sakit dalam bekerja dapat terjamin, perlindungan bagi Pekerja/Buruh melalui  program Jamsostek

Saat ini kepesertaan jaminan sosial ketenagakerjaan belum merata  dirasakan secara menyeluruh oleh Pekerja/Buruh

Karena itu menjadi tugas besar dari pemerintah dalam hal ini Badan Pengelola (BP Jamsostek) dimana tugas pokoknya untuk memberikan perlindungan berupa jaminan sosial Ketenagakerjaan kepada  Pekerja/Buruh. di negeri berpenduduk sekitar 270 juta  orang dengan ” Satukan  Semangat Sejahterahkan Pekerja”

Untuk mencapai  tujuan mulia ini dibutuhkan kepedulian semua pihak (Stock Holder) atau para pemangku kepentingan menyatukan Semangat untuk mensejahterahkan  Pekerja
sesuai dengan Tema  dimana kalangan pengusaha  (perusahaan),,Pekerja/Buruh satukan semangat.

Dengan demikan ujuan mulia untuk  melindungi Anak Bangsa dapat tercapai

Disisi lain tidak kalah penting peran petugas pengawas Ketenagakerjaan .Mereka  dibutuhkan .jajaran BPJS Ketenagakerjaan untuk bersama-sama meningkatkan perluasan kepesertaan Jaminan sosial ketenagakerjaan

Berdasarkan data yang diperoleh daat ini Kepesertaan Pekerja/Buruh di BP Jamsostek hingga bulan Agustus 2022 berdasarkan BPS, adapun jumlah Pekerja formal sebanyak 55,06 juta orang.

Sedang Pekerja Informal sebanyak 80,24 juta orang.

Sementara sampai akhir Oktober 2022, jumlah Pekerja/Buruh penerima upah (pekerja formal) peserta aktif di BP Jamsostek 22,323,720 orang

Pekerja bukan penerima upah (sektor Informal) 4,955,345 orang.

Pekerja jasa konstruksi 8,915,873 orang

Pekerja Migran Indonesia (PMi) 281.698 orang..

Dilihat dari jumlah peserta yang dilindungi BP Jamsostek masih relatif rendah.

Artinya dilihat dilihat dari jumlah Pekerja/Buruh masih terbuka peluang BP Jamsostek untuk meningkatkan jumlah peserta

Seperti pekerja Migran Indonesia /(PMI) yang jumlah cukup besar diberangkatkan secara prosedural ke Mancanegara. belum lagi pekerja di Sektor Prawisata Sektor Informal dan sektor lainnya .

Agar rtujuan mulia meningkatkan  kepesertaan  Jamsostek  diperlukan kerjasama   dan komunikasi  secara timbal balik antara pemerintah dengan pengusaha untuk bersama-sama meningkatkan perlindungan kepada pekerja/buruh akan meningkatkan Kepesertaan BP Jamsostek

Sesuai Tema Satukan Semangat sejalhjterakan Pekerja sesuai Sub Tema Perlindungan Sosial bagi Pekerja lomba BP Jamsostek menjadi tanggung jawab kita bersama Satukan Semlangat Sejahterahkan Pekerja untuk mewujudkan perlindungan bagi seluuh Pekerja/Buruh di negeri ini.

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here