Pekerja/Buruh .foto:istimewa
Oleh :Effendi Siahaan Wartawan: harianumumsinarpagi.com
Jaminan Sosial Ketenagakerjaan di Negeri yang Kita cintai ini merupakan hak dasar bagi Pekerja/Buruh yang wajib dipenuhi oleh Negara.
Hal itu sesuai amanat Undang Undang Dasar 1945
Seperti diketahui dengan adanya program Jaminan sosial Ketenagakerjaan bagi pekerja/buruh, maka ketika Pekerja/Buruh mengalami kecelakaan atau sakit dalam bekerja dapat terjamin, perlindungan bagi Pekerja/Buruh melalui program Jamsostek
Saat ini kepesertaan jaminan sosial ketenagakerjaan belum merata dirasakan secara menyeluruh oleh Pekerja/Buruh
Karena itu menjadi tugas besar dari pemerintah dalam hal ini Badan Pengelola (BP Jamsostek) dimana tugas pokoknya untuk memberikan perlindungan berupa jaminan sosial Ketenagakerjaan kepada Pekerja/Buruh. di negeri berpenduduk sekitar 270 juta orang dengan ” Satukan Semangat Sejahterahkan Pekerja”
Untuk mencapai tujuan mulia ini dibutuhkan kepedulian semua pihak (Stock Holder) atau para pemangku kepentingan menyatukan Semangat untuk mensejahterahkan Pekerja
sesuai dengan Tema dimana kalangan pengusaha (perusahaan),,Pekerja/Buruh satukan semangat.
Dengan demikan ujuan mulia untuk melindungi Anak Bangsa dapat tercapai
Disisi lain tidak kalah penting peran petugas pengawas Ketenagakerjaan .Mereka dibutuhkan .jajaran BPJS Ketenagakerjaan untuk bersama-sama meningkatkan perluasan kepesertaan Jaminan sosial ketenagakerjaan
Berdasarkan data yang diperoleh daat ini Kepesertaan Pekerja/Buruh di BP Jamsostek hingga bulan Agustus 2022 berdasarkan BPS, adapun jumlah Pekerja formal sebanyak 55,06 juta orang.
Sedang Pekerja Informal sebanyak 80,24 juta orang.
Sementara sampai akhir Oktober 2022, jumlah Pekerja/Buruh penerima upah (pekerja formal) peserta aktif di BP Jamsostek 22,323,720 orang
Pekerja bukan penerima upah (sektor Informal) 4,955,345 orang.
Pekerja jasa konstruksi 8,915,873 orang
Pekerja Migran Indonesia (PMi) 281.698 orang..
Dilihat dari jumlah peserta yang dilindungi BP Jamsostek masih relatif rendah.
Artinya dilihat dilihat dari jumlah Pekerja/Buruh masih terbuka peluang BP Jamsostek untuk meningkatkan jumlah peserta
Seperti pekerja Migran Indonesia /(PMI) yang jumlah cukup besar diberangkatkan secara prosedural ke Mancanegara. belum lagi pekerja di Sektor Prawisata Sektor Informal dan sektor lainnya .
Agar rtujuan mulia meningkatkan kepesertaan Jamsostek diperlukan kerjasama dan komunikasi secara timbal balik antara pemerintah dengan pengusaha untuk bersama-sama meningkatkan perlindungan kepada pekerja/buruh akan meningkatkan Kepesertaan BP Jamsostek
Sesuai Tema Satukan Semangat sejalhjterakan Pekerja sesuai Sub Tema Perlindungan Sosial bagi Pekerja lomba BP Jamsostek menjadi tanggung jawab kita bersama Satukan Semlangat Sejahterahkan Pekerja untuk mewujudkan perlindungan bagi seluuh Pekerja/Buruh di negeri ini.