Kuasa Hukum Pelapor, Dr. Siprianus Edi Hardum, SH, MH.foto:istimewa
Jakarta– harianumumsinarpagi.com Penyidik Direktorat Tindak Pidana Umum Polda Metro Jaya didesak tuntaskan penyelidikan dan penyidikan laporan dari Direktur UtamaPT.Inti Duta DwitamaTransindo Petrus Da Gomes terkait dugaan tindak pidana penipuan dan penggelapan yang diduga dilakukan Manoj Vasnani selaku CEO Bintang Group Organization Chart (Holding Company) dan Malav Shah selaku Financial Controller BintangGroup Organization Chart (Holding Company). “Pada 7 Februari 2022 klien saya telah melaporkan kasus ini dengan Nomor Laporan: LP/B/671/II/2022/SPKT/Polda Metro Jaya tanggal 07 Februari 2022.
Namun sampai saat ini laporannya belum bergerak maju, masih dalam tahap penyelidikan,” kata kuasa hukum Petrus Da Gomes, Dr. Siprianus Edi Hardum, SH, MH, di Jakarta, Senin (14/11/2022).
Edi mengatakan, di Bintang Group Organization Chart terdiri dari dua Perusahaan Terbatas (Perseroan) yakni PT. Bintang Abadi Persada (BAP) dan PT. Bintang Inti Karya (BIK). “Jumat, 11 November 2022 saya dan klien saya menemui penyidik kasus ini dan penyidik mengatakan akan kembali memanggil dua terlapor. Mereka janjinya serius. Kita tunggu saja,” kata Edi.
Petrus Da Gomes menambahkan, beberapa kali ia bertemu dua penyidik kasus ini, dua penyidik ini mengatakan bahwa kasus yang dilaporkan ini ada kasus Perdata. “Pernyataan dua penyidik ini terkonfirmasi dari empat Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyelidikan(SP2HP) yang diterima Klien kami, dimana empat SP2HP tersebut isinya hanya formalitas belaka,” kata dia.
Edi mengatakan, kasus yang dilaporkan kliennya ini merupakan kasus penipuan dan penggelapan yang diduga bertamengkan permohonan pailitas PT.BIK ke Pengadilan Niaga Surabaya, dimana satu dari dua perusahaan yang mengajukan permohonan pailitas PT. BIK ke Pengadilan Niaga Surabaya itu ada lah diduga Kreditur Fiktif yakni PT. BintangAbadiPersada (BAP); Bahwa PT.BAP merupakan satu group dengan PT.BIK.
Edi mengatakan, dugaan penipuan dan penggelapan yang diduga bertamengkan pailit fiktif karena dilakukan oleh kreditur fiktif, diperkuat data yang dikumpulkan kliennya berupa dokumen pemindahan barang dari PT.BIK yang berkedudukan di Magetan, JawaTimur ke PT.BAP yang berkududukan di Karanganyer, Surakarta, Jawa Tengah sebanyak 64 kali, sebelum dan setelah putusan Pengadilan Niaga Surabaya yang memutuskan PT.BIK Pailit.
Dikatakan, dugaan penipuan dan penggelapan yang bertamengkan pailit fiktif karena dilakukan oleh kreditur fiktif disempurnakan dengan beroperasinya perusahaan baru yakni PT.KSS Indo Apparel. “Dikatakan “disempurkan” karena PT.KSS Indo Apparel beroperasi di atas tanah dan gedung yang merupakan asset PT.BIK,” kata dia.
Petrus Da Gomes menambahkan, dugaan penipuan dan penggelapan yang bertamengkan pailit fiktif karena dilakukan oleh kreditur fiktif juga disempurnakan dengan bekerjanya Muhammad Hidayat Q mantan Direktur PT.BIK di PT.KSS Indo Apparel dengan posisi sebagai karyawan. “Muhammad Hidayat Q mantan Direktur PT.BIK bekerja di PT.KSS Indo Apparel dengan posisi sebagai karyawan diduga hanya sebagai kamuflase untuk menutupi tindakan pailit fiktif yang telah dilakukan,” kata dia.
Edi mengatakan, berdasarkan uraian tersebut di atas, maka pihaknya mendesak penyidik PoldaPolda Metro Jaya agar kasus ini naik ketingkat penyidikan dan dilimpahkan ke Kejaksaan untuk disidangkan di Pengadilan.
Edi juga mengharapkan Kapolda Metro Jaya Irjen. Pol Mohammad Fadil Imran agar memonitor jalannya penyelidikan dan penyidikan kasus ini. “Kami berharap Kapolda memonitor dan memerintahkan penyidik agar serius menangani kasusini,” kata DR Edi Hardum SH MH.*pr/fen