Siprianus Edi Hardum (Tengah) nerfoto bersama dengan Tim Penguji usai me memaparkan disertasinya yang disampaikan saat ujian terbuka oleh enam penguji di Kampus Universitas Trisakti Jakarta, Rabu (2/11/2022)..foto::ist
Jakarta-harianumumsinarpagi.com Artis yang terlibat tindak pidana narkoba harus dihukum berat, yakni minimal 10 tahun penjara dan maksimal hukuman mati. Ketentuan seperti ini harus diatur secara eksplisit dalam undang-undang.
Hal itu dikatakan Siprianus Edi Hardum dalam disertasinya yang disampaikan saat ujian terbuka oleh enam penguji di Kampus Universitas Trisakti Jakarta, Rabu (2/11/2022).
Disertasi Siprianus Edi Hardum dengan judul,”Penguatan Fungsi Badan Narkotika Nasional (BNN) dalam Mencegah dan Memberantas Tindak Pidana Narkoba di Indonesia” itu mendapat nilai “Sangat Memuaskan dari Para Penguji”.
Untuk itu, kata Edi, demikian panggilan advokat yang tergabung dalam Perhimpunan Advokat Indonesia (Peradi) ini, pemerintah dan DPR harus segera merevisi Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika sebagai perubahan atas UU Nomor 22 Tahun 1997 dan Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1997 tentang Psikotropika untuk memberatkan hukuman bagi artis yang terlibat dalam tindak pidana narkoba. “Dalam undang-undang hasil revisi, harus disebut secara tegas bahwa artis yang terlibat dihukum minimal 10 tahun dan maksimal hukuman mati,” kata Edi.
Edi mengatakan, artis sebagai public figure tentu mempunyai beban dan tanggung jawab yakni sebagai sumber ajaran moral untuk orang lain terutama bagi anak-anak muda. “Artis sering tampil depan public sudah barang tentu sudah menjadi sumber ajaran moral. Sebagai sumber ajaran moral tentu harus jauhi tindak pidana dalam hal ini tindak pidana narkoba,” kata alumnus S2 Ilmu Hukum UGM Yogyakarta ini.
Edi mengatakan, keterlibatan artis dalam kasus tindak pidana narkoba bisa menjadi kendala bagi BNN karena artis adalah figure public. Menurut peneliti penggunaan narkoba di kalangan generasi muda di Indonesia dipicu karena begitu banyaknya artis mengkonsumi bahkan mengedar narkoba. Sebagian masyarakat masyarat Indonesia terutama generasi milenial (muda) menganggap artis sebagai public figure bahkan role model.
Umumnya publik figur terdiri dari para pesohor seperti artis dan pejabat. Yang menarik adalah fakta bahwa banyak masyarakat yang menganggap bahwa publik figur merupakan role model atau panutan yang bisa dijadikan contoh bagi mereka.
Anggapan tersebut sungguh tidak dapat disalahkan begitu saja, namun dapat berdampak buruk jika kita tidak mencoba untuk memahaminya secara utuh. Kata publik figur berasal dari istilah bahasa Inggris “public figure” yang terdiri atas dua kata yaitu “public” dan “figure”. Public dapat diartikan publik, rakyat, khalayak, umum, masyarakat. Sedangkan kata figure bisa diartikan gambar, figur, patung, bilangan, angka, tokoh, sosok, contoh, bentuk badan, rupa, pigura, perawakan, sikap ataupun harga.
Kata figure bila berdiri sendiri dalam ulasan umum bahasa asing lebih sering digunakan untuk menyebut tokoh, sosok dan contoh. Sedangkan kata public digunakan untuk menyebutkan ruang lingkup khalayak banyak alias masyarakat.
Berdasarkan pengertian tersebut, kata Edi, maka dapat disimpulkan bahwa arti public figure lebih mengarah ke tokoh atau sosok yang dikenal secara luas oleh masyarakat. Akan tetapi, selama ini masyarakat kita menerjemahkan kata public figure sebagai “tokoh masyarakat”.
Kata “tokoh masyarakat” di Indonesia sebenarnya lebih cenderung untuk digunakan pada seorang tokoh adat, kepala suku, pejabat dan sejenisnya. Seiring dengan berkembangnya industri hiburan di Tanah Air, penggunaan kata publik figur juga mulai disematkan kepada para artis papan atas.
Menurut Edi, baik para akt¬or, artis dan penyanyi yang dikenal luas oleh masyarakat negeri ini, mem¬punyai sebutan populer yakni public figure. Kadang kala, sebutan public figure dirinya, tetapi juga dari masyarakat dan media. Padahal, dalam segi penggunaan bahasa, kata public figure tidak dapat disalah¬gu¬na¬kan untuk dilekatkan pada seseorang yang hanya sering tampil di layar kaca dan sudah dikenal oleh orang banyak.
Public figure adalah kata yang be¬rasal dari bahasa Inggris yang dalam penerjemahannya memiliki arti wa¬tak, sosok atau tokoh yang dikenal secara luas oleh masyarakat umum. Di In¬do¬nesia, penggunaan kata sosok atau tokoh seringkali diberikan ke¬pada seseorang yang melekat se¬bagai pemuka adat, kepala suku, atau dalam kedudukannya di peme¬rinta¬han. Sedang¬kan, kata public figure sering¬ka¬li dikaitkan dengan seorang yang tam¬pil dengan pemeran sebagai aktor, artis dan penyanyi yang tampil di sebuah layar kaca.
Hal ini tentu saja terdapat penyim¬pa¬ngan makna terhadap public figure, ka¬rena kata public figure tersebut ha¬nya tepat apabila disejajarkan dengan se¬s¬eorang yang patut menjadi pa¬nutan dan sebagai seorang teladan. Apabila se¬orang artis atau penyanyi yang di¬katakan sebagai pu¬blikc figure, tetapi da¬lam segala tin¬dakannnya beberapa kali membuat sua¬tu perbuatan yang tidak pantas, baik melanggar ketentu¬an hukum maupun norma dan etika yang ber¬kem¬bang di masyarakat. Se¬but saja de¬ngan terlibat dalam pros¬titusi, obat-oba¬tan terlarang, serta ber¬bagai per¬buatan tidak terpuji dan ne¬gatif lain¬nya. Terlebih lagi, pemeran dalam du¬nia hiburan tersebut juga se¬ring me¬nam¬¬pilkan kehidupan yang gla¬mor dan sesuatu hal yang sebe¬nar¬nya tidak pan¬tas untuk menjadi pa¬nu¬tan atau te¬ladan.
Dalam Kamus Besar Bahasa In¬do¬ne¬sia, publik diartikan se¬bagai orang ba¬nyak (umum); sedangkan kata figur di¬artikan sebagai bentuk, wujud, dan to¬koh. Dengan demikian, apabila di¬gandeng kata tersebut menjadi publik figur, maka dapat menjadi tokoh yang dikenal oleh orang banyak / umum.
Dalam kehidupan berbangsa dan bernegara, tentu juga memi¬liki seorang public figure, yakni se¬orang tokoh yang pan¬tas menjadi pa¬nutan dan idola. Di antara tokoh-tokoh ter¬sebut adalah para pemimpin bang¬sa, baik itu mantan presi¬den yang per¬nah memimpin negara ataupun juga para pe¬mim¬pin di lembaga ne¬ga¬ra lainnya. Di samping itu, ada juga se¬¬orang public figure yang diluar ranah po¬litik, entah itu sebagai seorang to¬koh agama, tokoh spritual, atau juga to¬koh-tokoh yang menjadi kebang¬ga¬an masyarakat suatu daerah.
Menurut Edi, hal yang terpenting untuk menja¬di¬kan seseorang disebut se¬bagai pu¬blic figure adalah dengan senantiasa menjaga peri¬laku, etika dan mora¬li¬tasnya. Kemudian, seorang public fi¬gure juga mempunyai peranan penting da¬lam kehidupan berbangsa dan ber¬negara. Inilah yang menjadikan se¬orang public figure dapat dilekatkan se¬bagai seorang tokoh idola dan pa¬nutan bagi masyarakat umum.
Edi mengatakan, sejak tahun 2019 sampai dengan awal tahun 2022, sudah 40 artis terlibat kasus narkotika. “Dari besarnya hukuman yang diterima para itu, peneliti bependapat hukuman terlalu ringan. Selain hukuman ringan, para artis kembali tampil di hadapan public. Hal seperti inilah yang membuat sebagian anak-anak muda Indonesia tidak takut terlibat dalam pidana narkoba,” kata Dr.Siprianus Edi Hardum S.IP, SH. MH *pr/fen