Home Hukum Menaker Sambut Baik Pemahaman Hak Konstitusional Warga Negara bagi Organisasi Pekerja

Menaker Sambut Baik Pemahaman Hak Konstitusional Warga Negara bagi Organisasi Pekerja

178
0
  1. *Menaker,Ida Fauziyah.foto:doc hhumas

    Jakarta –harianumumsinatpagi.com        Menteri Ketenagakerjaan, Ida Fauziyah menyambut baik acara Peningkatan Pemahaman Hak Konstitusional Warga Negara (PPHKWN) bagi organisasi pekerja yang diselenggarakan Mahkamah Konstitusi.

    Menurut Menaker, acara seperti ini dapat semakin meningkatkan kesadaran berkonstitusi bagi semua pihak, khususnya bagi para pekerja dan organisasi serikatnya.

    Demikian disampaikan Menaker saat memberikan sambutan pada pembukaan acara PPHKWN bagi organisasi pekerja, Selasa (26/7/2022) secara virtual.

    Menaker mengatakan bahwa dalam konteks pemberlakuan suatu Undang-Undang, konstitusi menjamin hak setiap warga negara untuk melakukan uji materiil di MK terhadap UU yang dianggap tidak sesuai dengan UUD 1945.

    MK sejatinya merupakan tempat yang tepat bagi para pencari keadilan karena dalam setiap putusan yang dikeluarkan oleh hakim terdapat kepastian hukum.

    “Setiap orang, termasuk pemerintah pun harus menghormati dan menaati putusan Mahkamah Konstitusi,” ucapnya.

    Mengenai keharusan menghormati dan menaati keputusan MK, katanya, pihak-pihak terkait dapat mengambil pembelajaran berharga dari putusan Mahkamah Konstitusi No.91/PUU-XVIII/2020 atas uji formil UU Nomor 11/2020 tentang Cipta Kerja yang menyatakan UU Cipta Kerja inkonstitusional bersyarat.

    “Terhadap putusan MK tersebut, secara elegan pemerintah menghormati dan melaksanakan putusan MK, yakni dengan menerbitkan UU 13/2022 tentang Perubahan Kedua UU 12/2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan yang menjadi dasar pembentukan UU Cipta Kerja,” ucapnya.

    Lebih lanjut ia mengatakan, dalam konteks uji materiil UU di bidang ketenagakerjaan, telah banyak pemangku kepentingan, baik pekerja maupun pengusaha yang melakukan uji materiil UU di bidang ketenagakerjaan.

    Ia mencontohkan pada UU 13/2003 tentang Ketenagakerjaan tercatat sebanyak 33 kali upaya pengujian materiil yang telah dilakukan oleh pekerja/buruh atau serikat pekerja/serikat buruh. Begitu pula dengan UU 11/2020 tentang Cipta Kerja, khususnya klaster ketenagakerjaan, pihaknya mencatat sebanyak 7 permohonan pengujian formil dan 9 permohonan pengujian materiil yang dilakukan oleh pekerja/buruh atau serikat pekerja/serikat buruh.

    “Hal ini menunjukkan bahwa kesadaran berkonstitusi warga negara semakin meningkat, di mana bagi pekerja atau pengusaha yang tidak puas terhadap suatu undang-undang bisa melakukan upaya koreksi melalui uji materiil di Mahkamah Konstitusi,” ucapnya. * pr/fen

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here