Pengacara muda Jimmy Pasaribu SH.foto:ist
Bekasi-harianumumsinarpagi.com Seorang pencari keadilan melapor ke Propam Polda Metro Jaya.Karena kasus yang menimpa dirinya tidak kunjung tuntas.Bahkan tersangka pelaku penipuan dan penggelapan itu terkesan kebal hukum dibiarkan bebas.
Kasus Penipuan dan Penggelapan yang dilaporlan ke Polres Metro Bekasi tidak kunjung tuntas.Karena hingga saat ini tersangka pelaku Penipuan dan Penggelapan itu masih bebas atau blum diserahkan ke Kejaksaan untuk dapat segera disidangkan.
Demikian diungkapkan Pengacara Jimmy Pasaribu & Partners Attorney and Law Consultant ketika dihubungi harianumumsinarpagi
com ketka dihubungi melalui telepon Selularnya Selasa (5/7/2022)
Pengacara muda ini minta Polres Metro Bekasi Kota segera menangkap tersangka pelaku penipuan dan penggelapan dan menyerakan ke Kejaksaan sehingga kasus ini bisa segera diadili.ungkapnya
Dijelaskan tersangka pelaku dilaporkan karena diduga keras melakukan tindak Pidana penipuan dan penggelapan sehingga merugikan Kliennya Rp 3,2 Miliar dari hasil penjualan tanah seluas 32 hektar di kawasan Jatiasih Kotamadya Bekasi.
kata koran Charles Siahaan didampingi Pengacara Jimmy Pasaribu SH di Bekasi,Jawa Barat
Dikutif fari Jaya Pos.co.id Pelaku tersebut bernama Muhamad bin Jeran dan saat ini sudah masuk dalam daftar pencarian orang (DPO) Polres Metro Bekasi Kota
“Kita meminta polisi segera menangkap pelaku karena perbuatan tersangka jelas sangat merugikan klien kami bernama Charles Siahaan hingga menderita kerugian sekitar Rp 3,2 miliar,” tutur Jimmy Pasaribu sH kepada wartawan
Jimmy Pasaribu SH Menurutnya perbuatan tersangka pelaku melawan hukum yang dilakukan Muhamad bin Jeran terhadap klienya, berawal pada Februari 2012, Charles Siahaan dimana kedua belah pihak membuat kesepakatan dengan pelaku dalam pendanaan pengurusan kelengkapan surat-surat tanah seluas 32 hektar di dua lokasi berbeda di Bekasi.
Salah satu lokasi tanah berada dikawasan Jati Asih Bekasi Kota.
Dalam kesepakatan itu kemudian Charles Siahaan didampingi istrinya bersedia mendanai biaya pengurusan kelengkapan surat-surat tanah tersebut dan m⁹embuat perjanjian dihadapan Notaris pada 2014, bahwa Charles Siahaan akan mendapat imbalan dari nilai hasil penjualan tanah tersebut
“ Seluruh biaya pengurusan ditanggung oleh pihak Charles Siahaan dan istri termasuk uang tunggu untuk para ahli waris. serta uang sebesar Rp 500 juta itu diterima langsung oleh Muhamad bin Jeran selaku kuasa dari para ahli waris,” tutur Charles Siahaan dan Jimmy Pasaribu SH
Perjanjian atau Kesepakatan ini berlangsung sekitar Juni 2019 .tambah Jimmy Pasaribu SH
Namun belakangan klienya mengetahui bahwa tanah tersebut sudah berpindah hak atau di jual kepada pihak pengembang. Kemudian korban menanyakan atas penjualan tanah tersebut kepada pelaku dan sekaligus meminta haknya sesuai yang telah di sepakati bersama .
Mengetahui penjualan tanah tersebut kemudian Charles Siahaan meminta haknya, sesuai kesepakatan .
Namun Muhamad bin Jeran terus menghilang dan tidak mau ditemui.
Selanjutnya pada 8 November 2019, Charles bersama kuasa hukumnya Jimmy Pasaribu melaporkan Muhammad bin Jeran ke Polres Metro Bekasi Kota.
JIimmy Pasaribu SH hingga saat ini bel ada pertemuan antara Kliennya dan tersangka pelaku
” sepengetahuan Saya belum ada Mediasi d alam proses penyelidikan kasus tersebut”kata Jimmy Pasaribu SH
Namun sangat disayangkan, dari 2019 hingga Juni 2022 ini, kasus penipuan dan penggelapan yang dilakukan oleh Muhamad bin Jeran tersebut terkesan :Dipeteskan: atau dip pendam dan tidak di proses Polres Metro Bekasi
Korban Cjarles Siahaan bersama tim Kuasa hukum 11 April 2022 mengajukan permohonan DPO (Daftar Pencariam Orang) atas tersangka Muhamad bin Jeran sesuai laporan polisi Nomor LP/ 2764/K/XI/2019/Restro Bekasi Kota tanggal 8 Nopember 2019.
Atas permononan ini, Reskrim Polres Metro Bekasi memberikan jawaban resmi kepada kuasa hukum korban melaui surat Nomor : B/65/IV/2022/Restro Bks Kota perihal Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyidikan ( Sp2Hp) atas rujukan Laporan Polisi Nomor : LP/2764/K/XI/2019/SPKT/Restro Bks Kota tanggal 8 November 2019.
Dijelaskan bahwa tersangka Muhamad bin Jeran dengan pasal yang disangkakan Pasal 378 KUHP dan atau Pasal 372 KUHP. Berkas perkara telah dilimpahkan ke Kejari Kota Bekasi dan telah dinyatakan P21. Kepada tersangka telah dilakukan pemanggilan 2 kali untuk dihadapkan ke Kejaksaan
Namun tersangka tidak hadir tanpa alasan tidak jelas fan patut dan wajar.
Kemudian dilakukan upaya paksa dengan diterbitkanya Surat Perintah Membawa Tersangka
Akan tetapi ketika akan dihadapkan tersangka tidak berada di kediaman, dan dilakukan pencarian tetapi tidak ditemukan
HIngga saat ini, tersangka nelum bisa dihadapkan ke Pengadilan
Tersangka pelaku kasus penipuan dan penhgelspan itukini menjadi Daftar Pencarian Orang (DPO) Polres Meyro Bekasi Kota.
Jawaban Kasat Reskrim Polres Bekasi Kota ini disampaikan melalui Wakasat Reskrim AKP Sutirto SH MH 19 April 2022 lalu.deperti dikutip dari dari”JP”
* jp fen