Home Nasional Menaker: THR 2022 Wajib Dibayar Tujuh Hari Sebelum Hari Raya Idul Fitri

Menaker: THR 2022 Wajib Dibayar Tujuh Hari Sebelum Hari Raya Idul Fitri

244
0

Menaker:,Ida Fauziyah THR 2022 Wajib Dibayar Tujuh Hari Sebelum Hari RayaIdul Fitri.foto:ist

Jakarta -harianumumsinarpagi.com                   Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Ida Fauziyah menengaskan tunjangan hari raya (THR) 2022 harus dibayar H-7 (Tujuh Hari Sebelum ) Hari Raya Idul Fitri

Pemberian THR sesuai ketentuan perundang-undangan, yakni paling lambat tujuh hari sebelum Hari Raya Idul Fitri.

Demikian disampaikan Menaker,Ida Fauziyah didampingi Sekjen Kemnaker;Anwar Sanusi dalam
Konferensi pers secara virtual  di Jakarta, Jumat, (8/4/2022)

Menaker Ida Fauziah mengatakan surat edaran (SE) terkait pelaksanaan pemberian THR tahun ini telah diterbitkan pada 6 April 2022 dengan nomor M/1/HK.04/IV/2022.

“Yang mewajibkan pengusaha untuk memberi THR, sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan,” katanya.

Hal itu, menurut dia, mempertimbangkan bahwa berbagai kebijakan pengendalian penyebaran COVID-19 dan tingginya cakupan vaksinasi telah memberikan dampak positif terhadap normalisasi aktivitas masyarakat.

Dalam konteks ketenagakerjaan, ujarnya, langkah pemulihan ekonomi nasional yang dilakukan pemerintah telah memperkuat kelangsungan bekerja dan berusaha.

Selain itu.kata Menaker membantu mendorong terjadinya penurunan tingkat pengangguran.

Pemberian THR bagi pekerja atau buruh, merupakan upaya untuk memenuhi kebutuhan pekerja dan keluarganya dalam merayakan hari raya keagamaan.

Hal itu, menurut Ida, telah sesuai dengan Peraturan Pemerintah Nomor 36 Tahun 2021 tentang Pengupahan dan juga Peraturan Menaker Nomor 6 Tahun 2016 tentang Tunjangan Hari Raya Keagamaan bagi Pekerja/Buruh di Perusahaan.

Dia memastikan bahwa pemberian THR merupakan kewajiban yang harus dilaksanakan oleh pengusaha kepada pekerja atau buruh.

“THR keagamaan merupakan pendapatan non-upah yang wajib dibayarkan oleh pengusaha kepada pekerja atau buruh paling lambat tujuh hari sebelum hari raya keagamaan,” tuturnya.

Ida juga menjelaskan bahwa surat edaran itu telah dijelaskan status pekerja yang berhak menerima THR, termasuk pekerja yang berstatus PKWT, PKWTT, buruh harian, pekerja rumah tangga, pekerja outsourcing, tenaga honorer dan lain sebagainya.

Kementerian Ketenagakerjaan juga telah membentuk Posko THR 2022 untuk menampung konsultasi dan pengaduan terkait pelaksanaan pemberian THR
* ant/fen

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here