Jakarta–harianumumsinarpagi.com Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) akan memberikan sanksi keras kepada Perusahaan yang mengirim CPMI ( Calon Pekerja Migran Indonesia) Nonprosedural.
Hal tersebut diutarakan Dirjen Pembinaan Penampetan Tenaga Kerja dan Perluasan Kesempatan Kerja (Binapenta dan PKK), Kemnaker, Suhartono, terkait sidak Satgas Pelindungan Pekerja Migran Indonesia Kemnaker, pada Kamis (6/1/2022) di Kedoya, Jakarta Barat.
“Apabila ditemukan P3MI (Perusahaan Penempatan Pekerja Migran Indonesia) yang terlibat, Kemnaker tidak akan segan untuk memberikan sanksi terhadap P3MI tersebut,” ujar Suhartono melalui Siaran Pers Biro Humas Kemnaker di Jakarta, Jumat (7/1/2022).
Dia memberikan apresiasi kepada masyarakat yang telah peduli dengan melaporkan setiap kegiatan/aktivitas yang dicurigai sebagai penempatan CPMI nonprosedural, dengan cara melakukan penampungan di rumah tinggal atau tempat lain yang tidak sesuai dengan peruntukannya. “Kami sangat berterima kasih kepada masyarakat yang telah peduli terhadap keselamatan CPMI,” katanya.
Sedangkan Direktur Bina Penempatan dan Pelindungan PMI (P2MI) Kemnaker, Rendra Setiawan, mengimbau kepada seluruh masyarakat yang berniat untuk bekerja ke luar negeri untuk jangan mudah tergiur dengan iming-iming uang saku dan gaji besar. Masyarakat pun hendaknya memastikan bahwa proses penempatan dilakukan oleh Perusahaan yang telah memiliki izin dari Pemerintah dan dilakukan sesuai dengan prosedur.
“Untuk melihat izin perusahaan, dapat dilihat pada aplikasi jendela PMI di android, atau dapat bertanya kepada Dinas Ketenagakerjaan di Kabupaten/Kota atau Layanan Terpadu Satu Atap (LTSA),” kata Rendra. * pr/fen