Jakarta–harianumumsinarpagi.com Menteri Ketenagakerjaan, Ida Fauziyah, meminta Kamar Dagang dan Industri (KADIN) Indonesia agar menerapkan regulasi dan kebijakan ketenagakerjaan,.
Salah satunya terkait penerapan struktur dan skala upah di perusahaan.
“Saya meminta KADIN agar memastikan para anggotanya menerapkan struktur dan skala upah dengan memperhatikan kemampuan dan produktivitasnya,”
Demikian disampaikan Menaker seusai menerima kunjungan pengurus KADIN di kantor Kemnaker Jakarta, Jumat (10/12/2021).
Menurut Menaker, penerapan struktur dan skala upah di perusahaan guna mewujudkan upah yang berkeadilan dan menguntungkan baik bagi pihak pengusaha maupun pekerja/buruh.
“Struktur dan skala upah ini bagi pekerja/buruh akan meningkatkan kesejahteraan, sementara bagi pengusaha dapat menjaga kelangsungan usahanya,” ucapnya.
Ia menyatakan bahwa akhir-akhir ini pihaknya gencar melakukan sosialisasi struktur dan skala upah karena masih banyak perusahaan yang belum menerapkannya.
“Kalau berdasarkan data itu baru 23 persen perusahaan yang menerapkan struktur dan skala upah. Makanya ini di antara persoalan yang menjadi perhatian Kementerian Ketenagakerjaan,” ucapnya.
Selain menyampaikan pentingnya penerapan struktur dan skala upah, Menaker juga meminta KADIN agar para anggotanya terus menjaga hubungan industrial yang harmonis, tidak ada degradasi hak-hak pekerja dan pengusaha dengan alasan UU Cipta Kerja, dan mencegah terjadinya pelecehan seksual dan kekerasan di tempat kerja.
“Kami juga membahas tentang peningkatan produktivitas, peningkatan kualitas dan kompetensi pekerja, peningkatan daya saing perusahaan, kecelakaan nihil (zero accident) di setiap perusahaan dan terkait kesempatan dan perlakuan yang sama dalam pekerjaan,” imbuhnya. * pr/fen