Jakarta-harianumumsinarpagi.com Putusan MK (Makamah Konsitusi) tentang UU Cipta Kerja dinilai “mbivalen”
Demikian dikatakan Presiden Organisasi Pekerja Seluruh Indonesia (OPSI) Saipul Tavip dalam pesan tertulis ke harianumumsinarpagi.com,Kamis petang (25/11)
Menurut aktivis Pekerja/Buruh ini, Di satu sisi menyatakan UU Cipta Kerja Cacat Formil, tapi di sisi lain tetap menyatakan UU CK tetap berlaku (kendati harus diperbaiki (revisi) dalam kurun waktu paling lama selama 2 tahun).
Dijelaskan padahal jika sebuah produk hukum sudah dinyatakan cacat formil, maka hukum materilnya tidak berlaku.
Putusan MK masih akan menimbulkan perdebatan panjang, karena multitafsir.
Sejak awal Saya katakan UU Cipta Kerja ini sudah cacat sejak dalam kandungan. Ketika lahirpun prematur & sungsang, ditangani oleh dukun beranak.,kata Presiden OPSI Saiful Tavip. *pr/fen
????