Home Jabodetabek Presiden OPSI Menilai Putusan MK Tentang UU Cipta Kerja “Ambivalen”

Presiden OPSI Menilai Putusan MK Tentang UU Cipta Kerja “Ambivalen”

176
0

Jakarta-harianumumsinarpagi.com               Putusan MK (Makamah Konsitusi) tentang UU Cipta Kerja dinilai  “mbivalen”

Demikian dikatakan Presiden Organisasi Pekerja Seluruh Indonesia (OPSI)  Saipul Tavip dalam pesan tertulis ke harianumumsinarpagi.com,Kamis petang (25/11)

Menurut aktivis Pekerja/Buruh  ini, Di satu sisi menyatakan UU Cipta Kerja Cacat Formil, tapi di sisi lain tetap menyatakan UU CK tetap berlaku (kendati harus diperbaiki (revisi) dalam kurun waktu paling lama  selama 2 tahun).

Dijelaskan  padahal jika sebuah produk hukum sudah dinyatakan cacat formil, maka hukum materilnya tidak berlaku. 

Putusan MK masih akan menimbulkan perdebatan panjang, karena multitafsir.

Sejak awal Saya katakan UU Cipta Kerja ini sudah cacat sejak dalam kandungan. Ketika lahirpun prematur & sungsang, ditangani oleh dukun beranak.,kata Presiden OPSI Saiful Tavip. *pr/fen

????

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here