Home Nasional Kajian Teknis Tugas dan Fungsi Serikat Pekerja/Buruh

Kajian Teknis Tugas dan Fungsi Serikat Pekerja/Buruh

336
0

Oleh : Syamsul Basri Tjam

Berdasarkan Undang-undang Nomor 21 Tahun 2000 tentang Serikat Pekerja/Serikat Buruh, dalam menjalankan tugas dan fungsinya terdapat 3 (tiga) kewajiban Pengurus Serikat Pekerja/Serikat Buruh :

1. Melindungi anggota dari pelanggaran hak-hak dasar.
2. Membela anggota memperjuangkan kepentingannya.
3. Memperjuangkan peningkatan kesejahteraan anggota dan keluarganya.

Dalam praktek dapat diketahui kewajiban Pengurus Serikat Pekerja/Serikat Buruh, leboh banyak pada kegiatan :

1. Membela anggota dalam proses penyelesaian kasus-kasus mutasi dan PHK.
2. Memperjuangkan kesejahteraan anggota dalam :
a. Membuat Perjanjian Kerja Bersama.
b. LKS Bipartit, Tripartit dan Dewan Pengupahan.

Kewajiban Pengurus Serikat Pekerja/Serikat Buruh yang pertama dalam melindungi anggota dari pelanggaran hak-hak dasarnya, belum dijalankan dengan baik melalui proses penegakan hukum untuk mendapatkan kepastian hukum bagi para anggotanya.

Hal ini dengan jelas dapat diketahui dari banyaknya kasus-kasus pelanggaran hak-hak dasar pekerja/buruh sebagai anggota Serikat Pekerja/Serikat Buruh dalam unjuk rasa, sebagai contoh dalam kasus :

1. Pelanggaran pembuatan PKWT, dengan tidak adanya kepastian status hubungan kerja sebagai pekerja/tetap atau tidak tetap.
2. Pelanggaran outsourcing.
3. Pelanggaraan upah minimum.
4. Pemberlakuan upah minimum secara masal di perusahaan-perusahaan.
5. Pelanggaran pembuatan skala upah.
6. Dan lain-lain.

Seharusnya sesuai fungsinya, perlindungan hak-hak dasar anggota Serikat Pekerja/Serikat Buruh, merupakan merupakan tugas utama yang harus dijalankan oleh Pengurus Serikat Pekerja/Serikat Buruh, sehingg terlindungi hak-hak dasar para anggotanya.

Kalaupun ada upaya perlindungan hak-hak dasar kepada anggota yang dilakukan, hanya sebatas pelaporan sampai kepada unjuk rasa pada Instansi Pengawasan Ketenagakerjaan dan Kepolisian.

Tidak tuntas sampai mendapatkan kepastian hukum terpenuhinya hak-hak dasar para anggotanya.

Seharusnya penanganan pelaporan pelanggaran hak-hak dasar para anggotanya, oleh Pengawas Ketenagakerjaan dan PPNS Kertenagakerjaan, dikawal oleh Pengurus Serikat Pekerja/Serikat Buruh sampai terpenuhinya hak-hak dasar anggotanya di perusahaan.

Kalau terdapat penanganan pelanggaran hak-hak dasar anggotanya, yang tidak selesai atau sesuai ketentuan oleh Pengawas Ketenagakerjaan dan PPNS Kertenagakerjaan, Pengurus Serikat Pekerja/Serikat Buruh dapat menuntut Aparat tersebut selaku petugas yang berwenang sesuai ketentuan.

Semoga tulisan ini menjadi perhatian yang berkepentingan..     

       Penulis : mantan ASN Kemnaker bidang Pengawasan                                               Timggal di Bukit Tinggi

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here