Home Jabodetabek Kemnaker Optimalkan Pengawasan Berbasis Digital

Kemnaker Optimalkan Pengawasan Berbasis Digital

242
0

Dirjen Pengawasan dan dan K3 Kemnaker Hayani Rumondang.foto: ist

Jakarta-harianumumsinarpagi.com Kementerian KetenagakerjaanmelaluiDirektorat Jenderal Pembinaan Binwasnaker dan K3 terus mengoptimalkan literasi digitalisasi data

Hal itu  diwujudkan dalam bentuk sistem dan aplikasi seperti Wajib Lapor Ketenagakerjaan di Perusahaan (WLKP) pada platform Sistem Informasi Ketenagakerjaan (Sisnaker).

“Hal ini terus dilakukan agar dapat meningkatkan kinerja pada Unit kami serta dengan menciptakan inovasi berbasis digital yang mendukung daya saing. Selain itu juga, digitalisasi ini berdampak positif guna mendorong secara masif pertumbuhan data ketenagakerjaan sebagai dasar bahan pengambilan kebijakan untuk mencapai tujuan pembangunan nasional,” kata Dirjen Binwasnaker  dan K3Haiyani Rumondang, saat memberikan sambutan pada acara Webinar Digital Culture For Sustainable Development, Jakarta, (4/11).

Haiyani menjelaskan tujuan dilaksanakannya digitalisasi itu sendiri di antaranya memperbaiki kondisi lingkungan bisnis dan sosial ekonomi, mengubah bisnis proses melalui sistem aplikasi dan teknologi, mengefisiensikan kinerja, serta membangun integrasi data dengan stakeholder terkait.

Haiyani menyebut, seiring perkembangannya, Data ketenagakerjaan di Kementerian Ketenagakerjaan menjadi satu dalam Satu Data Ketenagakerjaan yang diimplementasikan dalam Sistem Informasi Ketenagakerjaan (SISNAKER) adalah suatu ekosistem digital yang menjadi platform bagi segala jenis layanan publik dan aktifitas bidang ketenagakerjaan,  baik di pusat maupun daerah.

Sesuai arahan Menteri Ketenagakerjaan, Ida Fauziyah, Kebijakan Satu Data Ketenagakerjaan diperkuat oleh Kementerian Ketenagakerjaan dengan melakukan koordinasi dan kerja sama antar instansi ketenagakerjaan, mulai dari tingkat pusat sampai dengan provinsi dan kabupaten/kota.

Tujuannya sebagai upaya menciptakan ekosistem satu data ketenagakerjaan yang saling terintegrasi dan terpadu antara pusat dan daerah, untuk mendukung pembangunan ketenagakerjaan di Indonesia.

Haiyani menuturkan, salah satu layanan berbasis digital bagi pengawas ketenagakerjaan yakni layanan WLKP. Layanan WLKP ini merupakan Layanan Wajib Lapor Ketenagakerjaan di Perusahaan sesuai Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1981 tentang WLKP jo Permenaker Nomor 4 Tahun 2019 tentang Perubahan Atas Permenaker Nomor 18 Tahun 2017 Tentang Tata Cara WLKP Dalam Jaringan (WLKP Online).

“Keuntungan WLKP Online ini adalah; Mendapatkan Pelayanan Administratif, Mudah, Sederhana dan Cepat, Gratis, sertaDokumen Administasi Perusahaan Aman,” tambah Haiyani.

Selain layanan WLKP, lanjut Haiyani menambahkan, juga terdapat layanan Teman K3 yang merupakan Sistem Pelayanan Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3) yang berbasis daring/online yang meliputi Perusahaan Jasa Keselamatan dan Kesehatan Kerja (PJK3), Lembaga Audit dan Sistem Manajemen Keselamatan dan Kesehatan Kerja (SMK3), Personal K3, Kelas Virtual Pembinaan K3, Data Pengawas Ketenagakerjaan Spesialis K3, Data Pemeriksaan dan Pengujian Objek K3 dan Pelaporan Kecelakaan Kerja dan Penyakit Akibat Kerja, serta Pelaporan Medical Check Up Pekerja. Layanan terdiri atas Layanan Umum seperti Info dan Artikel, Dokumen K3, dan Pelayanan Terpadu Satu Atap (PTSA) secara Online.

“Sebagai Kesimpulannya, pelaksanaan digitalisasi dilakukan untuk perbaikan tata kelola data untuk menghasilkan data ketenagakerjaan yang berkualitas serta menyediakan data ketenagakerjaan yang tepat dan berkualitas sebagai pondasi keputusan  dan kebijakan pembangunan ketenagakerjaan,” tutup Haiyani. Rumondang. * pr/fen

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here