Dirjen PHI & Jamsosemnaker Indah Anggoro Putri .foto: ist
Surabaya–harianumumsinarpagi.com Peningkatan kompetensi bagi Tenaga Kerja Bongkar Muat (TKBM) adalah salah satu isu yang menjadi perhatian Kementerian Ketenagakerjaan.
Peningkatan kompetensi ini diperlukan untuk mengantisipasi penerapan digitalisasi di bidang logistik.
“Untuk itu kami akan menyusun standar kompetensi bagi TKBM berkoordinasi dengan stakeholder terkait. Sejalan dengan hal ini, kami juga akan mengidentifikasi kebutuhan pelatihan kerja bagi TKBM termasuk upskilling dan reskilling dalam rangka mengantisipasi dampak otomatisasi di Pelabuhan,” .
Demikian dikatakan Dirjen Pembinaan Hubungan Industrial dan Jaminan Sosial (PHI dan Jamsos) Kemnaker, Indah Anggoro Putri, dalam Rapat Koordinasi Perlindungan Tenaga Kerja Bongkar Muat di Surabaya, Jawa Timur, Kamis (30/9).
Dia menhelaskan, sesuai dengan PP Nomor 7 Tahun 2021 tentang Kemudahan, Pelindungan, dan Pemberdayaan Koperasi dan Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah, pembinaan dan pengawasan Koperasi TKBM pelabuhan yang dilakukan Kemnaker mencakup 3 hal. Pertama, bimbingan sadar hukum ketenagakerjaan yang berkaitan dengan hubungan kerja dan perlindungan tenaga kerja serta lingkungan kerja.
Kedua, bimbingan teknis terhadap upaya peningkatan produktivitas kerja, perbaikan pengupahan, dan jaminan sosial untuk meningkatkan kesejahteraan tenaga kerja dan perlindungan kerja. Ketiga, bimbingan penyelenggaraan latihan kerja untuk meningkatkan disiplin dan etos kerja serta keterampilan bongkar muat barang guna meningkatkan produktivitas.
Selain peningkatan kompetensi.
Menurutnya isu lain yang menjadi perhatian Kemnaker adalah kejelasan hubungan kerja antara TKBM dengan koperasi. “Terkait kejelasan hubungan kerja antara Koperasi dengan TKBM dan perlindungan kerja, kami telah mengundang beberapa serikat pekerja/serikat buruh dan pengurus koperasi TKBM perwakilan dari beberapa povinsi, yang mewakili Pelabuhan-pelabuhan besar di Indonesia,” kata Dirjen Putri.
Isu lain yang menjadi perhatian Kemnaker adalah upah, jaminan sosial, dan kesejahteraan TKBM. “Jadi harus dapat dipastikan upah TKBM tidak boleh di bawah peraturan perundang-undangan bidang ketenagakerjaan,” katanya.
Untuk itu, Rapat Koordinasi yang berlangsung mulai 28 s.d 30 September 2021 dimaksudkan untuk membahas isu-isu krusial tersebut oleh Kemnaker bersama K/L dan stakeholders terkait. Sehingga pelindungan TKBM dapat berjalan maksimal.
“Mari kita mencermati kembali program rencana aksi dari masing-masing unit teknis untuk ditetapkan sebagai rencana aksi kementerian ketenagakerjaan dalam memberikan perlindungan bagi TKBM khususnya bagi Pelabuhan Tanjung Priok, Pelabuhan Tanjung Perak,” ujarnya. * pr/fen