Oleh : Timboel Siregar
Pemda DKI kembali akan menerapkan kebijakan ganjil genap, sebagai pengganti pembatasan di jalan raya. Tentunya kebijakan ini menimbulkan persoalan bagi masyarakat.
Seharusnya Pemda DKI belajar dari pengalaman di 2020 yg menerapkan Ganjil Genap sehingga masyarakat “dipaksa” memakai kendaraan umum sementara kerumunan dalam kendaraan umum berpotensi menularkan covid19.
Justru dgn kendaraan pribadi masyarakat akan aman, tidak berdesakan di kendaraan umum.
Selain mengancam prokes bagi masyarakat yang selama ini menggunakan kendaraan pribadi, kebijakan ganjil genap juga berpotensi menghambat pergerakan barang dan jasa, seperti yg akan dialami oleh mobil barang, grabcar, dsb. Dengan PPKM Darurat dan PPKM level 4 sejak 3 Juli 2021 hingga saat ini, yang mengancam menurunnya pertumbuhan ekonomi di kuartal III 2021, seharusnya Pemda mendorong pergerakan barang dan jasa lebih ditingkatkan, dengan membatalkan kebijakan ganjil genap.
Saya berharap Pemda meninjau ulang kebijakan ganjil genap.
Penulis adalah Sekjen OPSI ( organisasi Pekerja Seluruh Indonesia)
Tinggal di Jakarta