Home Nasional OPSI : Perpanjangan PPKM Darurat Agar Disertai Pembenahan

OPSI : Perpanjangan PPKM Darurat Agar Disertai Pembenahan

287
0

 

Jakarta-harianumumsinarpagi.com
           Presiden Joko Widodo telah mengumumkan perpanjangan PPKM Darurat hingga 25 Juli 2021 mendatang.

Pelaksanaan PPKM darurat yang dimulai sejak 3 Juli 2021 hingga 20 Juli ini belum menurunkan secara signifikan kasus pertambahan kasus positif Covid19, kasus kematian masih di atas angka 1000, dan Rumah Sakit belum kembali normal.

Tentunya dengan adanya perpanjangan ini diharapkan PPKM Darurat bisa lebih ditingkatkan agar benar-benar dapat menurunkan kasus positif secara signifikan, menurunkan tingkat kematian dan RS kembali normal. Pembatasan kegiatan masyarakat harus ditingkatkan sehingga bisa menurunkan mobilitas penduduk hingga 50 persen.

Demikian dikatakan  Sekretaris Jenderal (Sekjen ) OPSI  (Organisasi Pekerja Seluruh  Indonesia) ,Timboel Siregar dalam pesan tertulis ke harianummumsinarpagi.com di Jakarta,Rabu (21/7)

Dijelaskan , salah satu yang harus dilakukan dengan lebih fokus adalah menunkan mobilitas penduduk di tingkat Mikro mulai di tingkat RT/RW sehingga benar-benar masyarakat dapat tetap tinggal di rumah. ( Stay at Home) .tutur pengamat Jamsos Tenaga Kerja itu

Menurutnya dengan adanya perpanjangan PPKM Darurat, Pemerintah harus segera mempercepat penyaluran berbagai program bantuan sosial yang telah disebutkan Presiden tadi, yaitu Bantuan Sosial Tunai (BST), Bantuan Langsung Tunai (BLT) Desa, Program Keluarga Harapan (PKH), bantuan sembako, bantuan kuota internet, dan subsidi listrik, serta memberikan insentif untuk usaha mikro informal sebesar Rp1,2 juta untuk sekitar 1 juta usaha mikro.

Program BST juga harus menyasar para pekerja yang terdampak sehingga daya beli mereka bisa tetap terjaga. Pemerintah harus memastikan pekerja yang akan dibantu benar-benar pekerja yang terdampak, tidak lagi menggunakan data kepesertaan di BPJS Ketenagakerjaan.

Faktanya, masih banyak pekerja yang belum terdaftar di BPJS Ketenagakerjaan yang mengalami dampak masa pandemi ini, kata Timboel Siregar

Selagi menerapkan PPKM Darurat dengan lebih serius, Pemerintah pun harus juga serius mengebut proses vaksinasi sehingga target 1 juta vaksinasi per hari dapat tercapai secara stabil setiap hari, sehingga target proses vaksinasi selesai dalam setahun.

Saat ini pencapaian vaksinasi masih rendah. Target rakyat yang akan divaksinasi sebanyak 208.265.720 orang atau 77 persen dari total penduduk Indonesia 270 juta.

Namun hingga tanggal 18 Juli kemarin lusa jumlah yang sudah divaksin pertama sebanyak 41.673.464 orang, dan yang sudah divaksinasi kedua sebanyak 16.274.150 orang atau sekitar 7,8%.

Selama proses vaksinasi ini ada beberapa hal yang perlu dikritisi guna mendukung percepatan vaksinasi di masyaralat, yaitu, pertama, pelaksanaan Vaksinasi Program (vaksinasi gratis) massif dilakukan tetapi cenderung berpotensi melanggar Prokes 5M. Terjadi kerumunan sehingga berpotensi terjadi penularan Covid19 dalam proses vaksinasi Program. Seharusnya Pemerintah lebih menata proses vaksinasi dari proses udangan untuk jadwal vaksinasi hingga menata proses antrian dan ruangan yang digunakan. Dengan penataan tersebut masyarakat menjadi nyaman untuk vaksinasi, sehingga mendorong lebih banyak masyarakat lagi yang mau divaksin.

Kedua, bagi masyarakat lansia atau yang tidak bisa ke lokasi vaksinasi, seharusnya dilakukan vaksinasi door to door dengan lebih sering lagi. Demikian juga masyarakat miskin yang tidak bisa ke tempat vaksinasi difasilitasi transportasinya.

Ketiga, adanya persyaratan menunjukkan KTP atau Kartu Keluarga (KK) dalam proses vaksiansi tentunya akan menyulitkan para pemulung dan keluarga gerobak yang memang masih ada yang tidak memiliki KTP atau KK-nya tertinggal di kampung halaman. Demikian juga masih ada sebagian masyarakat seperti pekerja di perkebunan yang belum memiliki KTP. Seharusnya kelompok masyarakat rentan seperti ini tidak harus menunjukkan KTP atau KK sebagai syarat untuk divaksinasi, namun tetap dicatat dan difoto sebagai bukti pendataan pernah divaksinasi.

Keempat, tentunya kehadiran dosis vaksin di Indonesia yang sudah mencapai 143 juta dosis harus segera didistribusi dengan cepat sehingga masyarakat di daerah bisa segera divaksinasi. Dalam beberapa pemberitaan di media, ada beberapa daerah yang memang kekurangan stok vaksin sehingga tidak bisa dengan segera memvaksinasi masyarakatnya.

Dalam proses vaksinasi, Pemerintah pun harus lebih memperhatikan kriteria orang-orang yang dapat divaksin sehingga bisa meminimalisir terjadinya kejadian ikutan paska imuninasi (KIPI). Kejadian adanya orang yang meninggal paska divaksinasi dengan vaksis AstraZeneca Batch CTMAV547 sehingga batch ini ditarik, harus menjadi pelajaran bagi Pemerintah sehingga tidak ada korban paska vaksinasi.

Tenaga medis harus lebih selektif, tidak hanya sekadar mengukur tensi calon peserta, dan calon peserta harus jujur tentang kondisinya sehingga tenaga medis bisa menilai boleh atau tidaknya divaksin. Jangan sampai “kelalaian” dalam proses awal ini akan berdampak meningkatnya KIPI yang buruk.

Sosialisasi dan edukasi tentang KIPI harus diberikan kepada peserta vaksinsi dengan baik, tidak hanya sekadar menginfokan pada lembar sertifikat vaksinasi tentang kontak pihak yang akan dihubungi bila terjadi KIPI. Edukasi dan sosialisasi yang dilakukan juga termasuk tentang pembiayaan KIPI dan faskes yang akan melayani masyarakat yang mengalami KIPI.

Pembiayaan KIPI bagi peserta Program JKN aktif, ditanggung melalui mekanisme Jaminan Kesehatan Nasional dengan pelayanan Kesehatan kelas III, dan dilayani di faskes yang bekerja sama dengan BPJS Kesehatan. Seharusnya pelayanan KIPI ini disesuaikan dengan hak klas peserta JKN, tidak dilayani semuanya di klas III. Untuk memudahkan peserta vaksinasi yang mengalami KIPI maka seharusnya mekanisme Telemedicine juga bisa diakses peserta JKN dengan tetap ditanggung biayanya oleh BPJS Kesehatan. Pembiayaan KIPI bagi masyarakat yang belum menjadi peserta JKN atau peserta JKN yang nonaktif didanai oleh APBN dengan pelayanan Kesehatan klas III.

Semoga perpanjangan PPKM Darurat yang disertai pembenahan banyak hal dapat menurunkan jumlah kasus positif dan menurunkan tingkat kematian, sehingga benar-benar PPKM Darurat hanya sampai tanggal 25 Juli 2021. * pr/fen

 

 

 

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here