Home Uncategorized 444 dari 1150 THR Bermasalah Diserahkan ke Daerah Untuk...

444 dari 1150 THR Bermasalah Diserahkan ke Daerah Untuk Diproses

250
0

Jakarta-harianumumsinarpagi.com

      -Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) mengumpulkan seluruh Kepala Dinas Ketenagakerjaan (Kadisnaker) Provinsi/Kabupaten/Kota dan Tim Pos Komando (Posko) Tunjangan Hari Raya (THR) untuk melakukan evaluasi tindak lanjut penanganan pengaduan oleh daerah dan merumuskan rencana tindak lanjut dan rekomendasi sanksi.

Menurut Sekjen Kemnaker, Anwar Sanusi, langkahnya mengumpulkan seluruh Kadisnaker merupakan wujud keseriusan pemerintah untuk menyelesaikan permasalahan pembayaran THR yang diterima Posko THR Kemnaker 2021  maupun yang diterima Posko THR di daerah.

“Pertemuan ini sebagai bentuk fasilitasi pemerintah setelah para pekerja/buruh melaporkan pengaduan, konsultasi maupun informasi tentang THR ke Posko THR 2021, yang ditutup mulai hari ini Kamis, 20 Mei 2021. Kita harus dapat memberikan informasi kepada masyarakat secara baik dan benar tentang tindak lanjut pengaduan yang kita terima,” ujar Sekjen Anwar Sanusi saat membuka rapat koordinasi secara virtual dengan para Kadisnaker, Kabid Pengawasan, dan Pengawas Ketenagakerjaan seluruh Indonesia di Jakarta, Kamis (20/5).

Rakor pengawasan secara virtual dibagi dalam dua tahap. Rakor pada Kamis (20/5/5/2021) diikuti oleh Kadisnaker dari 16 provinsi di wilayah Indonesia Timur dan Tengah. Tahap berikutnya pada Kamis (20/5/2021) siang, dihadiri oleh 18 Kadisnaker dari kawasan Indonesia Barat.

Ditegaskan Sekjen Anwar Sanusi, dalam Rakor ini, para Kadisnaker diharapkan dapat menyampaikan informasi terkait permasalahan pelaksanaan THR, upaya penanganannya, dan hambatannya. Sekjen meminta agar penyelesaian permasalahan THR harus dilakukan dengan kolaborasi dan sinergi antara pemerintah pusat dengan pemerintah daerah.

“Penting juga kita informasikan langkah-langkah yang sudah kita ambil dan sejauhmana perkembangan penanganannya,” katanya.

Anwar Sanusi menambahkan, fase sekarang ini telah memasuki fase penegakan hukum terhadap perusahaan yang tidak mematuhi ketentuan THR. “Langkah-langkah penegakan hukum oleh pengawas ketenagakerjaan harus dapat dilaksanakan dengan baik sesuai tahapannya pemberian nota pemeriksaan dan rekomendasi pengenaan sanksi administrasi sebagai langkah terakhir, ” katanya.

Anwar Sanusi mengatakan lima permasalahan pelaksanaan THR yang menonjol tahun 2021 yakni THR dibayar dicicil oleh perusahaan, THR dibayarkan 50 persen (20- 50 persen), THR dibayar tidak penuh karena ada pemotongan gaji, THR tidak dibayarkan 1 bulan gaji, dan THR tidak dibayar karena masih terdampak COVID-19.

Anwar Sanusi mengungkapkan, berdasarkan dari data yang dihimpun Posko THR Keagamaan Kemnaker hingga Selasa (18/5/2021) ada 1.860 laporan terkait THR yang masuk ke Posko THR Kemnaker dengan rincian 710 konsultasi THR dan 1.150 pengaduan THR. 1.150 pengaduan merupakan hasil verifikasi dan validasi dengan melihat aspek kelengkapan data, duplikasi aduan, dan repetisi yang melakukan pengaduan.

“Dari jumlah 1.150 aduan yang diterima Posko THR, sebanyak 444 sudah dikirim ke daerah untuk ditindaklanjuti penanganannya oleh dinas tenaga kerja (Disnaker) di 21 provinsi. Sisanya masih terus kami periksa kelengkapan datanya,” katanya.

“Kami juga memberikan apresiasi kepada daerah yang telah memiliki Posko THR dan melakukan penanganan ketidakpatuhan THR secara cepat sehingga hak pekerja dapat terpenuhi,” katanya.

Dirjen Binawasnaker dan K3 Kemnaker, Haiyani Rumondang, meminta Kadisnaker untuk dapat memberikan informasi real time atas pengaduan ketidakpatuhan perusahaan atas pembayaran THR tahun 2021.

“Kami berharap bantuan bapak/ibu semua untuk dapat melaksakan tugas pengawasan terhadap pelaksanaan THR dengan sebaik-baiknya,” katanya.

Haiyani Rumondang berharap koordinasi tindak lanjut pengaduan posko THR Tahun 2021 antara pemerintah pusat, dalam hal ini Kemenaker dengan Disnaker seluruh Indonesia dapat membantu perlindungan terhadap hak-hak pekerja.

“Kami sangat berharap kepada daerah melalui pengawas ketenagakerjaan untuk dapat melakukan langkah-langkah penegakan hukum sesuai dengan kewenangannya dengan melakukan pemeriksaan sampai pada penerbitan rekomendasi pengenaan sanksi administrasi,” katanya. * pr/fen

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here