Home Uncategorized Komisi ASN Diminta Teliti Pelantikan Salah Satu Eselon II Kemenaker

Komisi ASN Diminta Teliti Pelantikan Salah Satu Eselon II Kemenaker

304
0
Jakarta-harianumumsinarpgi.com
        Apa  ini ada unsur kesegajaan atau tidak  patut  diusut  sampai tuntas aiapa yang bertanggungjawab meloloskan seorang  ANS ( Aparatur Sipil Negara)  yang sudah memasuki MPP ( Masa Peersiapan Pensiun ) bisa dilantik   menduduki  posisi penting sebagai esselon II  di Kementerian Ketenagakerjaan ( Kemnaker)
       Komisi ASN   diminta  mengusut  masalah tersebut.” Hal hal semacam  inilah yang membuat Kaderisasi  di Kemnaker terhambat,” kata Sekjen  OPSI (organisassi Pekerja Seluruh Indonesia ) Timboel Siregar  kepada harianumumsinarpagi.com ketika  dihubungi melalui telepon selularrnya, Senin ( 26/4)
         Pengamat BPJS  Ketenagakerjaan ini juga minta Kementerian  Pendayagunaan Aparatur Negara  dan Reformasi Birokrasi turun tangan. Ha ini [atut mejadi perhatian agar tidak terulang lagi,   kata Timboel Sirregar .
    Sebagaimana  diberitakan,     Menteri Ketengakerjan  (  Menaker (  Republik Indonesia, Ida Fauziyah diduga melantik salah seorang pejabat dari 35 Pejabat Eselon II (Pejabat Tinggi Pratama) dilingkungan Kemnaker yang terhitung sejak tanggal 5 April 2021, sudah pensiun.
Berdasarkan penelusuran   wartawan Pejabat Tinggi Pratama yang berinisial WP ini menjabat Inspektur II (wilayah dua) di Inspektorat Jenderal. WP lahir tanggal 5 April 1961, berarti ditanggal dan bulan yang sama di tahun 2021 genap berusia 60 tahun.
Seperti diketahui bahwa  Menteri Ketenagakerjaan, Ida Fauziyah, melantik 35 orang pejabat Tinggi Pratama di lingkungan Kementerian Ketenagakerjaan yang sudah sesuai dengan Peraturan dan Undang-Undang serta penyesuaian dengan Struktur Organisasi dan Tata Kerja (SOTK) yang baru, di Ruang Serbaguna Kemnaker, Senin (19/4/2021).
Sekretaris Jenderal  ( Sekjen) Kemnaker, Anwar Sanusi ketika dikonfirmasi pada Jumat,  (23.4) mengatakan bahwa WP pensiun terhitung 1 Mei 2021, berdasarkan Undang-undang Aparatur Sipil Negara (UU ASN) Nomor 5 Tahun 2014. Misalnya, “Saya lahir 1 Mei, maka saya pensiun di 1 juni”, ujarnya. Namun, Sekjen Anwar tidak merinci secara jelas pasal-pasal mana yang memperkuat alasannya.
Berdasarkan pasal 87 UU No.5 Tahun 2014, bahwa PNS diberhentikan dengan hormat karena : a. Meninggal dunia, b. Atas permintaan sendiri, c. Mencapai batas usia pensiun, d. Dst. Jadi, jelas berdasarkan UU diatas jelas bahwa WP telah mencapai batas usia pensiun.
Hal ini diperkuat lagi dengan Peraturan Presiden (perpres) nomor 11 tahun 2017 yakni, batas usia pensiun adalah batas usia PNS harus diberhentikan dengan hormat dari PNS.
Untuk itu, sudah waktunya Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN) untuk segera memanggil menaker terkait hal ini.* pi/fen

  • ,
  • atau

 

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here